123Berita – 10 April 2026 | Majelis DPR RI baru-baru ini mengeluarkan pernyataan tegas yang menuding sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia berfungsi sebagai “kandang narkoba“. Tuduhan ini memicu respons cepat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) yang menegaskan akan menjadikan temuan tersebut bahan evaluasi kebijakan penanggulangan narkotika di dalam fasilitas pemasyarakatan.
Ketegasan DPR muncul setelah beberapa komisi melakukan kunjungan lapangan dan mendengar laporan dari narasumber yang menyatakan adanya penyalahgunaan narkoba di dalam sel-sel penjara. Beberapa narasumber, termasuk mantan narapidana dan petugas lapas, melaporkan adanya sirkulasi narkotika yang meluas, baik dalam bentuk bahan mentah maupun produk olahan. Dalam rapat komisi, anggota DPR menyoroti kurangnya pengawasan internal serta lemahnya prosedur pengawasan barang masuk ke dalam lapas.
Menanggapi tuduhan tersebut, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Dr. Ir. H. Achmad Fauzi, S.H., menyatakan bahwa isu ini tidak dibiarkan begitu saja. Ia menegaskan bahwa Ditjen PAS telah menyiapkan serangkaian langkah evaluasi yang mencakup audit internal, peningkatan pelatihan petugas, serta peninjauan kembali prosedur penyitaan dan pemusnahan barang terlarang. “Kami melihat pernyataan DPR sebagai sinyal penting untuk memperbaiki mekanisme pengendalian narkotika di dalam lapas. Setiap temuan akan kami jadikan bahan evaluasi mendalam,” ujar Dr. Achmad Fauzi dalam konferensi pers.
Berikut beberapa langkah konkret yang telah direncanakan oleh Ditjen PAS:
- Audit menyeluruh: Tim audit independen akan melakukan pemeriksaan menyeluruh pada semua lapas, termasuk verifikasi catatan barang masuk dan keluar, serta audit keuangan terkait pengadaan peralatan anti-narkoba.
- Peningkatan pelatihan: Program pelatihan intensif bagi petugas lapas tentang teknik deteksi narkotika, prosedur penyitaan, dan penanganan narapidana yang terlibat dalam perdagangan narkoba akan diluncurkan dalam tiga bulan ke depan.
- Penguatan sistem pengawasan: Instalasi teknologi deteksi seperti scanner narkotika dan CCTV dengan kemampuan pengenalan pola akan dipasang di pintu masuk dan area kritis lapas.
- Kolaborasi lintas lembaga: Ditjen PAS akan bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), Polri, dan Kementerian Hukum dan HAM untuk membangun jaringan intelijen yang lebih terintegrasi.
- Penegakan sanksi tegas: Petugas yang terbukti lalai atau terlibat dalam jaringan narkotika akan dikenakan sanksi disiplin hingga pemecatan.
Selain langkah-langkah teknis, pihak Direktorat Jenderal juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan narkotika di lapas. Program sosialisasi kepada keluarga narapidana dan organisasi masyarakat sipil akan digencarkan untuk menciptakan pengawasan eksternal yang lebih efektif.
Sejumlah pakar keamanan dan kriminologi menilai bahwa pernyataan DPR dan respons Ditjen PAS merupakan momentum penting dalam penanggulangan narkotika di lingkungan penjara. Prof. Dr. Budi Santoso, pakar kriminologi Universitas Indonesia, berpendapat, “Jika evaluasi ini dilaksanakan dengan transparansi dan akuntabilitas, maka peluang untuk mengurangi peredaran narkoba di dalam lapas akan meningkat secara signifikan. Namun, hal ini memerlukan komitmen jangka panjang dan alokasi sumber daya yang memadai.”
Di sisi lain, kritik juga muncul dari kalangan aktivis hak asasi manusia yang menyoroti bahwa fokus pada penindakan semata dapat mengabaikan kebutuhan rehabilitasi narapidana. Mereka menekankan pentingnya program pemulihan dan reintegrasi sosial yang lebih kuat, sehingga narapidana tidak kembali ke jalur narkotika setelah bebas.
Menanggapi hal tersebut, Ditjen PAS menambahkan bahwa evaluasi yang akan dilakukan tidak hanya berfokus pada aspek penindakan, melainkan juga pada peningkatan program rehabilitasi, termasuk terapi medis, konseling psikologis, dan pelatihan keterampilan kerja bagi narapidana yang terlibat narkotika.
Secara keseluruhan, dinamika antara DPR, Ditjen PAS, dan lembaga terkait ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menanggulangi permasalahan narkotika yang telah lama menjadi tantangan di sektor pemasyarakatan. Langkah-langkah evaluasi yang terstruktur diharapkan dapat menutup celah-celah kelemahan sistem, meningkatkan kepercayaan publik, serta memberikan sinyal kuat bahwa penyalahgunaan narkotika di dalam lapas tidak akan ditoleransi.
Ke depan, hasil evaluasi akan dipublikasikan secara berkala melalui laporan resmi pemerintah, sehingga masyarakat dapat memantau perkembangan dan efektivitas kebijakan yang diambil. Dengan sinergi antara lembaga legislatif, eksekutif, serta partisipasi aktif masyarakat, diharapkan Indonesia dapat menurunkan angka peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan dan memperkuat sistem rehabilitasi bagi para narapidana.