123Berita – 10 April 2026 | Menkomunikasi dan Informatika (Menkomdigi) Meutya Hafid pada Rabu (10/4/2026) menegaskan bahwa platform media sosial raksasa dunia, Meta, telah menunjukkan komitmen penuh untuk mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Transaksi Elektronik Nasional (PP Tunas). Pernyataan tersebut sekaligus mengungkapkan bahwa Google, perusahaan teknologi multinasional lainnya, baru-baru ini menerima surat teguran resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) karena belum sepenuhnya memenuhi persyaratan regulasi yang sama.
PP Tunas, yang disahkan pada akhir 2025, merupakan upaya pemerintah Indonesia untuk menstandardisasi tata kelola layanan digital, meliputi perlindungan data pribadi, transparansi algoritma, serta kewajiban penyedia layanan dalam mengatasi konten ilegal dan disinformasi. Regulasi ini menuntut semua penyedia platform digital yang beroperasi di wilayah Indonesia untuk melakukan registrasi, mengadopsi sistem identifikasi pengguna yang sah, serta menyediakan mekanisme pelaporan konten yang cepat dan efektif.
Dalam rapat internal Kominfo yang dihadiri pejabat senior, Meutya Hafid memaparkan bahwa Meta telah menyelesaikan serangkaian proses administrasi yang diwajibkan oleh PP Tunas. Platform Instagram, Facebook, dan WhatsApp milik Meta kini terdaftar secara resmi di basis data Kominfo, dan perusahaan tersebut telah mengimplementasikan fitur verifikasi identitas pengguna yang terintegrasi dengan KTP elektronik. Selain itu, Meta melaporkan peningkatan signifikan dalam respons terhadap laporan konten melanggar hukum, dengan rata-rata waktu penanganan turun menjadi kurang dari 24 jam.
Berbeda dengan langkah cepat Meta, Google masih berada dalam fase audit internal untuk menyesuaikan layanan YouTube, Google Search, dan Google Play Store dengan standar PP Tunas. Surat teguran yang dikirimkan oleh Kominfo menyebutkan bahwa Google belum menyelesaikan proses pendaftaran resmi, belum menyediakan mekanisme verifikasi identitas yang memadai, serta belum sepenuhnya mengadopsi prosedur pelaporan konten yang disyaratkan. Kominfo menegaskan bahwa jika dalam jangka waktu 30 hari sejak surat teguran tidak ada perbaikan yang signifikan, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif, termasuk pemblokiran layanan di Indonesia.
Pengumuman ini memicu beragam reaksi di kalangan industri teknologi dan masyarakat. Beberapa pengamat menyambut baik kepatuhan Meta sebagai sinyal bahwa regulator Indonesia semakin serius menegakkan regulasi digital, sementara yang lain mengkhawatirkan potensi beban administratif yang berat bagi perusahaan teknologi asing. “Kita melihat bahwa regulasi seperti PP Tunas dapat meningkatkan rasa aman pengguna, namun pada saat yang sama harus diimbangi dengan kebijakan yang proporsional agar tidak menghambat inovasi,” ujar Dr. Rini Susanti, pakar kebijakan digital Universitas Indonesia.
Kominfo menegaskan bahwa tujuan utama PP Tunas bukan sekadar menambah birokrasi, melainkan menciptakan ekosistem digital yang transparan, akuntabel, dan melindungi hak pengguna. Menkomdigi menambahkan bahwa pemerintah akan terus melakukan monitoring secara berkala, termasuk audit teknis pada platform yang belum sepenuhnya patuh. “Kami tidak akan ragu untuk menindak tegas pelanggar, tetapi kami juga terbuka untuk dialog konstruktif guna memastikan standar yang kami tetapkan dapat diimplementasikan secara realistis,” ujar Meutya Hafid.
- PP Tunas menuntut registrasi resmi semua platform digital.
- Meta telah menyelesaikan proses verifikasi identitas dan pelaporan konten.
- Google masih dalam tahap audit, menerima surat teguran.
- Kominfo memberi tenggat 30 hari untuk perbaikan sebelum sanksi.
Langkah Kominfo ini juga sejalan dengan tren regulasi digital di kawasan Asia‑Pasifik, di mana negara‑negara seperti Singapura, Korea Selatan, dan Jepang memperkuat kerangka hukum untuk mengatur layanan daring. Pemerintah Indonesia berharap bahwa kepatuhan terhadap PP Tunas akan meningkatkan kepercayaan investor, memperkuat posisi Indonesia sebagai pasar digital terbesar di Asia Tenggara, serta melindungi konsumen dari praktik yang merugikan.
Secara keseluruhan, kepatuhan Meta dan peringatan kepada Google menandai babak baru dalam penegakan kebijakan digital di Indonesia. Pengawasan yang lebih ketat diharapkan tidak hanya menegakkan standar keamanan dan privasi, tetapi juga mendorong inovasi yang selaras dengan kepentingan publik. Pemerintah terus menegaskan komitmennya untuk menciptakan iklim digital yang adil, terbuka, dan berkelanjutan bagi semua pemangku kepentingan.