123Berita – 09 April 2026 | Polisi Daerah Lampung (Polda Lampung) berhasil mengungkap operasi penyimpanan dan pemrosesan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar secara ilegal yang melibatkan jaringan mafia di Kabupaten Pesawaran. Penggerebekan yang dilakukan pada hari Selasa (8 April 2026) menghasilkan penyitaan sebanyak 203 ton solar, serta sejumlah peralatan pendukung yang diduga dipakai untuk menimbun dan mengolah BBM secara tidak sah.
Tim gabungan Polri, termasuk Unit Reskrim Polda Lampung, Satreskrim Polda Lampung, serta Satlantas dan Satwil, melakukan penyelidikan selama tiga bulan sebelum mengeksekusi operasi. Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku diketahui memanfaatkan fasilitas gudang milik pribadi yang tersembunyi di kawasan perbatasan Kabupaten Pesawaran, memanfaatkan celah regulasi untuk menghindari pajak dan kontrol pemerintah.
Selama penggerebekan, aparat menemukan tumpukan solar dalam wadah-wadah besar berkapasitas 20 liter, serta sejumlah tangki penyimpanan berkapasitas lebih dari 1.000 liter yang tidak terdaftar secara resmi. Selain itu, ditemukan pula peralatan pemanas, pompa, dan mesin pengaduk yang biasanya dipakai dalam proses pencampuran bahan bakar, menandakan adanya usaha memodifikasi atau mencampur solar dengan bahan lain untuk meningkatkan volume jual.
“Kami telah menelusuri jejak logistik bahan bakar yang tidak sesuai dengan data resmi. Penyelidikan mengarah pada jaringan yang beroperasi di wilayah pesisir Pesawaran, memanfaatkan akses transportasi laut dan darat untuk mendistribusikan solar secara gelap,” ungkap Komisaris Polresta Lampung, Kombes Pol. Fadli Rahmat. “Penangkapan dan penyitaan ini merupakan bagian dari upaya kami menegakkan hukum serta melindungi konsumen dari praktik ilegal yang merugikan negara.”
- Jumlah solar yang disita: 203 ton
- Wadah penyimpanan: 12 tangki berkapasitas 1.000 liter
- Peralatan tambahan: 5 pompa, 3 mesin pengaduk, 2 pemanas industri
- Barang bukti lainnya: dokumen palsu, catatan pembukuan tidak resmi
Dalam keterangan resmi yang dibagikan melalui media sosial Polda Lampung, pihak kepolisian menegaskan bahwa jaringan ini tidak hanya beroperasi di tingkat lokal, namun juga memiliki jaringan distribusi yang menjangkau beberapa kabupaten di Sumatera Selatan dan Banten. Praktik penyimpanan ilegal ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah, mengingat selisih pajak dan subsidi yang seharusnya dibayarkan atas setiap liter solar yang dipasarkan secara resmi.
Para tersangka utama, yang terdiri dari tiga orang pengusaha lokal dan dua orang pengemudi truk, telah diamankan dan dijatuhi penahanan. Seluruh proses penyidikan masih berjalan, termasuk pemeriksaan saksi dan penelusuran alur distribusi ke konsumen akhir. Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memastikan tidak ada kontaminasi atau pencampuran bahan berbahaya dalam solar yang disita.
Kasus ini menambah deretan aksi penegakan hukum terhadap praktek BBM ilegal yang marak di beberapa wilayah Indonesia. Pemerintah pusat telah mengeluarkan regulasi terbaru yang memperketat pengawasan distribusi BBM, termasuk penerapan sistem pelaporan digital dan peningkatan sanksi bagi pelaku. Namun, masih ada tantangan signifikan dalam mengawasi wilayah-wilayah terpencil, terutama yang memiliki akses ke pelabuhan kecil dan jalur darat yang sulit dipantau.
Polda Lampung menegaskan komitmen berkelanjutan untuk menindak jaringan serupa. “Kami tidak akan berhenti sampai semua jaringan mafia BBM ilegal terungkap dan dihukum secara tuntas,” tutup Kombes Pol. Fadli. “Masyarakat juga diharapkan melaporkan kegiatan mencurigakan terkait BBM, karena partisipasi publik sangat penting dalam memutus rantai kejahatan ini.”
Dengan penyitaan sebesar itu, diharapkan efek jera dapat dirasakan oleh pelaku lain yang masih beroperasi di bawah bayang-bayang hukum. Penegakan hukum yang tegas sekaligus peningkatan transparansi dalam distribusi BBM menjadi kunci utama dalam melindungi kepentingan konsumen dan keuangan negara.





