Polda Banten Resmi Terima Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Untirta

Polda Banten Resmi Terima Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Untirta
Polda Banten Resmi Terima Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Untirta

123Berita – 05 April 2026 | Polda Banten pada hari ini mengumumkan bahwa mereka telah menerima laporan resmi terkait dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang terlapor dan korban di lingkungan Universitas Katolik Darma Persada (Untirta). Laporan tersebut diajukan oleh pihak korban bersama saksi-saksi yang menyatakan telah menyaksikan atau mengalami tindakan tidak senonoh yang menimbulkan rasa tidak aman di kampus.

Pengaduan ini menambah daftar kasus serupa yang semakin mengemuka di institusi pendidikan tinggi di Indonesia, menuntut respons cepat dan transparan dari aparat penegak hukum. Polda Banten menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap laporan dengan prosedur standar yang berlaku, termasuk memanggil semua pihak terkait untuk proses penyelidikan.

Bacaan Lainnya
  • Mengumpulkan bukti fisik dan digital yang relevan, termasuk rekaman CCTV, pesan elektronik, serta saksi mata.
  • Mengadakan wawancara terperinci dengan korban, terlapor, serta saksi lain yang dapat memberikan keterangan faktual.
  • Menyiapkan surat panggilan resmi untuk semua pihak yang terlibat, termasuk pihak manajemen Untirta, guna memastikan kehadiran mereka dalam proses penyidikan.
  • Memberikan perlindungan khusus kepada korban dan saksi, termasuk penempatan di lokasi aman serta pendampingan psikologis selama proses hukum berlangsung.

Polisi menekankan bahwa proses penyelidikan akan dilaksanakan secara objektif, mengedepankan prinsip keadilan, dan tanpa memihak. “Kami tidak akan membiarkan kasus ini terabaikan. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Drs. Abdul Rauf dalam konferensi pers singkat.

Universitas Katolik Darma Persada (Untirta), yang berlokasi di Serang, Banten, sejak awal menyatakan keseriusan mereka dalam menangani kasus ini. Rektor Untirta, Prof. Dr. Budi Santoso, mengeluarkan pernyataan resmi yang menyebutkan bahwa pihak kampus telah membentuk tim internal khusus untuk mendukung proses investigasi kepolisian serta memastikan tidak ada intimidasi terhadap korban atau saksi.

Tim internal tersebut terdiri dari perwakilan dewan dosen, layanan psikologi kampus, serta perwakilan mahasiswa. Mereka bertugas mengkoordinasikan data, menyediakan ruang aman bagi korban, serta memastikan bahwa prosedur akademik tidak menghalangi proses hukum.

Kasus dugaan pelecehan ini menimbulkan keprihatinan di kalangan mahasiswa dan masyarakat umum, terutama mengingat tingginya angka pelaporan kasus serupa di lingkungan perguruan tinggi pada beberapa tahun terakhir. Menurut data Kementerian Pendidikan, lebih dari 30% mahasiswa di Indonesia melaporkan pernah mengalami atau menyaksikan tindakan pelecehan seksual selama masa studi mereka.

Para aktivis hak perempuan dan organisasi mahasiswa pun mengeluarkan seruan agar pihak berwenang tidak hanya menyelesaikan kasus ini secara hukum, tetapi juga melakukan reformasi struktural di lingkungan kampus. Mereka menuntut adanya kebijakan yang lebih ketat dalam proses penerimaan tenaga pengajar, pelatihan tentang pencegahan pelecehan, serta mekanisme pelaporan yang lebih mudah diakses.

Sementara itu, kepolisian setempat juga mengingatkan publik untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi secara luas, karena dapat mengganggu proses penyidikan dan menambah beban psikologis bagi korban. “Kami menghimbau semua pihak untuk bersikap bijak dalam menyebarkan berita, serta memberikan ruang bagi proses hukum yang adil,” tegas Drs. Abdul Rauf.

Jika terbukti bersalah, terlapor dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Hukuman dapat mencakup pidana penjara, denda, serta pencabutan hak mengajar atau bekerja di institusi pendidikan.

Kasus ini juga membuka diskusi lebih luas mengenai perlunya pembaruan regulasi internal kampus, termasuk penetapan kode etik yang jelas, serta pembentukan unit khusus yang bertugas menanggapi keluhan seksual secara cepat dan profesional.

Dengan langkah-langkah yang diambil oleh Polda Banten, diharapkan proses penyelidikan dapat berjalan lancar dan menghasilkan keputusan yang adil bagi semua pihak. Penanganan cepat dan transparan tidak hanya memberikan keadilan bagi korban, tetapi juga menjadi sinyal kuat bahwa tindakan pelecehan tidak akan ditoleransi di lingkungan akademik maupun masyarakat.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, dan pihak kepolisian berjanji akan mengumumkan hasil temuan serta langkah selanjutnya sesegera mungkin setelah proses hukum selesai.

Pos terkait