123Berita – 14 Mei 2026 | Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung menduga adanya praktik kejahatan kerah putih (white collar crime) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chrom. Kasus ini menunjukkan bahwa celah birokrasi dapat digunakan sebagai alat untuk melakukan kejahatan.
JPU Kejaksaan Agung telah melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap kasus ini. Mereka telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk membuktikan adanya kejahatan kerah putih.
Kasus ini menunjukkan bahwa kejahatan kerah putih masih marak terjadi di Indonesia. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya untuk mencegah dan memberantas kejahatan ini.
Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan memperbaiki sistem birokrasi. Dengan memperbaiki sistem birokrasi, celah-celah yang dapat digunakan untuk melakukan kejahatan dapat ditutup.
Selain itu, perlu dilakukan peningkatan kesadaran masyarakat tentang bahaya kejahatan kerah putih. Masyarakat perlu diajarkan tentang cara-cara untuk mencegah dan melaporkan kejahatan ini.
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah telah melakukan upaya untuk memberantas kejahatan kerah putih. Namun, masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan untuk mencegah dan memberantas kejahatan ini.
Oleh karena itu, perlu dilakukan kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan swasta untuk mencegah dan memberantas kejahatan kerah putih.
Dengan demikian, kasus kejahatan kerah putih dapat dicegah dan diatasi, sehingga masyarakat dapat hidup dengan aman dan nyaman.





