Permendagri 11/2026 Dinilai Langgar UU, Menghalangi Visi Prabowo Kembangkan Kendaraan Listrik

Permendagri 11/2026 Dinilai Langgar UU, Menghalangi Visi Prabowo Kembangkan Kendaraan Listrik
Permendagri 11/2026 Dinilai Langgar UU, Menghalangi Visi Prabowo Kembangkan Kendaraan Listrik

123Berita – 22 April 2026 | Institute for Essential Services Reform (IESR) menilai bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 mengandung sejumlah celah hukum yang berpotensi melanggar Undang-Undang Dasar 1945 serta menghambat agenda strategis Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam mengembangkan industri kendaraan listrik nasional.

Regulasi ini juga tidak selaras dengan program Pemerintah Pusat yang telah dicanangkan sejak pemilihan 2024, yaitu percepatan transisi energi transportasi melalui insentif fiskal, penyediaan infrastruktur pengisian daya, serta dukungan riset dan pengembangan. Prabowo Subianto menekankan pentingnya sinergi antara kebijakan nasional dan daerah untuk menciptakan ekosistem yang kondusif bagi produsen dan konsumen kendaraan listrik.

Bacaan Lainnya

Berikut beberapa poin utama yang diangkat IESR dalam laporannya:

  • Ketidaksesuaian dengan UU IKN: Permendagri 11/2026 tidak mengakomodasi ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, yang menegaskan prioritas pembangunan infrastruktur hijau di kawasan IKN.
  • Kesenjangan fiskal: Pemberian subsidi listrik kepada pengguna EV ditetapkan tanpa mekanisme pemantauan yang transparan, menimbulkan risiko penyalahgunaan dana publik.
  • Pengaruh terhadap industri domestik: Kebijakan tarif yang berfluktuasi dapat mengurangi daya saing produsen lokal, khususnya perusahaan otomotif Indonesia yang tengah mengalihkan lini produksi ke kendaraan listrik.

Dalam menanggapi temuan tersebut, Kementerian Dalam Negeri menyatakan bahwa Permendagri 11/2026 dirancang untuk menyeimbangkan kebutuhan energi daerah dengan target nasional. Namun, pihak kementerian mengakui perlunya dialog lebih lanjut dengan stakeholder terkait, termasuk IESR, asosiasi produsen mobil, serta lembaga keuangan yang mendanai proyek EV.

Presiden Prabowo Subianto, yang telah menempatkan pengembangan kendaraan listrik sebagai salah satu pilar ekonomi hijau, menegaskan bahwa kebijakan publik harus konsisten dan tidak menimbulkan kontradiksi hukum. “Kita tidak dapat mempercepat adopsi kendaraan listrik dengan regulasi yang menimbulkan ketidakpastian,” ujar Prabowo dalam sebuah pertemuan kabinet pada pekan lalu.

Para ahli hukum tata negara menilai bahwa peninjauan kembali Permendagri 11/2026 sebaiknya melibatkan proses legislasi yang lebih inklusif. Mereka menyarankan agar pemerintah membentuk tim khusus yang terdiri dari perwakilan kementerian, DPR, serta organisasi non‑pemerintah untuk menyusun pedoman tarif listrik yang selaras dengan prinsip keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan.

Selain itu, IESR menyoroti perlunya koordinasi lintas sektoral antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan Kementerian Perhubungan. Koordinasi ini penting untuk menjamin bahwa infrastruktur pengisian daya dapat tersebar merata, terutama di wilayah terluar dan daerah dengan tingkat kemiskinan tinggi.

Jika tidak ditangani secara cepat, potensi kerugian ekonomi dapat mencapai miliaran dolar, mengingat proyeksi pertumbuhan pasar kendaraan listrik di Indonesia diperkirakan mencapai 30% per tahun hingga 2030. Penurunan investasi asing akibat ketidakpastian regulasi juga dapat menghambat transfer teknologi dan penciptaan lapangan kerja di sektor manufaktur.

Secara keseluruhan, laporan IESR menekankan pentingnya konsistensi kebijakan antara regulasi daerah dan agenda nasional. Pemerintah diharapkan dapat melakukan revisi terhadap Permendagri 11/2026, menyelaraskannya dengan Undang-Undang yang berlaku, serta memastikan bahwa kebijakan tersebut menjadi pendorong, bukan penghalang, bagi visi Prabowo Subianto mengembangkan kendaraan listrik untuk mendukung transisi energi bersih di Indonesia.

Pos terkait