123Berita – 05 April 2026 | Polres Metro Tangerang Kota berhasil menggagalkan operasi peredaran obat keras ilegal yang melibatkan tiga jenis zat narkotika, yaitu tramadol, exsimer, dan trihexy. Dalam satu rangkaian penyelidikan intensif, aparat kepolisian mengamankan barang bukti sejumlah besar narkotika serta menangkap dua pelaku utama yang selama ini menyusup ke masyarakat dengan menjual bahan terlarang secara tertutup.
Kasus ini terungkap setelah tim intelijen Polres Tangerang menerima informasi anonim mengenai aktivitas penjualan obat keras di beberapa titik perbelanjaan dan rumah warga di wilayah Tangerang. Berdasarkan data tersebut, penyidik melakukan pengawasan selama dua minggu, mencatat pola pergerakan barang dan mengidentifikasi jaringan distribusi yang menghubungkan pemasok luar kota dengan konsumen lokal.
Operasi penggerebekan dilaksanakan pada Senin (3 April 2024) di sebuah rumah yang menjadi pusat pertemuan para pengedar. Tim gabungan yang terdiri dari satuan reaksi cepat, unit narkotika, dan intelijen mengamankan lokasi, menemukan lebih dari 12 kilogram narkotika jenis tramadol, 5 kilogram exsimer, serta 3 kilogram trihexy yang dikemas dalam botol plastik dan kantong plastik berlabel palsu. Selain itu, aparat juga menemukan sejumlah alat penyamaran, seperti uang tunai dalam jumlah besar, serta buku catatan yang mencatat identitas pembeli.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Arief Hidayat, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan selama berbulan-bulan. “Kami tidak akan mentolerir peredaran obat keras yang merusak generasi muda dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Penangkapan dua tersangka ini merupakan langkah konkret dalam upaya kami memberantas narkotika,” ujar Arief dalam konferensi pers yang diadakan di kantor polisi setempat.
Para tersangka, yang identitasnya masih dirahasiakan untuk kepentingan penyelidikan, diduga berperan sebagai distributor utama di wilayah Tangerang. Satu di antaranya bertanggung jawab mengimpor tramadol dari luar negeri melalui jaringan logistik gelap, sementara yang lainnya mengelola distribusi exsimer dan trihexy ke jaringan pengecer lokal. Kedua pelaku kini berada di tahanan Polresta dan akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
- Tramadol: opioid sintetis yang sering disalahgunakan sebagai obat penghilang rasa sakit.
- Exsimer: zat psikotropika yang menimbulkan efek stimulan dan halusinasi.
- Trihexy: obat anti-psikotik yang disalahgunakan karena efek sedatifnya.
Pengungkapan jaringan ini menimbulkan keprihatinan di kalangan warga Tangerang. Banyak warga melaporkan peningkatan kasus penyalahgunaan narkotika di lingkungan mereka, terutama di kalangan remaja. Menanggapi hal tersebut, pihak kepolisian berjanji akan meningkatkan patroli dan kerja sama dengan lembaga sosial untuk melakukan penyuluhan serta pencegahan penyalahgunaan narkotika.
Selain penangkapan, Polres Tangerang juga menyita sejumlah kendaraan yang digunakan sebagai sarana transportasi narkotika, termasuk dua motor bebek dan satu mobil sedan berwarna hitam. Kendaraan tersebut akan disita sebagai barang bukti dan selanjutnya akan dijual lelang sesuai prosedur yang berlaku.
Pihak Kejaksaan Negeri Tangerang telah menerima berkas penetapan penyidikan dan akan segera menyiapkan dakwaan terhadap kedua tersangka. Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku peredaran obat keras dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar, tergantung pada kuantitas dan jenis narkotika yang diperdagangkan.
Kasus ini menegaskan kembali pentingnya peran intelijen kepolisian dalam mengungkap jaringan kriminal yang beroperasi secara tersembunyi. Dengan kolaborasi lintas satuan dan dukungan masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan, Polres Tangerang berkomitmen untuk terus memberantas peredaran obat keras di wilayahnya, demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi seluruh warga.
Upaya pemberantasan narkotika di Tangerang tidak berhenti pada satu kasus. Pemerintah daerah bersama kepolisian berencana menggelar program edukasi di sekolah-sekolah serta melibatkan organisasi pemuda dalam kampanye anti-narkoba. Diharapkan, melalui pendekatan preventif dan penegakan hukum yang tegas, peredaran obat keras ilegal dapat ditekan secara signifikan.





