123Berita – 22 April 2026 | Jakarta, 22 April 2026 – Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno Marsudi, melalui juru bicaranya, Sugiono, menanggapi perbincangan hangat mengenai “blanket overflight access” yang belakangan ini menjadi sorotan publik dan media internasional. Menurut Sugiono, fenomena tersebut masih dipahami secara keliru dan tidak seharusnya disamakan dengan ancaman terhadap kedaulatan wilayah udara Indonesia.
Isu blanket overflight access muncul ketika beberapa maskapai penerbangan komersial mengajukan permohonan hak terbang lintas (overflight) secara luas, mencakup rute yang melintasi wilayah Indonesia tanpa penyesuaian khusus per rute. Permohonan tersebut menimbulkan spekulasi bahwa pemerintah Indonesia sedang membuka ruang bagi negara lain mengakses ruang udara nasional secara tidak terbatas. Namun, Sugiono menegaskan bahwa proses tersebut masih berada dalam kerangka peraturan internasional yang mengatur hak overflight.
“Kami menghargai pentingnya keterbukaan jalur penerbangan bagi pertumbuhan ekonomi, namun blanket overflight access tidak tepat karena setiap penerbangan harus melalui prosedur yang jelas dan disetujui,” kata Sugiono dalam konferensi pers di Kementerian Luar Negeri, Senin (20/4). “Tidak ada kebijakan yang secara otomatis mengancam kedaulatan Indonesia. Semua langkah masih tunduk pada Konvensi Chicago 1944 dan perjanjian bilateral yang kami miliki dengan masing‑masing negara.
Dalam penjelasan lebih lanjut, Sugiono menyoroti bahwa hak overflight merupakan bagian dari perjanjian internasional yang mengatur penerbangan sipil. Konvensi Chicago, yang diratifikasi oleh Indonesia, memberikan hak kepada pesawat terbang untuk melintas melalui wilayah udara suatu negara dengan syarat tertentu, termasuk pembayaran biaya penggunaan (overflight fee) dan pemenuhan standar keselamatan. Oleh karena itu, setiap permohonan overflight access harus melalui proses evaluasi teknis dan administratif yang ketat.
Ketidakpahaman publik tentang mekanisme ini seringkali memicu persepsi bahwa kebijakan tersebut dapat dijadikan alat politik untuk menekan kedaulatan. Sugiono menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen melindungi kedaulatan negara, sekaligus memastikan bahwa kebijakan penerbangan tidak menghambat pertumbuhan ekonomi regional. “Kedaulatan tidak hanya soal menutup ruang udara, melainkan juga tentang mengelola ruang udara secara efisien dan aman,” ujarnya.
Para ahli hukum penerbangan menanggapi pernyataan tersebut dengan catatan positif. Dr. Ahmad Fauzi, pakar hukum internasional di Universitas Indonesia, menyatakan, “Sugiono memberikan klarifikasi yang tepat. Overflight access memang harus diproses secara individual, bukan dalam bentuk blanket. Hal ini sejalan dengan praktik internasional yang mengutamakan keamanan dan kepatuhan regulasi.” Sementara itu, perwakilan Asosiasi Maskapai Penerbangan Indonesia (AIM) menambahkan bahwa maskapai membutuhkan kepastian regulasi untuk merencanakan rute baru, terutama dalam rangka meningkatkan konektivitas antar‑pulau.
- Setiap permohonan overflight harus melalui evaluasi teknis.
- Pembayaran overflight fee sesuai tarif yang ditetapkan.
- Kepatuhan pada standar keselamatan ICAO.
- Proses tidak mengurangi kedaulatan nasional.
Pemerintah Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DJPU), telah menyiapkan panduan operasional yang lebih rinci untuk mengatur permohonan overflight. Panduan tersebut mencakup prosedur pengajuan, dokumen yang diperlukan, serta mekanisme penyelesaian sengketa jika ada. Sugiono menambahkan, “Kami akan memperkuat koordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan otoritas penerbangan sipil untuk memastikan bahwa setiap langkah kebijakan transparan dan akuntabel.”
Secara regional, kebijakan overflight access memiliki implikasi penting bagi integrasi penerbangan di Asia Tenggara. Negara-negara anggota ASEAN, termasuk Indonesia, telah berkomitmen pada program Sky Team ASEAN yang bertujuan meningkatkan liberalisasi ruang udara. Dalam konteks ini, Indonesia berusaha menyeimbangkan antara membuka jalur penerbangan yang lebih luas dengan menjaga standar keamanan dan kedaulatan. “Kami ingin menjadi hub penerbangan yang aman dan terhubung, bukan sekadar pintu masuk yang lemah,” tegas Sugiono.
Kesimpulannya, pernyataan Menlu Sugiono menegaskan bahwa blanket overflight access bukanlah kebijakan yang mengancam kedaulatan Indonesia. Sebaliknya, prosesnya berada dalam kerangka hukum internasional dan dilengkapi dengan mekanisme kontrol yang ketat. Pemerintah bertekad untuk terus mengoptimalkan penggunaan ruang udara nasional demi kepentingan ekonomi, tanpa mengorbankan keamanan atau kedaulatan negara.





