123Berita – 22 April 2026 | Menanggapi laporan mantan Deputi Menko Polhukam Feri Amsari yang menuduh adanya intervensi politik dalam proses penetapan kebijakan, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan kembali komitmen pemerintah untuk melindungi kebebasan akademisi mengkritik kebijakan publik. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Istana Negara, Senin (20 April 2026), sekaligus menegaskan pentingnya ruang kritis dalam demokrasi Indonesia.
Yusril menegaskan bahwa akademisi memiliki peran strategis dalam mengawasi kebijakan pemerintah, terutama yang berkaitan dengan penegakan hukum dan HAM. “Kami tidak akan menghalangi akademisi yang ingin menyuarakan pendapat, bahkan bila kritik tersebut tajam. Kebebasan akademisi adalah bagian tak terpisahkan dari kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi,” ujar Yusril.
Feri Amsari, yang sebelumnya menjabat sebagai Deputi Menko Polhukam, mengajukan laporan kepada Komisi III DPR yang menyoroti dugaan campur tangan politik dalam penetapan kebijakan imigrasi dan penegakan hukum. Laporan tersebut menimbulkan perdebatan publik tentang batasan kebebasan berpendapat, terutama bagi kalangan akademisi yang sering kali menjadi sumber analisis kritis.
Dalam menanggapi hal tersebut, Yusril menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengekang kebebasan akademisi, meski kritik tersebut diarahkan kepada kebijakan pemerintah. “Kita harus memberikan ruang bagi akademisi untuk meneliti, menilai, dan mengkritik kebijakan tanpa rasa takut akan tindakan represif,” tambahnya.
Reaksi dari kalangan akademisi pun beragam. Sebagian mengapresiasi pernyataan Yusril sebagai langkah positif yang menegaskan komitmen pemerintah terhadap kebebasan berpendapat. Sementara yang lain menilai pernyataan tersebut masih perlu dibuktikan melalui tindakan konkret, mengingat sejarah intervensi politik dalam beberapa kebijakan publik.
Sejumlah universitas terkemuka di Indonesia, termasuk Universitas Indonesia dan Universitas Gadjah Mada, menyatakan dukungan mereka terhadap kebebasan akademisi. Rektor Universitas Indonesia, Prof. Dr. Ir. R. Soedjatmo, menuturkan, “Kami selalu mendukung hak akademisi untuk menyuarakan pendapat secara bebas, asalkan berdasarkan data dan analisis yang objektif.”
Di sisi lain, organisasi masyarakat sipil menyoroti perlunya mekanisme perlindungan hukum yang lebih kuat bagi akademisi yang menjadi korban intimidasi. Mereka menuntut pemerintah untuk menyusun regulasi yang jelas dalam melindungi kebebasan akademisi, termasuk mekanisme pelaporan dan penanganan kasus penyalahgunaan kekuasaan.
Yusril menanggapi hal tersebut dengan menegaskan bahwa Kementerian Koordinator Bidang Hukum sedang menyusun draft kebijakan yang akan memperkuat perlindungan kebebasan akademisi. Ia menambahkan bahwa kebijakan tersebut akan melibatkan konsultasi luas dengan akademisi, lembaga swadaya masyarakat, serta pihak terkait lainnya.
Selain menekankan kebebasan akademisi, Yusril juga menyinggung pentingnya transparansi dalam proses pembuatan kebijakan. Ia mengajak semua pihak, termasuk lembaga legislatif dan eksekutif, untuk membuka akses data dan dokumen kebijakan kepada publik, sehingga memungkinkan akademisi melakukan analisis yang mendalam.
Feri Amsari sendiri menyambut baik pernyataan Yusril, namun tetap menekankan pentingnya investigasi independen atas tuduhan intervensi politik yang ia sampaikan. “Saya berharap pemerintah dapat memberikan ruang bagi proses investigasi yang transparan, sehingga kepercayaan publik dapat dipulihkan,” ujarnya.
Dalam konteks yang lebih luas, pernyataan Yusril ini muncul pada saat Indonesia tengah menghadapi tantangan demokrasi, termasuk isu kebebasan pers, kebebasan berpendapat, dan peran lembaga independen. Menjaga kebebasan akademisi menjadi salah satu indikator penting dalam menilai kualitas demokrasi negara.
Secara keseluruhan, pernyataan Menteri Koordinator Yusril Ihza Mahendra menegaskan kembali komitmen pemerintah untuk melindungi kebebasan akademisi dalam mengkritik kebijakan pemerintah. Meski demikian, realisasi kebijakan tersebut masih memerlukan langkah konkret, termasuk penyusunan regulasi perlindungan, mekanisme pelaporan, dan dialog terbuka antara pemerintah dan akademisi.
Dengan demikian, kebebasan akademisi tidak hanya menjadi slogan, tetapi menjadi landasan bagi proses demokrasi yang sehat dan akuntabel di Indonesia.





