123Berita – 08 Juli 2026 | Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengungkapkan bahwa pihaknya belum akan membahas revisi Undang-Undang Pilkada meskipun telah terbit putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pilkada langsung.
Bahtra juga menambahkan bahwa Komisi II DPR akan melakukan kajian dan analisis yang mendalam terhadap putusan MK dan Undang-Undang Pilkada yang ada saat ini. Ia berharap bahwa hasil kajian tersebut dapat menjadi dasar untuk melakukan revisi undang-undang yang tepat dan efektif.
Sementara itu, putusan MK terkait pilkada langsung telah menjadi perhatian banyak pihak. Banyak yang berharap bahwa revisi Undang-Undang Pilkada dapat dilakukan secepatnya agar pilkada langsung dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien.
Namun, Bahtra menegaskan bahwa Komisi II DPR tidak akan terburu-buru dalam melakukan revisi undang-undang. Ia menekankan bahwa proses revisi undang-undang harus dilakukan dengan hati-hati dan memperhatikan semua aspek yang terkait.
Di akhir, Bahtra berharap bahwa revisi Undang-Undang Pilkada dapat dilakukan dengan baik dan efektif, sehingga pilkada langsung dapat dilaksanakan dengan sukses dan memenuhi harapan masyarakat.





