123Berita – 30 April 2026 | Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, menegaskan kembali komitmen kuat Kementerian Agama (Kemenag) dalam rangka meningkatkan kesejahteraan serta kualitas tenaga pendidik di lingkungan madrasah. Pada serangkaian rapat koordinasi yang dilaksanakan akhir pekan lalu, Menag menyoroti percepatan proses sertifikasi guru madrasah dan pelaksanaan program Tenaga Pendidik Golongan (TPG) sebagai prioritas utama kebijakan pendidikan agama.
Berikut rangkaian aksi yang diuraikan dalam pertemuan tersebut:
- Anggaran khusus sebesar Rp 1,2 triliun dialokasikan untuk program sertifikasi dan TPG selama tiga tahun ke depan, mencakup biaya pelatihan, materi ujian, serta insentif bagi guru yang berhasil lolos sertifikasi.
- Platform daring terintegrasi bernama “Sertifikasi Madrasah Online” (SMO) diluncurkan pada kuartal pertama 2024, memungkinkan guru madrasah mendaftar, mengakses modul persiapan, serta mengikuti ujian secara virtual.
- Timeline percepatan menetapkan target 50.000 guru madrasah bersertifikat pada akhir 2024, dan 120.000 pada akhir 2025.
- Skema insentif TPG yang mencakup kenaikan pangkat, tunjangan khusus, dan peluang beasiswa lanjutan bagi guru yang memenuhi standar kompetensi.
Dalam sambutannya, Nasaruddin Umar menekankan bahwa peningkatan profesionalisme guru madrasah tidak hanya berimplikasi pada kualitas materi pelajaran, tetapi juga pada kesejahteraan psikologis dan ekonomi tenaga pendidik. “Guru yang memiliki sertifikat kompetensi akan lebih dihargai, baik secara moral maupun material. Ini akan memotivasi mereka untuk terus meningkatkan diri dan memberikan layanan pendidikan yang lebih baik kepada generasi muda,” ujarnya.
Selain aspek administratif, Kemenag juga menyiapkan program pendampingan di lapangan. Tim khusus yang terdiri dari pejabat kementerian, pakar kurikulum, dan perwakilan lembaga keagamaan akan melakukan kunjungan ke madrasah di seluruh provinsi untuk memberikan bimbingan teknis, menilai kesiapan infrastruktur, serta memastikan bahwa proses sertifikasi berjalan sesuai standar.
Penguatan TPG menjadi bagian tak terpisahkan dari kebijakan ini. Tenaga Pendidik Golongan (TPG) merupakan skema yang memberikan tunjangan khusus bagi guru yang telah memenuhi syarat kompetensi, masa kerja, dan kinerja. Dengan percepatan pelaksanaan TPG, diharapkan akan tercipta iklim kerja yang lebih kompetitif, sekaligus mengurangi angka guru mengundurkan diri ke sektor lain.
Berbagai pihak mengapresiasi langkah tersebut. Persatuan Guru Madrasah Indonesia (PGMI) menyatakan dukungan penuh, sambil menekankan pentingnya penyediaan fasilitas pelatihan yang memadai, terutama di daerah terpencil. Sementara itu, Lembaga Pengembangan dan Pembinaan Pendidikan Agama (LPPPA) menekankan perlunya sinkronisasi kurikulum sertifikasi dengan standar nasional pendidikan umum, agar lulusan madrasah memiliki kompetensi yang seimbang.
Analisis awal menunjukkan bahwa percepatan sertifikasi dan TPG dapat meningkatkan retensi guru madrasah sebesar 15-20 persen dalam lima tahun ke depan. Selain itu, peningkatan kualitas pengajaran diproyeksikan akan menurunkan tingkat kelulusan yang kurang memuaskan pada ujian nasional (UN) mata pelajaran agama sebesar 10 poin.
Namun, tantangan tetap ada. Beberapa wilayah, khususnya di daerah perbatasan, masih mengalami keterbatasan akses internet yang dapat menghambat pelaksanaan ujian daring. Untuk mengatasi hal ini, Kemenag berencana menyalurkan perangkat modem seluler serta mengoptimalkan jaringan 4G melalui kerja sama dengan penyedia layanan telekomunikasi.
Secara keseluruhan, langkah percepatan sertifikasi guru madrasah dan program TPG mencerminkan upaya pemerintah Indonesia untuk menempatkan pendidikan agama pada posisi strategis dalam pembangunan sumber daya manusia. Dengan dukungan semua pemangku kepentingan, diharapkan tercipta generasi yang tidak hanya menguasai ilmu agama, tetapi juga memiliki kompetensi akademik yang kuat.
Implementasi kebijakan ini akan terus dipantau melalui laporan triwulanan, dan hasil evaluasi akan menjadi dasar penyesuaian kebijakan ke depan. Kemenag menegaskan bahwa target akhir adalah terwujudnya sistem pendidikan agama yang profesional, inklusif, dan berkelanjutan.





