Pakar Finansial Desak Hentikan Kriminalisasi Bankir di Kasus Penyelewengan Kredit Sritex

Pakar Finansial Desak Hentikan Kriminalisasi Bankir di Kasus Penyelewengan Kredit Sritex
Pakar Finansial Desak Hentikan Kriminalisasi Bankir di Kasus Penyelewengan Kredit Sritex

123Berita – 05 April 2026 | Jakarta, 5 April 2026 – Sorotan publik kembali mengarah pada industri perbankan setelah munculnya kasus penyelewengan kredit yang melibatkan perusahaan tekstil raksasa Sritex. Di tengah hebohnya tuduhan suap dan korupsi, pakar perbankan ternama dari Infobank Institute, Eko B. Supriyanto, menegaskan bahwa tren memenjarakan bankir hanya karena kredit macet adalah langkah yang tidak adil dan dapat merusak stabilitas sistem keuangan nasional.

Kasus ini bermula ketika Badan Pengawas Keuangan (OJK) mengidentifikasi adanya anomali pada portofolio kredit Sritex. Sejumlah pinjaman yang diberikan oleh beberapa bank komersial terdeteksi melampaui batas standar risiko, dan terdapat indikasi bahwa proses persetujuan kredit tidak melalui prosedur yang transparan. Meskipun demikian, belum ada bukti kuat yang mengaitkan para bankir dengan suap atau gratifikasi.

Bacaan Lainnya

Eko menyoroti pentingnya prinsip presumption of innocence dalam proses hukum. Ia menambahkan, “Jika kita menjerumuskan bankir ke dalam jerat pidana tanpa bukti yang memadai, kita tidak hanya mengorbankan karier individu tetapi juga menumbuhkan iklim takut yang dapat menghambat pemberian kredit kepada sektor produktif. Hal ini pada gilirannya dapat memperlambat pertumbuhan ekonomi,” ujar pakar tersebut.

Para pengamat ekonomi lainnya sependapat bahwa penegakan hukum yang terlalu keras terhadap bankir dapat menimbulkan efek domino. Penurunan kepercayaan bankir dapat menyebabkan pengetatan kredit (credit tightening) yang berdampak pada pelaku usaha, terutama UMKM yang sangat bergantung pada pinjaman bank untuk modal kerja. “Kita harus menyeimbangkan antara penegakan hukum anti‑korupsi dengan kebijakan yang mendukung likuiditas pasar,” kata seorang analis senior dari Bank Indonesia.

Sritex, sebagai salah satu kontributor utama ekspor tekstil Indonesia, kini berada di tengah sorotan. Perusahaan tersebut telah mengajukan klarifikasi bahwa semua pinjaman yang diterima telah dipergunakan sesuai dengan tujuan bisnis, dan menolak tuduhan adanya praktik korupsi internal. Namun, OJK tetap melanjutkan audit menyeluruh untuk memastikan tidak ada penyimpangan.

Dalam konteks ini, Eko B. Supriyanto menekankan peran regulator sebagai penjamin integritas sistem keuangan. Ia menyarankan OJK untuk meningkatkan transparansi proses persetujuan kredit dan memperkuat mekanisme pengawasan internal bank, alih-alih langsung mengarah pada tindakan pidana terhadap individu yang belum terbukti bersalah.

Berikut beberapa rekomendasi yang diusulkan oleh pakar perbankan tersebut:

  • Penguatan sistem manajemen risiko kredit di bank, termasuk penggunaan teknologi analitik untuk deteksi dini.
  • Peningkatan pelatihan etika dan kepatuhan bagi petugas kredit.
  • Penyusunan prosedur audit independen yang melibatkan pihak ketiga untuk menilai kelayakan kredit.
  • Penegakan hukum yang berbasis bukti kuat, dengan menghindari praktek kriminalisasi yang bersifat spekulatif.

Rekomendasi tersebut diharapkan dapat menyeimbangkan antara kebutuhan penegakan hukum dan perlindungan terhadap ekosistem perbankan. Dengan pendekatan yang lebih terukur, para pemangku kepentingan dapat meminimalisir risiko terulangnya kasus serupa di masa depan.

Kasus Sritex menjadi cerminan betapa pentingnya integritas dalam penyaluran kredit, namun sekaligus menegaskan bahwa proses hukum harus dijalankan secara objektif dan berlandaskan bukti. Jika tidak, kebijakan yang terlalu keras dapat menimbulkan efek samping yang merugikan perekonomian secara luas.

Secara keseluruhan, para ahli menekankan bahwa penyelesaian masalah penyelewengan kredit memerlukan sinergi antara regulator, lembaga keuangan, dan pihak perusahaan. Hanya dengan kerja sama yang solid, kepercayaan publik terhadap sistem perbankan dapat dipulihkan, sekaligus memastikan bahwa pelaku korupsi yang sesungguhnya dapat diusut secara tuntas.

Dengan menahan diri dari tindakan kriminalisasi prematur, Indonesia dapat menjaga stabilitas keuangan sekaligus memperkuat reputasi sebagai pasar yang adil dan transparan.

Pos terkait