123Berita – 09 Juli 2026 | Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, meminta pemerintah untuk segera menyalurkan dana bagi hasil (DBH) yang belum dicairkan kepada pemerintah daerah. Hal ini dilakukan untuk mencegah ancaman dirumahkannya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah menjadi perhatian nasional.
DBH adalah dana yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah sebagai bagian dari pendapatan negara. Dana ini digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan dan proyek di daerah, termasuk untuk membayar gaji PPPK.
Jika pemerintah tidak segera menyalurkan DBH, maka pemerintah daerah akan mengalami kesulitan keuangan dan terpaksa melakukan pemotongan anggaran, termasuk untuk membayar gaji PPPK. Hal ini dapat menyebabkan ketidakstabilan keuangan daerah dan berdampak negatif pada perekonomian lokal.
Oleh karena itu, Said Abdullah meminta pemerintah untuk segera menyalurkan DBH yang belum dicairkan kepada pemerintah daerah. Ia berharap bahwa dengan demikian, pemerintah daerah dapat menjaga kestabilan keuangan dan mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja terhadap PPPK.
Di sisi lain, pemerintah juga perlu untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan DBH. Hal ini dapat dilakukan dengan mempublikasikan informasi tentang penyaluran DBH dan memastikan bahwa dana tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Namun, masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan untuk memastikan bahwa DBH digunakan secara efektif dan efisien.
Untuk itu, pemerintah perlu untuk terus meningkatkan kemampuan dan kapasitas aparatur negara dalam mengelola keuangan negara. Hal ini dapat dilakukan dengan memberikan pelatihan dan pendidikan kepada aparatur negara, serta memastikan bahwa mereka memiliki kemampuan dan pengetahuan yang cukup untuk mengelola keuangan negara secara efektif.
Dalam kesimpulan, penyaluran DBH yang belum dicairkan kepada pemerintah daerah sangat penting untuk mencegah ancaman dirumahkannya PPPK. Pemerintah perlu untuk segera menyalurkan DBH dan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Dengan demikian, pemerintah dapat memastikan bahwa DBH digunakan secara efektif dan efisien untuk kepentingan masyarakat.





