UU PPRT Terbaru: Aturan Cuti, Jaminan Sosial, dan Gaji Pekerja Rumah Tangga di Indonesia

UU PPRT Terbaru: Aturan Cuti, Jaminan Sosial, dan Gaji Pekerja Rumah Tangga di Indonesia
UU PPRT Terbaru: Aturan Cuti, Jaminan Sosial, dan Gaji Pekerja Rumah Tangga di Indonesia

123Berita – 21 April 2026 | Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi menandatangani Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sehingga menjadi Undang-Undang yang mengikat. Pengesahan ini menandai langkah penting dalam rangka memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi jutaan pekerja rumah tangga (PRT) yang selama ini bekerja di lingkungan domestik tanpa kepastian hak.

Undang-Undang PPRT dirancang untuk menutup celah regulasi yang selama ini menempatkan PRT pada posisi rawan. Dengan landasan konstitusi tentang perlindungan hak asasi manusia, UU ini mengatur hubungan kerja, hak cuti, jaminan sosial, serta standar upah secara detail, sehingga para pekerja tidak lagi menjadi subyek yang terpinggirkan dalam sistem ketenagakerjaan nasional.

Bacaan Lainnya

Salah satu fokus utama UU PPRT adalah pengaturan cuti yang lebih manusiawi. PRT kini berhak atas cuti tahunan berbayar minimal empat minggu, cuti haid selama dua hari bagi pekerja perempuan, serta cuti melahirkan selama tiga bulan dengan tunjangan penuh. Selain itu, cuti sakit dapat diambil dengan bukti medis, dan hak atas cuti penting lainnya seperti cuti karena kecelakaan kerja atau cuti pernikahan juga diakomodasi dalam rangka menjamin kesejahteraan pekerja.

Di ranah jaminan sosial, UU PPRT mewajibkan setiap majikan untuk mendaftarkan PRT ke dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian, pekerja akan memiliki akses ke layanan kesehatan dasar, perlindungan kecelakaan kerja, serta program pensiun yang dapat memberikan kepastian finansial di masa tua. Pendaftaran wajib dilakukan dalam waktu tiga puluh hari sejak kontrak kerja ditandatangani, dan kontribusi dibagi secara proporsional antara majikan dan pekerja.

Standar upah menjadi sorotan penting dalam regulasi baru ini. UU PPRT menetapkan upah minimum regional (UMR) yang harus dipatuhi, sekaligus menambahkan ketentuan tentang upah lembur, tunjangan makan, dan tunjangan transportasi bila pekerjaan mengharuskan pekerja berada di luar rumah. Majikan yang tidak memenuhi standar tersebut dapat dikenai sanksi administratif hingga denda yang signifikan.

Selain hak-hak finansial, UU PPRT mengatur jam kerja maksimal delapan jam per hari atau empat puluh empat jam per minggu, dengan istirahat wajib selama satu jam setelah empat jam kerja berturut‑turut. Larangan kerja pada malam hari tanpa persetujuan tertulis, serta perlindungan terhadap tindakan kekerasan fisik maupun psikologis, juga diatur secara tegas. Setiap dugaan pelanggaran harus dilaporkan ke lembaga perlindungan pekerja untuk ditindaklanjuti.

Bagi majikan, UU PPRT menuntut adanya kontrak kerja tertulis yang memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak, termasuk rincian cuti, gaji, dan jaminan sosial. Kontrak harus disimpan selama tiga tahun dan dapat diperiksa oleh otoritas ketenagakerjaan. Sementara itu, pekerja diberikan hak untuk mengajukan gugatan perdata bila hak mereka dilanggar, dengan prosedur penyelesaian sengketa yang dipercepat melalui mediasi atau arbitrase.

Implementasi UU PPRT tidak lepas dari tantangan. Pemerintah harus memperkuat kapasitas inspeksi tenaga kerja, meningkatkan sosialisasi kepada jutaan rumah tangga yang belum familiar dengan hak-hak mereka, serta membangun sistem pelaporan yang mudah diakses. Di sisi lain, organisasi pekerja dan LSM diharapkan dapat berperan aktif dalam memberikan edukasi dan bantuan hukum kepada PRT yang membutuhkan.

Secara keseluruhan, UU PPRT memberikan kerangka hukum yang komprehensif untuk meningkatkan kesejahteraan dan keamanan kerja pekerja rumah tangga. Dengan adanya standar cuti, jaminan sosial, serta upah yang adil, diharapkan sektor rumah tangga dapat bertransformasi menjadi lingkungan kerja yang lebih profesional dan berkeadilan.

  • Cuti tahunan minimal empat minggu berbayar
  • Cuti haid, melahirkan, dan sakit yang diatur secara jelas
  • Pendaftaran wajib BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
  • Upah minimum regional, lembur, dan tunjangan wajib dipenuhi
  • Jam kerja maksimal 44 jam per minggu dengan istirahat yang dijamin
  • Perlindungan terhadap kekerasan dan hak mengajukan gugatan

Pos terkait