123Berita – 07 April 2026 | Serang, Banten – Pemerintah Kabupaten Serang bersama Pemerintah Provinsi Banten meluncurkan inovasi layanan mobil perizinan keliling yang ditujukan khusus untuk mempercepat proses penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang pasar tradisional. Inisiatif ini diharapkan menjadi solusi strategis dalam menurunkan tekanan inflasi daerah dengan mengoptimalkan formalitas usaha serta meningkatkan kepatuhan pajak.
Acara peluncuran yang berlangsung di Balai Kota Serang dihadiri oleh Bupati Serang, Dr. H. Husein Hasan, Sekretaris Daerah, serta perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Banten. Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa mobil perizinan keliling merupakan langkah konkret untuk mengurangi birokrasi yang selama ini menjadi kendala utama bagi pedagang pasar dalam mengurus dokumen legalitas usaha.
“Selama ini, banyak pedagang pasar yang masih beroperasi tanpa NIB karena proses administrasi yang panjang dan harus menempuh jarak jauh ke kantor Dinas. Dengan mobil perizinan ini, kami membawa layanan pemerintah langsung ke lapangan, sehingga pedagang dapat mengurus NIB dalam hitungan jam, bukan hari atau minggu,” ujar Bupati Serang.
Layanan keliling ini dilengkapi dengan perangkat teknologi terkini, termasuk sistem integrasi data secara real‑time antara Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Serang, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), serta Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dan Penanaman Modal (DJPP). Hal ini memungkinkan verifikasi dokumen secara otomatis, pengisian formulir elektronik, dan pencetakan NIB di tempat.
Selain mempercepat perizinan, layanan keliling juga memberikan edukasi mengenai hak dan kewajiban pemilik usaha, termasuk prosedur pelaporan pajak, standar keamanan pangan, dan manfaat menjadi bagian dari ekosistem formal. Tim petugas yang terdiri dari pejabat Dinas, staf BKPM, serta konsultan legal siap menjawab pertanyaan pedagang secara langsung.
Implementasi layanan ini selaras dengan program nasional “One Stop Service” (OSS) yang dicanangkan pemerintah pusat untuk menyederhanakan perizinan berusaha. Namun, keunikan layanan keliling Serang terletak pada mobilitasnya yang dapat menjangkau pasar‑pasar tradisional di wilayah pedesaan, di mana akses transportasi publik masih terbatas.
Langkah ini juga diharapkan dapat menurunkan tingkat inflasi daerah. Menurut Bupati, inflasi di Banten pada kuartal pertama 2024 mengalami kenaikan sebesar 2,1 persen, dipicu oleh kenaikan harga bahan pokok dan biaya produksi. Dengan meningkatkan formalitas pedagang pasar, pemerintah dapat mengawasi harga jual secara lebih ketat dan menerapkan kebijakan penetapan harga yang lebih efektif.
Berbagai pihak menilai inisiatif ini sebagai terobosan. Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Serang, Budi Santoso, menyatakan, “Layanan perizinan keliling tidak hanya mempermudah pedagang, tetapi juga membuka peluang bagi mereka untuk mengakses pembiayaan mikro, asuransi, dan program pelatihan usaha. Ini adalah langkah penting menuju ekonomi inklusif.”
Di sisi lain, para pedagang menyambut baik kehadiran mobil perizinan. Salah satu pedagang sayur di Pasar Baru, Ibu Siti Aminah, mengatakan, “Dulu kami harus pergi ke kantor kecamatan, menghabiskan waktu dan uang. Sekarang petugas datang langsung, kami bisa mengurus NIB sambil tetap berdagang. Ini sangat membantu.”
Pemerintah Kabupaten Serang menargetkan untuk menerbitkan minimal 5.000 NIB dalam tiga bulan pertama peluncuran layanan keliling. Untuk mencapai target tersebut, dijadwalkan mobil perizinan akan berkeliling ke 20 pasar utama di seluruh kabupaten, termasuk Pasar Serang, Pasar Ciruas, dan Pasar Cikande.
Keberhasilan program ini akan dipantau melalui indikator kinerja utama (KPI) yang meliputi jumlah NIB yang diterbitkan, waktu rata-rata proses perizinan, serta peningkatan pendapatan pajak daerah. Laporan bulanan akan dipublikasikan secara transparan pada situs resmi Pemerintah Kabupaten Serang.
Dengan menggabungkan teknologi, mobilitas, dan pendekatan berbasis layanan publik, Pemkab Serang berupaya menjadikan pasar tradisional tidak hanya sebagai pusat perdagangan, tetapi juga sebagai motor pertumbuhan ekonomi lokal yang terintegrasi dalam sistem perizinan modern.
Implementasi layanan perizinan keliling ini diharapkan menjadi model bagi daerah lain di Indonesia yang menghadapi tantangan serupa dalam mempercepat formalitas usaha pedagang kecil. Jika berhasil, strategi ini dapat direplikasi pada sektor lain, seperti UMKM manufaktur, jasa, dan pertanian, guna memperkuat basis ekonomi nasional.
Secara keseluruhan, langkah Pemkab Serang bersama Pemprov Banten dalam meluncurkan layanan keliling perizinan NIB menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan efisiensi birokrasi, menurunkan inflasi, dan mendukung pertumbuhan usaha mikro. Keberhasilan program ini akan menjadi tolok ukur penting dalam upaya memperkuat ekonomi inklusif di tingkat kabupaten.





