123Berita – 25 April 2026 | Pemerintah Indonesia resmi mengakhiri kebijakan pajak nol persen untuk kendaraan listrik (EV) dan kembali menagih pajak hijau di tengah lonjakan harga bahan bakar minyak (BBM). Keputusan ini menimbulkan perdebatan sengit antara upaya dekarbonisasi transportasi dan tekanan ekonomi yang dirasakan konsumen serta pelaku industri otomotif.
Kebijakan pajak nol persen pertama kali diterapkan pada awal tahun 2023 sebagai bagian dari agenda Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat transisi energi bersih. Target ambisius tersebut mencakup peningkatan penjualan EV hingga 30% dalam lima tahun ke depan, dengan harapan mengurangi ketergantungan pada BBM fosil.
Namun, sejak penerapan kebijakan tersebut, penerimaan negara dari sektor otomotif menurun signifikan. Menurut data Kementerian Keuangan, penerimaan pajak kendaraan bermotor turun sekitar 15% pada kuartal pertama 2024. Di samping itu, tekanan anggaran akibat subsidi BBM yang terus melambung memaksa pemerintah untuk meninjau kembali insentif fiskal yang dianggap tidak berkelanjutan.
Berbeda dengan kebijakan sebelumnya, pajak hijau yang kini diberlakukan dikenakan pada semua kendaraan bermotor, baik berbahan bakar fosil maupun listrik. Tarifnya bervariasi menurut kapasitas mesin dan tingkat emisi CO2. Berikut adalah struktur tarif yang diumumkan:
- Kendaraan bermotor bensin/diesel ≤ 1.500 cc: 5% dari nilai jual kendaraan.
- Kendaraan bermotor bensin/diesel > 1.500 cc: 10% dari nilai jual kendaraan.
- Kendaraan listrik: 2% dari nilai jual kendaraan.
Keputusan ini langsung memicu reaksi beragam dari asosiasi industri otomotif. Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menyatakan bahwa tarif pajak hijau untuk EV masih terbilang tinggi dan dapat menghambat adopsi massal. Sementara produsen EV domestik menilai langkah ini sebagai sinyal kurangnya dukungan pemerintah terhadap inovasi hijau.
Di sisi konsumen, beban tambahan pajak menambah biaya kepemilikan kendaraan pada saat harga BBM melambung hampir 30% dibandingkan tahun lalu. Banyak pengendara melaporkan peningkatan biaya operasional harian, yang pada gilirannya memberi tekanan pada indeks inflasi konsumen. Pengamat pasar memperkirakan bahwa kebijakan ini dapat menambah tekanan inflasi hingga 0,2 poin persentase dalam enam bulan ke depan.
Dari sudut pandang ekonomi makro, pemerintah berargumen bahwa pajak hijau diperlukan untuk menutupi defisit anggaran dan mendanai program subsidi energi terbarukan. Namun, kritik menyebut bahwa kebijakan ini berisiko memperlambat transisi ke kendaraan listrik, sekaligus menambah beban pada masyarakat yang sudah merasakan dampak krisis energi. Beberapa negara tetangga, seperti Thailand dan Malaysia, telah menerapkan insentif yang lebih agresif untuk EV, menjadikan Indonesia berpotensi kehilangan posisi kompetitif di pasar regional.
Kesimpulannya, dilema listrifikasi ini mencerminkan ketegangan antara agenda hijau dan realitas fiskal negara. Kebijakan pajak hijau yang baru dapat menambah pendapatan negara, namun sekaligus menguji komitmen pemerintah dalam mempercepat adopsi kendaraan listrik di tengah kenaikan harga BBM yang terus menguji daya beli masyarakat.





