123Berita – 29 Juni 2026 | Pakar Hukum Kepemiluan Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, mengingatkan bahwa wacana yang mewajibkan pasangan calon presiden dan wakil presiden diusung oleh tiga partai politik (parpol) dapat dinilai sebagai upaya membangkang putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Titi, putusan MK sebelumnya telah menjelaskan bahwa syarat untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden hanya memerlukan satu parpol.
Wacana ini muncul dalam rangka mempersiapkan Pemilihan Presiden (Pilpres) yang akan datang. Beberapa kalangan berpendapat bahwa dengan mewajibkan tiga parpol untuk mengusung calon, maka proses pilpres akan menjadi lebih demokratis dan mewakili aspirasi rakyat yang lebih luas. Namun, Titi Anggraini menegaskan bahwa wacana ini justru bertentangan dengan putusan MK yang telah ada.
Putusan MK sebelumnya menegaskan bahwa syarat untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden hanya memerlukan satu parpol yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal ini berarti bahwa parpol yang memiliki kursi di DPR sudah cukup untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden. Dengan demikian, wacana yang mewajibkan tiga parpol untuk mengusung calon dapat dinilai sebagai upaya untuk mengabaikan atau membangkang putusan MK.
Titi Anggraini juga menambahkan bahwa wacana ini dapat memicu konflik dan perselisihan di kalangan parpol. Jika wacana ini diterapkan, maka parpol yang memiliki kursi di DPR akan terpaksa untuk berkoalisi dengan dua parpol lainnya untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden. Hal ini dapat memicu persaingan yang tidak sehat dan konflik di antara parpol.
Di samping itu, wacana ini juga dapat membatasi kesempatan bagi parpol kecil untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden. Jika hanya parpol besar yang dapat mengusung calon, maka parpol kecil akan terpinggirkan dan tidak memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam pilpres.
Oleh karena itu, Titi Anggraini menyarankan agar wacana ini tidak diterapkan dan putusan MK sebelumnya dipertahankan. Dengan demikian, pilpres dapat berjalan dengan lancar dan demokratis, serta memberikan kesempatan bagi semua parpol untuk berpartisipasi.
Dalam beberapa tahun terakhir, pilpres di Indonesia telah berkembang menjadi lebih demokratis dan terbuka. Dengan adanya putusan MK yang menjelaskan syarat untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden, maka pilpres dapat berjalan dengan lebih lancar dan sesuai dengan aspirasi rakyat. Oleh karena itu, penting untuk mempertahankan putusan MK dan tidak mengubahnya dengan wacana yang dapat membangkang putusan tersebut.
Di akhir, Titi Anggraini menegaskan bahwa penting untuk menjaga integritas dan kredibilitas pilpres dengan mempertahankan putusan MK dan tidak mengubahnya dengan wacana yang dapat membangkang putusan tersebut. Dengan demikian, pilpres dapat berjalan dengan lancar dan demokratis, serta memberikan kesempatan bagi semua parpol untuk berpartisipasi.





