123Berita – 07 April 2026 | Perseteruan hukum antara konten kreator Doktif dan pengusaha fashion Richard Lee kembali mencuat ke permukaan setelah kedua belah pihak sempat mengumumkan adanya tawaran penyelesaian damai. Meski demikian, Doktif menegaskan komitmennya untuk tidak mencabut laporan resmi yang telah diajukan kepada kepolisian terkait dugaan pelanggaran Undang‑Undang Kesehatan. Keputusan tegas tersebut menandai babak baru dalam konflik yang telah melibatkan publik, media, dan sejumlah pihak terkait regulasi produk kesehatan di Indonesia.
Kasus ini bermula ketika Doktif, yang dikenal lewat konten edukatif seputar kesehatan dan gaya hidup, mengkritik publikasi promosi produk suplemen yang dijual oleh Richard Lee. Menurut Doktif, produk tersebut tidak memenuhi standar keamanan dan tidak memiliki izin edar yang sah, sehingga berpotensi membahayakan konsumen. Dalam sebuah video yang tayang pada awal bulan lalu, Doktif menampilkan bukti foto label, sertifikat, serta testimoni konsumen yang mengeluhkan efek samping setelah mengonsumsi suplemen tersebut.
Reaksi Richard Lee tidak lama kemudian muncul dalam bentuk pernyataan resmi yang menolak semua tuduhan tersebut. Ia mengklaim bahwa semua produk yang dipasarkan telah melalui prosedur registrasi di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan bahwa kritik Doktif bersifat fitnah serta merusak reputasi bisnisnya. Mengingat intensitas sorotan publik, kedua pihak kemudian mengusulkan pertemuan mediasi dengan melibatkan pengacara masing‑masing dan mediator independen. Tawaran damai tersebut mencakup penarikan pernyataan publik, kompensasi finansial bagi Doktif, serta janji Richard Lee untuk memperbaiki label produk.
Namun, pada Rabu (5 April 2026), Doktif secara terbuka menolak segala bentuk penyelesaian di luar proses hukum. Dalam unggahan Instagram yang diikuti ribuan komentar, ia menyatakan, “Saya tidak akan menghilangkan laporan hanya karena ada tawaran damai yang tidak menjamin kepatuhan pada regulasi kesehatan. Jika ada pelanggaran, maka harus ada sanksi yang jelas, bukan sekadar janji kosong.” Pernyataan tersebut menegaskan bahwa Doktif mengandalkan aparat penegak hukum untuk menyelidiki dan menuntaskan kasus, serta menolak tekanan eksternal yang berpotensi mengaburkan fakta.
Keputusan Doktif menimbulkan beragam reaksi di kalangan netizen. Sebagian mengapresiasi sikapnya yang konsisten menegakkan standar kesehatan, sementara yang lain menilai langkah tersebut berisiko memperpanjang konflik yang sudah memakan waktu. Di media sosial, tagar #DukungDoktif dan #TidakUntukFitnah mendominasi perbincangan, mengindikasikan adanya dukungan luas terhadap upaya penegakan hukum. Di sisi lain, pendukung Richard Lee mengkritik Doktif sebagai pihak yang mengedepankan sensasi daripada penyelesaian damai, menudingnya mengabaikan kepentingan ekonomi dan lapangan kerja yang terkait dengan bisnis fashion dan kecantikan.
Pihak kepolisian pun telah menanggapi laporan yang diajukan Doktif dengan membuka penyelidikan formal. Menurut sumber internal kepolisian yang dimintai komentar, proses penyidikan meliputi pemeriksaan dokumen perizinan produk, audit laboratorium independen, serta wawancara dengan konsumen yang mengeluhkan efek samping. Bila terbukti melanggar UU Kesehatan, Richard Lee dapat dikenai sanksi administratif berupa denda hingga puluhan miliar rupiah, atau bahkan pidana penjara jika ditemukan unsur penipuan massal.
Para ahli hukum kesehatan menilai bahwa kasus ini menjadi contoh penting tentang bagaimana influencer dapat mempengaruhi penegakan regulasi. Prof. Dr. Siti Aisyah, dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, menuturkan, “Penggunaan platform digital untuk mengkritisi produk kesehatan memang sah dalam kebebasan berpendapat, tetapi harus dilengkapi dengan bukti kuat. Bila bukti tersebut valid, laporan ke aparat dapat menjadi mekanisme efektif untuk menegakkan kepatuhan industri.” Ia menambahkan bahwa penyelesaian damai memang dapat menjadi alternatif, namun tidak boleh mengesampingkan proses hukum yang transparan.
Sementara itu, BPOM masih menunggu hasil audit laboratorium sebelum memberikan keputusan akhir terkait status legalitas produk yang dipasarkan oleh Richard Lee. Jika BPOM mengeluarkan peringatan atau pencabutan izin edar, implikasi komersial bagi brand tersebut akan sangat signifikan, mengingat reputasi brand di pasar Indonesia sangat bergantung pada sertifikasi resmi.
Dalam konteks yang lebih luas, perseteruan ini menyoroti tantangan regulasi di era digital, di mana influencer memiliki kekuatan besar untuk memengaruhi opini publik. Keberanian Doktif menolak tawaran damai mengirimkan sinyal kuat kepada pelaku industri bahwa pelanggaran regulasi tidak dapat disembunyikan lewat perjanjian informal. Pada akhirnya, proses hukum yang berjalan akan menjadi penentu apakah standar kesehatan publik akan ditegakkan secara konsisten atau tetap menjadi arena perdebatan antara kepentingan bisnis dan kepentingan konsumen.
Kesimpulannya, Doktif tetap berpegang pada prinsip hukum dengan menolak mencabut laporan sekalipun ada tawaran damai. Keputusan ini menegaskan pentingnya penegakan Undang‑Undang Kesehatan secara tegas, sekaligus mengingatkan semua pihak bahwa penyelesaian di luar jalur hukum harus tetap menghormati kepatuhan regulasi. Perkembangan selanjutnya akan sangat bergantung pada hasil penyelidikan kepolisian dan keputusan otoritas kesehatan, yang pada gilirannya akan menentukan arah kebijakan perlindungan konsumen di Indonesia.





