123Berita – 06 April 2026 | Jakarta – PT Nada Promotama (Napro), perusahaan promotor musik yang dikenal sebagai otak di balik Now Playing Festival, kini terjerat proses hukum serius setelah salah satu mitra bisnisnya mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut menuntut penyelesaian tunggakan sebesar Rp3,56 miliar.
Pengajuan PKPU diajukan oleh Doni Nugroho melalui kuasa hukumnya, firma Arrahim dan Julizar (AJ) Law. Kuasa hukum menyatakan bahwa Napro belum melunasi kewajiban pembayaran yang telah jatuh tempo kepada pihak penggugat, menuntut kepastian hukum demi melindungi kepentingan semua pihak terkait.
“Permohonan PKPU ini merupakan langkah hukum yang diperlukan untuk memperoleh kepastian penyelesaian atas kewajiban pembayaran yang nilainya mencapai miliaran rupiah,” ujar Imanuddin, perwakilan kuasa hukum, dalam pernyataan resmi yang dikutip pada Senin, 6 April 2026.
Sementara proses hukum sedang berlangsung, Now Playing Festival tetap berhasil digelar di Bandung pada 14 Maret 2026. Acara tersebut menampilkan rangkaian artis tanah air ternama, antara lain Hindia, .Feast, Opick, Wali, serta pendakwah Ustadz Jojo Ali Yusuf. Keberlangsungan festival meski berada di tengah sengketa keuangan menimbulkan kegelisahan di kalangan penonton, vendor, serta mitra kerja yang menantikan kepastian penyelesaian utang pasca‑acara.
Selama lebih dari 17 tahun berkiprah, Napro telah menjadi salah satu promotor musik terbesar di Indonesia. Portofolio perusahaan mencakup penyelenggaraan festival berskala nasional seperti Now Playing Festival dan Kerlap Kerlip Festival. Selain itu, Napro juga pernah mengundang musisi internasional bergengsi, termasuk Liam Gallagher (2018), Weezer (2022), The Script (2022), dan grup populer Yoasobi (2024). Reputasi tersebut kini terancam oleh kasus utang yang menjerat perusahaan pada skala miliaran rupiah.
Berikut ini beberapa poin penting yang dapat memberi gambaran lebih jelas mengenai situasi yang sedang berkembang:
- Identitas Penggugat: Doni Nugroho, seorang pelaku usaha yang pernah menjadi mitra strategis Napro dalam penyelenggaraan acara musik.
- Nilai Tuntutan: Rp3,56 miliar, mencakup pembayaran yang belum diselesaikan sesuai perjanjian kerjasama.
- Langkah Hukum: Pengajuan PKPU di Pengadilan Niaga, yang memungkinkan penundaan pelaksanaan pembayaran sambil menunggu keputusan akhir.
- Reaksi Publik: Penonton, vendor, serta pihak sponsor menunggu kepastian penyelesaian untuk menghindari dampak negatif pada acara mendatang.
- Sejarah Napro: Lebih dari satu setengah dekade menggelar festival besar dan mengundang artis internasional, menjadikannya pemain kunci dalam industri hiburan Indonesia.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai kelangsungan operasional Napro ke depan. Jika PKPU berujung pada restrukturisasi atau likuidasi aset, dampaknya dapat meluas ke proyek-proyek musik yang masih direncanakan, serta menurunkan kepercayaan investor dan mitra bisnis di industri hiburan.
Para analis industri menilai bahwa situasi ini mencerminkan tantangan keuangan yang semakin kompleks bagi promotor musik di era pasca‑pandemi, di mana biaya produksi acara meningkat dan pendapatan dari tiket serta sponsor belum selalu menutup semua kebutuhan operasional. Keterlambatan pembayaran kepada mitra dapat memicu efek domino, mengganggu rantai pasokan layanan seperti logistik, produksi panggung, dan keamanan.
Di sisi lain, Napro belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan utang tersebut. Namun, perusahaan tetap berupaya menyelesaikan kewajiban yang ada, sekaligus menegaskan komitmen untuk melanjutkan agenda festival di tahun-tahun berikutnya. Pihak manajemen diharapkan akan mengajukan rencana pembayaran yang dapat disetujui oleh pengadilan dan para kreditur.
Kasus ini juga menjadi sorotan bagi regulator industri musik Indonesia, yang kemungkinan akan meninjau kembali mekanisme perlindungan bagi vendor dan mitra kerja dalam kontrak penyelenggaraan acara berskala besar. Pengawasan yang lebih ketat dapat membantu mencegah terulangnya situasi serupa di masa mendatang.
Dengan proses hukum yang masih berjalan, semua mata kini tertuju pada putusan pengadilan. Keputusan tersebut tidak hanya akan menentukan nasib finansial Napro, tetapi juga akan memberikan sinyal penting bagi stabilitas ekosistem musik dan hiburan di Tanah Air.
Apapun hasilnya, industri musik Indonesia diharapkan dapat belajar dari dinamika ini, memperkuat tata kelola keuangan, dan menjaga kepercayaan antara promotor, artis, serta semua pihak yang terlibat dalam menciptakan hiburan berkualitas bagi publik.





