123Berita – 10 April 2026 | Komisi Penyiaran Digital (Komdigi) kembali menegaskan komitmen pemerintah dalam menegakkan regulasi digital melalui peringatan terbaru kepada dua platform media sosial terkemuka, TikTok dan Roblox. Pihak komisi memberi batas waktu hingga besok bagi kedua layanan untuk memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Tunas yang mengatur konten anak di dunia maya.
Dalam sebuah pertemuan yang dipimpin oleh Meutya Hafid, anggota Komisi III DPR yang sekaligus menjabat sebagai Ketua Komdigi, dijelaskan bahwa peringatan ini bukan sekadar prosedur administratif, melainkan upaya konkret untuk melindungi generasi muda Indonesia dari konten yang tidak sesuai. Meutya menambahkan, pemerintah telah mengeluarkan peringatan lebih awal kepada TikTok dan Roblox karena tingkat kepatuhan mereka belum mencakup seluruh aspek yang diatur dalam PP Tunas.
PP Tunas, yang mulai berlaku pada awal tahun ini, menuntut platform digital untuk melakukan verifikasi usia pengguna, menyaring konten yang berpotensi merugikan anak, serta menyediakan mekanisme pelaporan yang efektif. Ketentuan ini diharapkan dapat meminimalisir paparan konten kekerasan, pornografi, atau hal-hal yang dapat memengaruhi perkembangan psikologis anak di bawah usia 18 tahun.
Meutya menegaskan, “Kami memberikan kesempatan sampai besok karena kami percaya kedua platform memiliki kapasitas teknis dan operasional untuk segera menyesuaikan diri. Namun, kegagalan untuk mematuhi akan berakibat pada tindakan lebih tegas, termasuk kemungkinan pencabutan izin operasional di Indonesia.” Pernyataan ini menambah tekanan pada pihak manajemen TikTok Indonesia dan Roblox Corp yang tengah berupaya menyesuaikan kebijakan internal mereka dengan regulasi nasional.
Respons cepat dari TikTok tampak melalui pernyataan resmi yang menyebutkan bahwa mereka tengah melakukan audit internal dan memperkuat sistem verifikasi usia. “Kami berkomitmen untuk melindungi pengguna muda kami dan akan segera mengimplementasikan pembaruan yang diminta,” ujar perwakilan TikTok di Jakarta. Di sisi lain, Roblox mengumumkan bahwa tim keamanan mereka sedang bekerja sama dengan regulator untuk meninjau konten yang melanggar standar PP Tunas, serta menambah lapisan kontrol orang tua pada platform.
Para ahli teknologi dan hukum menilai langkah Komdigi sebagai contoh regulasi yang adaptif terhadap dinamika ekosistem digital. Dr. Andi Prasetyo, dosen Hukum Teknologi Informasi, menyatakan, “Penegakan PP Tunas melalui tenggat waktu yang jelas memberikan sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan menoleransi pelanggaran, sekaligus memberi ruang bagi perusahaan untuk beradaptasi secara real time.” Sementara itu, Lita Suryani, analis media sosial, menggarisbawahi pentingnya edukasi orang tua dan sekolah dalam memanfaatkan fitur kontrol orang tua yang disediakan oleh platform.
Berita ini menimbulkan perdebatan di kalangan netizen. Sebagian mengapresiasi langkah tegas pemerintah, sementara yang lain menilai tenggat waktu satu hari terlalu singkat mengingat kompleksitas sistem yang harus diubah. Namun, mayoritas setuju bahwa perlindungan anak di dunia digital harus menjadi prioritas utama.
Jika TikTok dan Roblox berhasil menyesuaikan diri dalam jangka waktu yang diberikan, hal ini dapat menjadi contoh bagi platform lain, seperti Instagram, YouTube, dan aplikasi game lainnya, untuk mempercepat implementasi kebijakan serupa. Di sisi lain, kegagalan mereka dapat membuka jalan bagi tindakan administratif lebih lanjut, termasuk sanksi finansial atau pembatasan akses layanan di wilayah Indonesia.
Secara keseluruhan, peringatan Komdigi menegaskan bahwa regulasi digital di Indonesia kini memasuki fase penegakan yang lebih konkret. Dengan menekankan kepatuhan pada PP Tunas, pemerintah berupaya menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak-anak, sekaligus menyeimbangkan antara kebebasan berinovasi dan tanggung jawab sosial perusahaan teknologi.
Ke depan, pemantauan berkelanjutan oleh Komdigi dan lembaga terkait akan menjadi kunci untuk memastikan bahwa kebijakan ini tidak hanya bersifat simbolis, melainkan menghasilkan dampak nyata dalam melindungi generasi digital Indonesia.