123Berita – 07 April 2026 | JAKARTA – Pemerintah Indonesia tengah merumuskan dua Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menjadi landasan utama dalam mengatur pengembangan artificial intelligence (AI) di tanah air. Kedua regulasi tersebut, yaitu Perpres Peta Jalan AI dan Perpres Etika Tata Kelola AI, dirancang untuk menyiapkan infrastruktur kebijakan yang komprehensif sekaligus mengantisipasi potensi penyalahgunaan teknologi digital yang semakin canggih.
Langkah ini diambil seiring percepatan adopsi AI dalam berbagai sektor, mulai dari layanan publik, industri manufaktur, hingga sektor keuangan. Menurut data Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), penggunaan teknologi berbasis AI telah meningkat lebih dari 40% dalam tiga tahun terakhir, menandakan kebutuhan mendesak akan kerangka regulasi yang dapat menyeimbangkan inovasi dengan perlindungan hak warga negara.
Perpres Peta Jalan AI akan memetakan tahapan strategis pembangunan ekosistem AI nasional selama lima tahun ke depan. Rencana tersebut mencakup tiga pilar utama: penelitian dan pengembangan (R&D), pembinaan sumber daya manusia (SDM), serta pembangunan infrastruktur data yang aman dan dapat diakses secara luas. Peta jalan ini diharapkan menjadi panduan bagi kementerian, lembaga riset, serta pelaku industri untuk menyelaraskan program mereka dengan visi pemerintah dalam menjadikan Indonesia sebagai pusat inovasi AI di Asia Tenggara.
- Riset dan Pengembangan: Pemerintah akan meningkatkan alokasi anggaran riset AI, memperkuat kolaborasi antara universitas, lembaga penelitian, dan perusahaan teknologi, serta mendorong penciptaan laboratorium AI terintegrasi di beberapa kota besar.
- Pembinaan SDM: Program beasiswa, pelatihan sertifikasi, dan kurikulum berbasis AI akan diintegrasikan ke dalam sistem pendidikan menengah dan tinggi, sehingga menghasilkan tenaga kerja yang siap bersaing di pasar global.
- Infrastruktur Data: Pemerintah berencana membangun pusat data nasional yang memenuhi standar keamanan siber, memfasilitasi akses data bagi peneliti, serta mengatur mekanisme berbagi data lintas sektor dengan memperhatikan privasi pengguna.
Sementara itu, Perpres Etika Tata Kelola AI menitikberatkan pada prinsip-prinsip moral dan tata kelola yang harus dipatuhi oleh semua pihak yang mengembangkan atau memanfaatkan AI. Regulasi ini akan menegaskan nilai-nilai transparansi, akuntabilitas, non-diskriminasi, serta keamanan dalam setiap siklus hidup teknologi AI.
Beberapa poin utama yang diusulkan meliputi:
- Penetapan standar audit algoritma untuk memastikan keputusan yang dihasilkan AI tidak bias terhadap kelompok tertentu.
- Kewajiban pelaporan dampak sosial dan etika bagi setiap proyek AI berskala besar.
- Pembentukan komite independen yang terdiri dari pakar etika, hukum, dan teknologi untuk menilai kepatuhan terhadap standar etika.
- Perlindungan data pribadi melalui mekanisme enkripsi dan persetujuan eksplisit pengguna sebelum data diproses oleh sistem AI.
Penguatan kerangka etika ini diharapkan dapat mencegah skenario penyalahgunaan, seperti manipulasi opini publik, diskriminasi dalam proses rekrutmen, atau penyebaran informasi palsu yang semakin mudah dilakukan oleh algoritma canggih.
Pengumuman resmi mengenai kedua Perpres ini dijadwalkan akan disampaikan dalam rapat koordinasi tingkat tinggi Kementerian Kominfo bersama Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) serta lembaga terkait lainnya pada akhir pekan ini. Pada kesempatan itu, Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menegaskan komitmen pemerintah untuk “menjadi pelopor regulasi AI yang responsif, inklusif, dan berbasis bukti”.
Dalam pernyataannya, Budi Arie menambahkan bahwa proses penyusunan regulasi akan melibatkan konsultasi publik terbuka, melibatkan stakeholder dari kalangan akademisi, pelaku industri, hingga organisasi masyarakat sipil. “Kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan yang dihasilkan tidak hanya teknis, melainkan juga mencerminkan nilai-nilai kebangsaan dan kepentingan rakyat,” ujar menteri tersebut.
Langkah ini sejalan dengan inisiatif serupa yang telah diambil oleh negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Uni Eropa, dan Jepang, yang masing-masing telah mengeluarkan pedoman atau regulasi khusus tentang AI. Namun, pemerintah Indonesia menekankan bahwa regulasi yang akan diterapkan harus disesuaikan dengan kondisi sosial‑ekonomi domestik, mengingat keragaman budaya dan tingkat digitalisasi yang masih berbeda-beda antar wilayah.
Pengamat teknologi, Dr. Rina Wulandari, menilai bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk menutup kesenjangan regulasi yang selama ini menjadi celah bagi penyalahgunaan teknologi. “Tanpa regulasi yang jelas, AI dapat menjadi senjata ganda—menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus sumber risiko keamanan siber dan pelanggaran hak asasi,” ujarnya.
Selain aspek teknis dan etika, pemerintah juga menyiapkan mekanisme penegakan hukum yang kuat. Pelanggaran terhadap standar etika AI akan dikenai sanksi administratif, denda, hingga pencabutan izin operasional bagi perusahaan yang terbukti melanggar. Hal ini diharapkan dapat menumbuhkan iklim usaha yang bertanggung jawab sekaligus melindungi konsumen.
Secara keseluruhan, dua Perpres yang sedang dirancang ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menyiapkan fondasi kebijakan yang tidak hanya reaktif, melainkan proaktif dalam menghadapi revolusi digital. Dengan landasan hukum yang kuat, Indonesia berpotensi mempercepat transformasi digital, meningkatkan daya saing global, dan sekaligus menjaga kepentingan publik dari dampak negatif AI.
Implementasi regulasi ini akan dipantau secara berkala, dengan laporan evaluasi tahunan yang akan dipublikasikan untuk memastikan bahwa kebijakan tetap relevan dengan perkembangan teknologi yang cepat berubah. Pemerintah berharap, melalui sinergi antara regulator, pelaku industri, dan masyarakat, AI dapat menjadi kekuatan positif yang memperkuat pembangunan nasional.





