123Berita – 08 April 2026 | Jakarta – Pada pekan ini, Ketua Komisi I DPR RI, Refly Harun menegaskan kembali bahwa permintaan nominal Rp20 miliar dalam rangka restorative justice (RJ) yang sempat beredar di media hanyalah sebuah candaan yang dilontarkan oleh Rustam Effendi, tersangka utama dalam kasus ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pernyataan Refly menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum maupun prosedural yang mendukung tuntutan finansial sebesar itu dalam proses restorative justice.
Restorative justice, atau keadilan restoratif, merupakan pendekatan alternatif penyelesaian perkara yang menekankan pada reparasi kerugian, pemulihan hubungan, serta keterlibatan semua pihak terkait. Dalam konteks hukum Indonesia, penerapan RJ masih berada pada tahap uji coba dan biasanya tidak melibatkan pembayaran uang tebusan yang bersifat arbitrer. Sehingga, klaim Rp20 miliar yang diajukan Rustam Effendi menimbulkan pertanyaan serius tentang motif dan konteks pembicaraan tersebut.
Refly Harun, yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi I, menyinggung hal ini dalam sebuah rapat terbuka Komisi I pada Senin (1/4/2026). Ia menyatakan, “Permintaan uang sebesar Rp20 miliar dalam konteks restorative justice tidak sesuai dengan prinsip keadilan restoratif yang mengedepankan penyembuhan dan bukan sekadar kompensasi material. Apalagi ketika permintaan tersebut datang dari tersangka yang sedang dalam proses penyidikan, hal itu jelas mengaburkan niat baik dari mekanisme RJ itu sendiri.”
Kasus ijazah Jokowi sendiri berawal pada akhir 2023 ketika sejumlah media mengungkap adanya dugaan pemalsuan ijazah yang diduga melibatkan pihak-pihak dekat dengan Presiden. Rustam Effendi, seorang dosen yang pernah menjabat di salah satu perguruan tinggi negeri, ditetapkan sebagai tersangka utama karena diduga menjadi perantara dalam proses pemalsuan tersebut. Ia kini tengah menjalani proses penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung.
Dalam penjelasan lebih lanjut, Refly menambahkan bahwa proses restorative justice dapat dipertimbangkan dalam kasus-kasus tertentu, terutama yang melibatkan korban non-material, seperti kerusakan reputasi atau kepercayaan publik. Namun, prosedur tersebut harus melalui mekanisme yang transparan, melibatkan mediator independen, dan tidak boleh dipengaruhi oleh tekanan politik atau finansial.
Para ahli hukum juga memberikan pandangan serupa. Dr. Andi Prasetyo, pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, menilai, “Restorative justice bukanlah alat untuk menutup mata pada kejahatan dengan cara membayar uang. Jika ada pihak yang mengusulkan pembayaran sejumlah besar tanpa dasar hukum, maka hal itu justru merusak kredibilitas sistem peradilan kita.”
Sejumlah organisasi masyarakat sipil menanggapi pernyataan Refly dengan apresiasi. Lembaga Transparansi Indonesia (LTI) menyatakan, “Klarifikasi dari Refly Harun penting untuk mencegah penyebaran informasi yang menyesatkan. Kami menuntut agar proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur tanpa campur tangan eksternal, baik berupa humor yang tidak tepat maupun tekanan ekonomi.”
Di sisi lain, Rustam Effendi belum memberikan keterangan resmi mengenai status candaan tersebut. Pengacaranya, Budi Santoso, menyatakan bahwa kliennya menyesali pernyataan yang dapat disalahartikan, namun menegaskan bahwa tidak ada unsur pidana dalam komentar tersebut. “Kami mohon kepada publik untuk tidak mengaitkan pernyataan pribadi dengan fakta hukum yang sedang berjalan,” ujar Santoso.
Pentingnya klarifikasi ini juga tercermin dalam respons publik. Netizen di media sosial memperlihatkan beragam reaksi, mulai dari yang mengkritik Rustam karena dianggap meremehkan proses hukum, hingga yang menilai candaan tersebut tidak pantas mengingat sensitivitas kasus yang melibatkan nama Presiden.
Secara keseluruhan, pernyataan Refly Harun menegaskan kembali pentingnya menjaga integritas proses restorative justice serta menghindari penyalahgunaan istilah tersebut untuk tujuan politik atau pribadi. Ia mengajak semua pihak, termasuk media, aparat penegak hukum, dan masyarakat, untuk fokus pada fakta yang terverifikasi dan menghormati prosedur hukum yang ada.
Dengan demikian, harapan ke depan adalah agar kasus ijazah Jokowi dapat diselesaikan secara adil, transparan, dan tanpa intervensi yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara. Proses hukum harus tetap berjalan sesuai dengan prinsip rule of law, sementara upaya restorative justice dapat dipertimbangkan secara objektif bila memang terbukti relevan dan bermanfaat bagi semua pihak yang terlibat.





