123Berita – 09 April 2026 | Garut, Jawa Barat – Kekecewaan semakin memuncak di kalangan keluarga dan penggemar mantan pebalap motor Epy Kusnandar setelah seorang oknum mengedarkan foto almarhum sang legenda balap dalam rangka promosi penjualan jaket kulit murah. Istri Epy, yang belum disebutkan namanya secara resmi, menyampaikan kemarahannya lewat media sosial, menuding pelaku sebagai pihak yang tidak menghormati memori sang almarhum serta memanfaatkan nama baik keluarga untuk kepentingan komersial.
Insiden ini berawal dari sebuah postingan di sebuah grup jual‑beli online yang menampilkan foto Epy Kusnandar mengenakan jaket kulit, lengkap dengan latar belakang yang menonjolkan ciri khas pabrik di daerah Sukaregang, Garut. Pada captionnya, penjual menyebutkan bahwa jaket tersebut diproduksi secara massal dengan harga terjangkau, mengajak pembeli untuk segera memesan sebelum stok habis. Tidak lama kemudian, foto yang sama beredar di beberapa platform digital, memicu reaksi keras dari istri Epy yang menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan citra almarhum.
“Saya sangat kecewa melihat foto almarhum kami dipakai untuk jualan jaket yang jelas‑jelas tidak sesuai dengan standar kualitas yang pernah dia perjuangkan,” ujar istri Epy dalam sebuah pernyataan singkat yang diunggah di akun Instagram pribadinya. “Tidak ada izin, tidak ada rasa hormat, bahkan tidak ada kepedulian terhadap warisan yang telah dibangun selama bertahun‑tahun. Ini bukan hanya soal komersialisasi, melainkan penghinaan terhadap memori orang yang kami cintai.”
Kasus ini menimbulkan perbincangan hangat di kalangan netizen, terutama yang mengikuti dunia balap motor dan komunitas otomotif Jawa Barat. Banyak yang menilai bahwa penggunaan foto almarhum tanpa persetujuan keluarga merupakan pelanggaran etika, sekaligus melanggar hak atas citra pribadi. Di sisi lain, sebagian pihak menilai kejadian ini sebagai contoh dari praktik pemasaran agresif yang kerap terjadi di kawasan industri kecil, khususnya di wilayah yang dikenal sebagai sentra pembuatan jaket kulit, yaitu Sukaregang.
Sukaregang telah lama menjadi pusat produksi jaket kulit di Garut, dengan ribuan pengrajin dan pabrik kecil yang mengandalkan teknik tradisional serta bahan baku lokal. Produk mereka biasanya dijual dengan harga yang bervariasi, mulai dari tingkat menengah hingga premium. Namun, belakangan ini muncul tren produksi massal dengan kualitas menurun, yang menurunkan citra industri tersebut di mata konsumen. Menggunakan foto seorang tokoh terkenal sebagai strategi pemasaran dipandang sebagai upaya menambah daya tarik, meski cara ini menimbulkan kontroversi.
- Reaksi keluarga: Istri Epy menuntut permintaan maaf publik dan penarikan iklan yang memanfaatkan foto almarhum.
- Respons penjual: Penjual tersebut belum memberikan klarifikasi resmi, namun akun media sosialnya tampaknya dihapus setelah sorotan publik.
- Aspek hukum: Menurut Undang‑Undang No. 19/2016 tentang Hak Cipta, penggunaan foto seseorang tanpa izin dapat dianggap pelanggaran, terutama bila digunakan untuk tujuan komersial.
Para pakar hukum menambahkan bahwa selain melanggar hak cipta, penggunaan gambar almarhum tanpa persetujuan keluarga dapat menimbulkan klaim pencemaran nama baik. “Jika foto tersebut dipublikasikan dengan maksud komersial tanpa izin, keluarga almarhum berhak menuntut ganti rugi atas kerugian moral dan materiil,” kata seorang advokat yang menolak disebutkan namanya.
Pengamat industri tekstil menilai bahwa insiden ini menjadi cermin masalah yang lebih luas dalam sektor produksi jaket kulit di Garut. “Kualitas produk yang menurun mendorong produsen mencari cara cepat untuk menarik konsumen, termasuk memanfaatkan figur publik. Padahal, strategi jangka panjang yang lebih baik adalah meningkatkan mutu dan menjaga reputasi,” ujar seorang analis pasar tekstil.
Selain menimbulkan pertanyaan tentang etika pemasaran, kasus ini juga menggarisbawahi pentingnya pengawasan terhadap konten digital di era media sosial. Platform penjualan online sering kali menjadi arena bagi praktik tidak etis, karena verifikasi identitas penjual tidak selalu ketat. Pemerintah daerah Garut sendiri belum mengeluarkan pernyataan resmi, namun menegaskan komitmen untuk melindungi warisan budaya dan industri kreatif lokal.
Dalam beberapa hari ke depan, keluarga Epy Kusnandar diperkirakan akan mengajukan tuntutan hukum terhadap pelaku yang bersangkutan. Sementara itu, para pelaku industri di Sukaregang diharapkan dapat belajar dari insiden ini dan lebih berhati-hati dalam mengelola citra publik serta menghormati hak‑hak pribadi, terutama ketika melibatkan tokoh yang sudah meninggal.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi konsumen untuk lebih kritis dalam menilai iklan yang mengklaim keterkaitan dengan figur terkenal. Mengingat pentingnya menjaga integritas memori almarhum serta kualitas produk lokal, harapannya semua pihak dapat menemukan solusi yang menghormati nilai‑nilai etika dan hukum yang berlaku.
Secara keseluruhan, peristiwa foto almarhum Epy Kusnandar yang dipakai untuk promosi jaket murah di Garut menyoroti tantangan etika dalam pemasaran digital, perlunya regulasi yang lebih tegas, serta pentingnya melindungi warisan budaya industri tekstil daerah. Dengan penegakan hukum yang tepat dan kesadaran kolektif, diharapkan kejadian serupa tidak akan terulang kembali.





