123Berita – 06 April 2026 | Kementerian Perhubungan resmi mengizinkan maskapai penerbangan domestik menaikkan surcharge bahan bakar (fuel surcharge) hingga 38 persen, sebagai respons langsung terhadap lonjakan harga avtur global yang memengaruhi biaya operasional.
Kenaikan bahan bakar jet ini terjadi sejak awal tahun 2024, dipicu oleh fluktuasi pasar energi, penurunan pasokan, dan kebijakan produksi di negara‑negara produsen utama. Harga avtur yang diperdagangkan di bursa internasional mencatat peningkatan rata‑rata lebih dari 30 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu, menambah beban biaya tetap maskapai.
Kebijakan ini berlaku bagi semua maskapai yang melayani rute domestik, baik full service maupun low‑cost carrier (LCC). Beberapa nama maskapai yang diperkirakan akan menerapkan penyesuaian tarif meliputi Garuda Indonesia, Lion Air, Batik Air, Citilink, Sriwijaya Air, dan AirAsia Indonesia. Masing‑masing maskapai akan menghitung ulang komponen surcharge pada tiket yang sudah dijual, dengan menyesuaikan tarif pada saat pembelian atau perubahan jadwal.
Dampak langsung bagi penumpang terlihat pada harga tiket yang naik pada fase akhir pembelian. Jika sebelumnya fuel surcharge berkontribusi sekitar 5–7 persen dari total tarif, kenaikan hingga 38 persen dapat menambah beban sekitar 2–3 persen lagi, tergantung pada struktur tarif masing‑masing maskapai. Secara kumulatif, peningkatan ini dapat menambah biaya perjalanan udara domestik sebesar Rp 15.000 hingga Rp 30.000 per tiket, tergantung jarak tempuh dan kelas layanan.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi secara berkala. Jika harga avtur kembali stabil atau menurun, Kementerian Perhubungan berjanji akan menurunkan kembali fuel surcharge sesuai dengan dinamika pasar. Sebaliknya, jika harga bahan bakar terus berada di level tinggi, kemungkinan akan ada penyesuaian tambahan, namun tetap dalam batas maksimal yang telah ditetapkan.
Para analis industri menilai langkah ini sebagai upaya menyeimbangkan kepentingan maskapai dan konsumen. Di satu sisi, maskapai membutuhkan margin yang cukup untuk menutupi biaya operasional, terutama pada rute‑rute dengan volume penumpang yang belum kembali ke level pra‑pandemi. Di sisi lain, regulator harus memastikan bahwa kenaikan tarif tidak memicu penurunan signifikan pada permintaan perjalanan udara domestik, yang masih sensitif terhadap perubahan harga.
Pemerintah juga menyoroti pentingnya diversifikasi sumber energi di sektor penerbangan. Beberapa maskapai domestik telah mulai menguji penggunaan bahan bakar berkelanjutan (Sustainable Aviation Fuel/SAF) dalam rangka mengurangi ketergantungan pada avtur konvensional. Meskipun biaya SAF masih lebih tinggi, dukungan kebijakan dan insentif fiskal diharapkan dapat mempercepat adopsi teknologi bersih ini.
Kementerian Perhubungan mengimbau konsumen untuk memanfaatkan layanan penjualan tiket secara online, di mana perubahan tarif dapat terlihat secara transparan sebelum proses pembayaran selesai. Hal ini diharapkan dapat meminimalisir potensi kebingungan atau keluhan terkait penyesuaian harga mendadak.
Kesimpulannya, keputusan Kementerian Perhubungan untuk mengizinkan kenaikan fuel surcharge hingga 38 persen, dengan batas total kenaikan tiket 13 persen, mencerminkan respons kebijakan yang realistis terhadap tekanan biaya bahan bakar. Kebijakan ini memberi ruang bagi maskapai untuk tetap beroperasi secara layak, sambil menjaga agar beban tambahan tidak melampaui ambang yang dapat mengganggu permintaan pasar domestik. Kedepannya, pemantauan harga avtur dan penyesuaian regulasi akan menjadi faktor kunci dalam menjaga keseimbangan antara profitabilitas maskapai dan keterjangkauan tiket bagi penumpang.





