123Berita – 01 Mei 2026 | Hari Buruh Internasional 2026 menjadi panggung bagi serikat pekerja di Indonesia untuk menyoroti kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) yang belum menyelesaikan kewajiban finansial kepada buruh. Salah satu sorotan utama datang dari Kongres Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) yang dipimpin oleh Yorrys Raweyai, yang menuntut segera dibayarkan pesangon buruh Sritex yang masih tertunda sejak tahun sebelumnya.
Perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara, Sritex, melakukan pemutusan hubungan kerja massal pada akhir 2025. Lebih dari 5.000 pekerja terdampak, sebagian besar dari mereka adalah perempuan, kehilangan pekerjaan secara mendadak. Meskipun peraturan perundang‑undangan menjamin hak atas pesangon, hingga hari ini banyak mantan pekerja yang belum menerima haknya.
Yorrys Raweyai dalam pernyataan resmi pada peringatan May Day menyatakan, “Kami tidak akan tinggal diam ketika hak pekerja dibiarkan terabaikan. Pesangon buruh Sritex yang belum dibayar menimbulkan beban ekonomi yang berat bagi keluarga mereka, dan pemerintah serta pihak perusahaan harus segera menyelesaikannya.” Ia menambahkan bahwa KSPSI akan menggelar aksi damai di depan kantor pusat Sritex serta mengajukan gugatan hukum bila tidak ada penyelesaian dalam tiga minggu ke depan.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas penegakan Undang‑Undang Ketenagakerjaan Indonesia, khususnya Pasal 156 yang mengatur pembayaran pesangon. Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan, pada tahun 2025 terdapat lebih dari 12.000 kasus PHK yang belum menyelesaikan hak pesangon secara penuh. Kasus Sritex menjadi contoh nyata dimana perusahaan besar sekalipun dapat mengabaikan kewajiban tersebut.
Sementara itu, perwakilan Sritex mengaku sedang dalam proses penyelesaian administratif. Namun, tidak ada jadwal pasti yang diumumkan, sehingga menambah kecemasan para pekerja yang bergantung pada uang pesangon untuk menutup biaya hidup, pendidikan anak, dan kebutuhan medis.
Keluarga korban PHK Sritex menggambarkan situasi yang memprihatinkan. Ibu rumah tangga yang dulu bekerja di bagian jahit kini harus mencari pekerjaan tambahan dengan upah rendah. Anak-anak mereka yang masih duduk di bangku sekolah menengah mengalami penurunan prestasi karena harus membantu menganggarkan kebutuhan sehari‑hari.
Para pakar hukum ketenagakerjaan menilai bahwa penundaan pembayaran pesangon bukan sekadar pelanggaran kontrak kerja, melainkan pelanggaran hak asasi manusia. “Keterlambatan pembayaran pesangon dapat mengakibatkan krisis kemanusiaan pada tingkat mikro, terutama bagi pekerja yang tidak memiliki tabungan atau jaringan sosial yang kuat,” ujar Dr. Andi Prasetyo, dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Untuk menekan tekanan, KSPSI bersama organisasi buruh lain berencana mengajukan petisi kepada DPR RI meminta revisi regulasi agar sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar pesangon menjadi lebih tegas, termasuk denda administratif yang signifikan dan kemungkinan pencabutan izin operasional.
Selain aksi di lapangan, media sosial menjadi arena pertempuran opini. Hashtag #BayarPesangonSritex menjadi trending di Twitter Indonesia selama dua hari berturut‑turut, menandakan dukungan luas dari masyarakat umum yang menuntut keadilan bagi para pekerja.
Pengamat ekonomi menilai bahwa keterlambatan pembayaran pesangon dapat menurunkan kepercayaan investor terhadap iklim usaha Indonesia. “Jika perusahaan besar tidak menghormati hak pekerja, risiko reputasi dan legalitas akan meningkat, yang pada gilirannya dapat memengaruhi aliran investasi asing,” kata Budi Santoso, analis di Bank Mandiri.
Dalam rangka menanggapi tekanan publik, Menteri Ketenagakerjaan menjanjikan pembentukan satuan kerja khusus yang akan memantau dan menindaklanjuti kasus PHK yang belum diselesaikan. Namun, kritikus menilai langkah tersebut masih terlalu lambat dan menuntut tindakan konkret segera.
Seiring berjalannya hari, para pekerja Sritex masih menunggu keadilan. Dengan dukungan serikat pekerja, organisasi hak asasi manusia, serta sorotan media, harapan akan terselenggaranya pembayaran pesangon buruh Sritex menjadi semakin kuat. Jika tidak segera diselesaikan, kasus ini berpotensi memicu aksi protes yang lebih luas dan menimbulkan ketegangan sosial di sektor industri manufaktur.
Kasus Sritex mengingatkan seluruh pemangku kepentingan bahwa perlindungan hak pekerja bukan sekadar formalitas administratif, melainkan fondasi keadilan sosial yang harus dipertahankan demi kesejahteraan bangsa.





