Coretax Eror di Era Sri Mulyani, DPR Gugat Kegagalan Sistem Pajak Digital

Coretax Eror di Era Sri Mulyani, DPR Gugat Kegagalan Sistem Pajak Digital
Coretax Eror di Era Sri Mulyani, DPR Gugat Kegagalan Sistem Pajak Digital

123Berita – 03 Mei 2026 | Peluncuran layanan pajak berbasis digital Coretax pada masa kepemimpinan Menteri Keuangan Sri Mulyani diharapkan menjadi terobosan bagi wajib pajak dan pemerintah. Dengan anggaran sebesar Rp1,3 triliun, platform ini dijanjikan dapat mempermudah proses pelaporan, pembayaran, serta pemantauan pajak secara real‑time. Namun, hampir dua tahun setelah implementasinya, masalah teknis dan kegagalan fungsional masih terus menghambat operasional, memicu kritik tajam dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Anggota Komisi XI DPR, Said Abdullah, menyoroti sejumlah keluhan yang datang dari wajib pajak, konsultan pajak, dan bahkan aparat pajak di tingkat daerah. Menurutnya, Coretax belum mampu menangani volume transaksi harian, sering mengalami timeout, serta menolak data yang valid tanpa penjelasan yang memadai. “Kami menerima ribuan laporan pengaduan, mulai dari error login, kegagalan upload dokumen, hingga kesulitan mengakses riwayat pembayaran. Ini bukan sekadar bug minor, melainkan masalah struktural yang mengancam kepercayaan publik terhadap digitalisasi pajak,” ujarnya dalam rapat komisi pada Senin (2 Mei 2024).

Bacaan Lainnya

Anggaran sebesar Rp1,3 triliun yang dialokasikan untuk pengembangan Coretax seharusnya mencakup infrastruktur server yang handal, keamanan siber, serta pelatihan sumber daya manusia. Namun, data internal Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa sebagian besar dana terpakai pada pengadaan perangkat keras tanpa pendampingan sistem monitoring yang memadai. Akibatnya, ketika beban transaksi meningkat menjelang batas waktu pelaporan SPT, sistem menjadi tidak stabil.

DPR menuntut transparansi penuh mengenai penggunaan anggaran, serta meminta tim teknis kementerian menyajikan rencana perbaikan yang konkret. Dalam sidang khusus, Said Abdullah menambahkan bahwa anggota DPR lainnya, termasuk Purbaya (Koordinator Tim Pengawasan Teknologi Informasi DPR), siap melakukan audit independen untuk mengidentifikasi akar permasalahan.

Berikut beberapa poin utama yang diangkat dalam pertemuan tersebut:

  • Kesalahan autentikasi: Pengguna sering menerima pesan “Invalid credentials” meskipun data login telah diverifikasi.
  • Upload dokumen gagal: Sistem menolak file PDF atau Excel yang memenuhi standar ukuran, tanpa memberikan kode error yang jelas.
  • Timeout server: Pada jam sibuk, respons server melambat hingga 30 detik, mengakibatkan kegagalan proses pembayaran.
  • Kurangnya bantuan online: Fitur chat atau hotline belum terintegrasi secara efektif, sehingga wajib pajak harus menunggu lama untuk mendapatkan solusi.

Ketegangan ini tidak hanya berimbas pada kepuasan wajib pajak, tetapi juga menimbulkan risiko kehilangan penerimaan negara. Badan Pengawas Pajak (BPP) memperkirakan bahwa kerugian potensial akibat error teknis dapat mencapai miliaran rupiah per bulan, terutama jika wajib pajak menghindari penggunaan platform digital dan beralih ke metode konvensional yang lebih lambat.

Di sisi lain, Kementerian Keuangan mengakui adanya kendala teknis dan berjanji untuk melakukan pembaruan sistem. Juru bicara Kementerian, Budi Santoso, menyatakan bahwa tim IT sedang melakukan migrasi ke arsitektur cloud yang lebih skalabel serta menambah kapasitas bandwidth. “Kami berkomitmen menyelesaikan semua bug kritis dalam tiga bulan ke depan. Perbaikan ini akan meliputi optimasi basis data, peningkatan keamanan, dan penambahan layanan bantuan 24/7,” jelasnya.

Namun, DPR menilai janji tersebut belum cukup. Mereka menuntut adanya laporan kemajuan bulanan serta audit eksternal oleh lembaga independen. Said Abdullah menegaskan, “Jika tidak ada tindakan tegas, kami akan mempertimbangkan pengajuan interpelasi kepada Menteri Keuangan dan menyiapkan usulan revisi anggaran untuk memperkuat infrastruktur digital pajak.”

Pengamat teknologi dan pajak, Dr. Rina Hartati, menilai bahwa kegagalan Coretax mencerminkan tantangan umum dalam digitalisasi layanan publik di Indonesia. “Investasi teknologi harus disertai dengan manajemen proyek yang profesional, pengujian menyeluruh, serta kesiapan sumber daya manusia. Tanpa itu, bahkan anggaran besar pun tidak menjamin keberhasilan,” ujarnya.

Dalam beberapa minggu ke depan, fokus utama akan beralih pada implementasi rencana perbaikan yang telah disepakati. Jika Kementerian Keuangan dapat menuntaskan bug dan meningkatkan stabilitas sistem, Coretax berpotensi menjadi model digitalisasi pajak yang dapat diadopsi oleh negara lain. Namun, jika masalah terus berlanjut, DPR siap menambah tekanan legislatif untuk memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran publik.

Secara keseluruhan, kasus Coretax menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah, legislatif, dan stakeholder teknologi dalam mewujudkan layanan publik yang handal. Wajib pajak menanti solusi yang cepat, sementara DPR bertekad menegakkan transparansi dan efisiensi dalam setiap proyek digital berskala nasional.

Pos terkait