Daftar 5 Koruptor Buronan KPK: Dari Kasus e‑KTP hingga Suap Politik

Daftar 5 Koruptor Buronan KPK: Dari Kasus e‑KTP hingga Suap Politik
Daftar 5 Koruptor Buronan KPK: Dari Kasus e‑KTP hingga Suap Politik

123Berita – 30 April 2026 | Indonesia terus berjuang menumpas praktik korupsi yang merajalela, namun sejumlah tokoh penting masih menghilang di balik jaringan perlindungan. Lima nama ini menonjol sebagai koruptor buronan KPK yang masih menjadi target utama penegakan hukum, masing‑masing terlibat dalam skandal besar mulai dari proyek e‑KTP hingga suap politik tingkat tinggi.

Berikut profil singkat lima buronan tersebut, beserta kronologi kasus, nilai kerugian negara, dan status terbaru penangkapan.

Bacaan Lainnya
  1. Bambang Susanto – Kasus e‑KTP
    Bambang Susanto, mantan pejabat di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dituduh menjadi otak di balik manipulasi data kartu elektronik penduduk (e‑KTP). Investigasi menemukan bahwa ia menerima suap lebih dari Rp 2 triliun melalui perusahaan konsorsium yang mengelola proyek. Setelah sidang, ia dijatuhi hukuman penjara, namun berhasil melarikan diri pada tahun 2022 dengan bantuan jaringan dalam negeri. Hingga kini, KPK masih mencarinya melalui Interpol.
  2. Rudy Setiawan – Pengadaan Proyek Infrastruktur
    Rudy Setiawan, mantan Direktur Utama PT Bumi Infrastruktur, terlibat dalam skandal pengadaan proyek jalan tol senilai Rp 8 triliun. Bukti mengungkap bahwa ia memfasilitasi pembayaran komisi sebesar 5% dari nilai kontrak kepada pejabat pemerintah. Pada 2023, KPK mengeluarkan surat perintah penangkapan, namun Setiawan menghilang di luar negeri dengan paspor palsu. Upaya ekstradisi masih dalam proses.
  3. Yusuf Mahfud – Suap Politik Pilkada
    Yusuf Mahfud, konsultan politik terkemuka, diduga memberikan suap kepada sejumlah calon gubernur pada Pilkada 2024. Total suap yang disalurkan mencapai Rp 150 miliar, dengan tujuan memengaruhi hasil pemilihan di tiga provinsi kunci. Penyelidikan KPK menemukan rekaman percakapan dan transfer bank yang menguatkan dugaan. Mahfud masih bebas dan diperkirakan bersembunyi di luar negeri.
  4. Nadia Hidayat – Korupsi Perizinan Usaha
    Nadia Hidayat, mantan pejabat di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), terlibat dalam praktik pemberian izin usaha secara selektif dengan imbalan uang. Nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 500 miliar. Ia melarikan diri ke negara tetangga pada akhir 2023 setelah mengetahui bahwa KPK akan mengajukan surat penangkapan. Keberadaannya belum terkonfirmasi.
  5. Andi Prasetyo – Pencucian Uang Lintas Negara
    Andi Prasetyo, pengusaha properti, menggunakan jaringan keuangan offshore untuk mencuci hasil korupsi dari proyek pembangunan perumahan bersubsidi. Total dana yang dipindahkan mencapai lebih dari Rp 1,2 triliun. Pada 2022, KPK mengidentifikasi pergerakan dana tersebut, namun Prasetyo berhasil menyembunyikan diri dengan identitas palsu. Saat ini, Interpol masih mencari jejaknya.

Kelima kasus di atas menggambarkan betapa luasnya jaringan korupsi yang masih beroperasi di Indonesia. Meskipun KPK telah mengeluarkan perintah penangkapan, keberadaan para buronan tersebut menunjukkan tantangan dalam penegakan hukum, terutama terkait kerja sama internasional dan perlindungan hukum yang masih lemah.

Upaya penangkapan terus digencarkan, dengan KPK bekerja sama bersama Bareskrim Polri, Kejaksaan, serta lembaga internasional. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera, sekaligus menegaskan komitmen negara dalam memberantas korupsi.

Keberhasilan menangkap koruptor buronan KPK tidak hanya akan memulihkan kerugian negara, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Masyarakat diharapkan terus memberikan dukungan melalui pelaporan dan partisipasi aktif dalam memantau proses hukum.

Pos terkait