123Berita – 28 April 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi di tingkat daerah setelah menggelar serangkaian sosialisasi pencegahan korupsi kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situ. Pada kesempatan itu, KPK membeberkan hasil analisis terbaru yang menyoroti sepuluh modus korupsi paling umum terjadi di daerah, dengan menempatkan suap proyek sebagai modus paling dominan.
Temuan tersebut dihasilkan dari pengolahan data kasus korupsi yang ditangani KPK selama dua tahun terakhir, melibatkan ribuan laporan publik, hasil penyidikan, serta wawancara dengan pejabat daerah dan praktisi anti‑korupsi. Dari sekian banyak pola penyalahgunaan wewenang, KPK mengidentifikasi sepuluh modus yang sering muncul, yaitu:
- Suap proyek infrastruktur dan pengadaan barang/jasa;
- Pencucian uang melalui rekening pemerintah daerah;
- Manipulasi tender dengan kolusi antara pejabat dan rekanan;
- Penyalahgunaan dana desa untuk kepentingan pribadi;
- Penggelapan anggaran belanja daerah;
- Penyelewengan dana bantuan sosial;
- Penggunaan fasilitas publik untuk kepentingan politik;
- Penetapan standar harga yang tidak wajar dalam pasar daerah;
- Pengalihan aset daerah ke perusahaan milik pejabat;
- Intimidasi saksi dan pelapor korupsi.
Dari daftar tersebut, suap proyek menempati puncak dengan persentase keterlibatan yang jauh lebih tinggi dibandingkan modus lainnya. Praktik ini biasanya melibatkan pemberian uang atau fasilitas kepada pejabat daerah yang memiliki otoritas dalam proses perencanaan, persetujuan, dan pelaksanaan proyek pembangunan, mulai dari jalan raya, jembatan, hingga gedung pemerintahan.
Untuk mengatasi hal ini, KPK menekankan pentingnya tiga langkah strategis. Pertama, penerapan sistem e‑procurement yang terintegrasi secara nasional, sehingga setiap tahap pengadaan dapat dipantau secara real‑time oleh lembaga pengawas. Kedua, peningkatan kapasitas pengawasan internal di tingkat pemerintah daerah melalui pelatihan intensif bagi auditor internal dan pejabat pengelola anggaran. Ketiga, penegakan sanksi yang lebih tegas bagi pelaku suap proyek, termasuk pencabutan hak mengelola proyek publik dan pemidanaan yang sesuai dengan Undang‑Undang Tindak Pidana Korupsi.
Selama sosialisasi, KPK juga menyoroti peran penting ASN sebagai garda terdepan dalam pencegahan korupsi. Pejabat yang terlibat dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek diminta untuk mengadopsi prinsip integritas, mencatat semua keputusan dalam sistem elektronik yang dapat diaudit, serta melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan wewenang secara anonim melalui kanal whistleblowing yang telah disediakan KPK.
Selain langkah-langkah teknis, KPK mengajak masyarakat luas untuk berperan aktif dalam memantau pelaksanaan proyek daerah. Dengan meningkatkan partisipasi publik melalui forum dialog, laporan masyarakat, dan pemantauan independen, potensi terjadinya suap proyek dapat diminimalisir. KPK menegaskan bahwa transparansi bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan juga kewajiban bersama antara pejabat, masyarakat, dan media.
Hasil temuan ini diharapkan menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah pusat dan daerah dalam merumuskan kebijakan anti‑korupsi yang lebih komprehensif. Pemerintah Kabupaten Situ, sebagai contoh, telah berjanji untuk mempercepat penerapan e‑procurement dan memperkuat mekanisme pengawasan internal selama enam bulan ke depan.
Secara keseluruhan, pengungkapan sepuluh modus korupsi, khususnya dominasi suap proyek, menegaskan bahwa tantangan pemberantasan korupsi di daerah masih jauh dari selesai. Namun, dengan sinergi antara KPK, pemerintah daerah, ASN, dan partisipasi aktif masyarakat, harapan untuk menciptakan lingkungan pemerintahan yang bersih dan akuntabel menjadi semakin realistis.
Dengan demikian, upaya pencegahan dan penindakan yang terkoordinasi diharapkan dapat menurunkan angka korupsi, meningkatkan kepercayaan publik, serta memastikan bahwa anggaran daerah benar‑benar dialokasikan untuk kepentingan rakyat.





