Menteri HAM Natalius Pigai Soroti Praktik Pemberitaan yang Menghukum

Menteri HAM Natalius Pigai Soroti Praktik Pemberitaan yang Menghukum
Menteri HAM Natalius Pigai Soroti Praktik Pemberitaan yang Menghukum

123Berita – 21 Mei 2026 | Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyoroti praktik pemberitaan yang dinilai kerap “menghukum” seseorang sebelum adanya putusan pengadilan. Praktik ini dinilai tidak sesuai dengan prinsip right to be forgotten atau hak untuk dilupakan, yang merupakan salah satu hak asasi manusia.

Natalius Pigai menyatakan bahwa praktik pemberitaan yang seperti ini dapat menyebabkan kerugian bagi seseorang, baik secara materiil maupun non-materiil. Ia menekankan bahwa pemberitaan harus berdasarkan pada prinsip kebenaran dan keadilan, serta tidak boleh memihak atau menghakimi seseorang sebelum adanya putusan pengadilan.

Bacaan Lainnya

Ia juga menyoroti bahwa praktik pemberitaan yang seperti ini dapat mempengaruhi opini publik dan dapat menyebabkan diskriminasi terhadap seseorang. Oleh karena itu, Natalius Pigai menekankan bahwa pemberitaan harus berdasarkan pada prinsip objektivitas dan tidak boleh memihak atau menghakimi seseorang.

Praktik pemberitaan yang seperti ini juga dapat mempengaruhi hak asasi manusia, terutama hak untuk dilupakan. Hak ini merupakan salah satu hak asasi manusia yang paling penting, karena memungkinkan seseorang untuk memulai hidup baru dan meninggalkan masa lalu.

Natalius Pigai menekankan bahwa pemberitaan harus berdasarkan pada prinsip kebenaran dan keadilan, serta tidak boleh memihak atau menghakimi seseorang sebelum adanya putusan pengadilan. Ia juga menyoroti bahwa praktik pemberitaan yang seperti ini dapat mempengaruhi opini publik dan dapat menyebabkan diskriminasi terhadap seseorang.

Untuk itu, Natalius Pigai menekankan bahwa pemberitaan harus berdasarkan pada prinsip objektivitas dan tidak boleh memihak atau menghakimi seseorang. Ia juga menyarankan bahwa pemberitaan harus berdasarkan pada prinsip kebenaran dan keadilan, serta tidak boleh memihak atau menghakimi seseorang sebelum adanya putusan pengadilan.

Dalam kesimpulan, praktik pemberitaan yang menghukum seseorang sebelum adanya putusan pengadilan merupakan salah satu praktik yang tidak sesuai dengan prinsip right to be forgotten atau hak untuk dilupakan. Oleh karena itu, pemberitaan harus berdasarkan pada prinsip objektivitas dan tidak boleh memihak atau menghakimi seseorang. Pemberitaan juga harus berdasarkan pada prinsip kebenaran dan keadilan, serta tidak boleh memihak atau menghakimi seseorang sebelum adanya putusan pengadilan.

Pos terkait