Polri Tetap Di Bawah Presiden, Rudianto Lallo Tegaskan Konstitusi Tak Dapat Dilanggar

Polri Tetap Di Bawah Presiden, Rudianto Lallo Tegaskan Konstitusi Tak Dapat Dilanggar
Polri Tetap Di Bawah Presiden, Rudianto Lallo Tegaskan Konstitusi Tak Dapat Dilanggar

123Berita – 07 Mei 2026 | Jakarta, 6 Mei 2026 – Isu penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian kini kembali menjadi sorotan publik setelah Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menegaskan bahwa struktur organisasi Polri yang berada langsung di bawah Presiden telah diatur secara konstitusional. Pernyataan tersebut menimbulkan perdebatan hangat di kalangan politisi, akademisi, dan masyarakat luas mengenai kemungkinan perubahan status Polri menjadi bagian dari kementerian.

Rudianto Lallo menegaskan bahwa konstitusi Republik Indonesia, khususnya Pasal 22 ayat (2) UUD 1945, secara tegas mengatur bahwa Polri berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. “Tidak ada ruang bagi interpretasi bahwa Polri dapat dipindahkan ke bawah kementerian tanpa melanggar prinsip kedaulatan konstitusi,” ujar Lallo dalam rapat pleno Komisi III DPR RI pada Senin (3/5/2026). Ia menambahkan bahwa setiap upaya mengubah posisi Polri harus melalui amandemen UUD yang memerlukan persetujuan mayoritas dua pertiga Dewan Perwakilan Rakyat dan tiga perempat Dewan Perwakilan Daerah.

Bacaan Lainnya

Seruan Lallo datang menyusul munculnya wacana di beberapa kalangan politik dan media yang mengusulkan agar Polri berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kementerian Dalam Negeri. Usulan tersebut, menurut Lallo, tidak hanya melanggar konstitusi, tetapi juga berpotensi mengganggu independensi institusi kepolisian dalam menegakkan hukum secara adil dan objektif.

Dalam penjelasannya, Lallo menyoroti pentingnya prinsip pemisahan kekuasaan yang menjadi landasan sistem demokrasi Indonesia. “Jika Polri dipasung di bawah kementerian, maka risiko penyalahgunaan wewenang meningkat, karena kebijakan kepolisian dapat dipengaruhi oleh agenda politik tertentu,” ungkapnya. Ia menambahkan bahwa struktur hierarki Polri yang langsung melapor kepada Presiden menjamin akuntabilitas yang lebih jelas serta mengurangi kemungkinan intervensi politik yang berlebihan.

Beberapa pakar hukum konstitusi memberikan pandangan yang sejalan dengan pernyataan Lallo. Prof. Dr. Andi Saputra, dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, menilai bahwa konstitusi memang memberikan mandat khusus kepada Presiden untuk mengontrol Polri. “Perubahan struktural seperti itu memerlukan proses konstitusional yang sangat ketat, bukan sekadar keputusan administratif atau politis,” tegasnya.

Di sisi lain, ada pula suara yang mendukung pemindahan Polri ke bawah kementerian dengan alasan meningkatkan koordinasi kebijakan keamanan nasional. Seorang analis kebijakan publik, Budi Santoso, berargumen bahwa integrasi Polri dengan kementerian terkait dapat mempercepat respon terhadap tantangan keamanan modern, termasuk terorisme dan kejahatan siber.

Namun, Lallo menolak argumen tersebut dengan menekankan bahwa koordinasi dapat tetap terjalin melalui mekanisme koordinatif antar lembaga tanpa harus mengubah kedudukan konstitusional Polri. Ia mencontohkan kerja sama yang telah terjalin antara Presiden, Menteri Hukum dan HAM, serta Kepala Polri dalam berbagai operasi bersama, yang tidak memerlukan perubahan struktural.

Pernyataan Lallo juga menimbulkan pertanyaan tentang implikasi politik bagi partai-partai yang mendukung perubahan tersebut. Beberapa partai politik yang mengusulkan pemindahan Polri ke bawah kementerian diperkirakan akan menghadapi tantangan signifikan dalam proses legislasi, mengingat dukungan mayoritas DPR masih berpihak pada status quo.

Selain itu, Lallo mengingatkan bahwa setiap usulan perubahan harus mempertimbangkan aspirasi masyarakat. “Polri adalah lembaga yang melayani seluruh warga negara, bukan sekadar instrumen politik. Oleh karena itu, keputusan tentang struktur institusinya harus didasarkan pada kepentingan nasional, bukan kepentingan partisan,” ujarnya.

Sejumlah organisasi masyarakat sipil juga memberikan tanggapan positif terhadap pernyataan Lallo. Lembaga Kajian Demokrasi Indonesia (LKDI) mengeluarkan pernyataan yang menegaskan pentingnya menjaga independensi Polri sebagai bagian dari sistem checks and balances. Mereka menilai bahwa menjaga Polri di bawah Presiden merupakan jaminan bagi kebebasan dan keamanan masyarakat.

Meski demikian, diskusi mengenai peran Polri dalam tata kelola keamanan nasional tetap berlangsung. Pemerintah tetap membuka ruang dialog dengan semua pemangku kepentingan untuk memastikan bahwa kebijakan keamanan negara tetap adaptif terhadap tantangan zaman, tanpa mengorbankan prinsip konstitusional.

Secara keseluruhan, pernyataan Rudianto Lallo menegaskan kembali bahwa setiap upaya mengubah posisi Polri harus melalui jalur konstitusional yang sah. Hal ini menegaskan pentingnya menjaga integritas dan independensi lembaga kepolisian dalam rangka menegakkan supremasi hukum dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dengan menegaskan posisi konstitusional Polri, Lallo berharap dapat memberikan kepastian hukum serta menegakkan prinsip demokrasi yang berlandaskan pada pemisahan kekuasaan. Diskusi ini diperkirakan akan terus berlanjut di ruang parlemen dan publik, sambil menunggu langkah konkret dari pemerintah dalam menanggapi wacana yang masih berkembang.

Pos terkait