Mahar Pernikahan yang Dilarang dalam Islam: Panduan Lengkap bagi Calon Pengantin

Mahar Pernikahan yang Dilarang dalam Islam: Panduan Lengkap bagi Calon Pengantin
Mahar Pernikahan yang Dilarang dalam Islam: Panduan Lengkap bagi Calon Pengantin

123Berita – 04 April 2026 | Mahar merupakan salah satu rukun dalam akad nikah yang memiliki nilai simbolis sekaligus hak material bagi istri. Sebagai bentuk penghargaan, mahar wajib diberikan oleh suami kepada istri, baik secara tunai, barang, atau jasa, sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Meskipun fleksibel dalam bentuknya, mahar tidak boleh melanggar prinsip-prinsip syariah. Karena itu, penting bagi calon pengantin untuk mengetahui apa saja yang dilarang dijadikan mahar menurut ajaran Islam.

Secara terminologis, mahar (atau mahr) diartikan sebagai “hadiah” atau “pemberian” yang wajib diserahkan oleh suami kepada istri pada saat akad nikah. Hadiah ini bukan sekadar formalitas, melainkan hak istri yang tidak dapat ditolak atau diabaikan. Dalam praktiknya, mahar dapat berupa uang, perhiasan, rumah, atau barang lain yang disepakati bersama. Namun, syarat utama adalah bahwa mahar harus halal, tidak membebani, serta tidak menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak.

Bacaan Lainnya

Prinsip pertama yang harus dipahami adalah bahwa mahar tidak boleh mengandung unsur haram (dharar). Artinya, segala sesuatu yang dilarang dalam Islam, seperti minuman beralkohol, daging babi, atau benda yang dipersembahkan untuk ibadah selain Allah, tidak dapat dijadikan mahar. Selain itu, mahar tidak boleh bersifat menimbulkan dosa atau memicu perilaku yang bertentangan dengan nilai moral Islam.

Berikut ini adalah beberapa contoh barang atau hal yang secara tegas dilarang untuk dijadikan mahar menurut mayoritas ulama:

  • Minuman beralkohol atau barang yang mengandung zat memabukkan.
  • Daging babi, produk turunannya, atau makanan yang disiapkan dengan cara haram.
  • Senjata tajam, senjata api, atau barang yang dapat menimbulkan bahaya.
  • Barang yang merupakan hasil perjudian atau spekulasi yang dilarang.
  • Harta yang masih menjadi hutang atau belum menjadi milik sah pemiliknya.
  • Barang yang dipersembahkan untuk praktik keagamaan selain Islam, misalnya patung atau ikon agama lain.
  • Hasil yang diperoleh melalui riba atau transaksi yang melanggar prinsip keuangan syariah.

Setiap item di atas memiliki dasar hukum yang kuat. Minuman beralkohol dan daging babi jelas masuk kategori najis, sehingga tidak boleh menjadi objek mahar. Senjata dan barang berbahaya dilarang karena dapat menimbulkan ancaman dan melanggar nilai perdamaian dalam rumah tangga. Barang hasil perjudian atau spekulasi dilarang karena melibatkan unsur ketidakpastian (gharar) dan potensi kerugian yang tidak adil.

Selain larangan atas barang yang haram, ada pula batasan terkait nilai dan cara pemberian mahar. Mahar yang bersifat berlebihan (mujab) dapat menimbulkan beban finansial bagi suami, sehingga para ulama menyarankan agar mahar tetap wajar dan proporsional dengan kemampuan ekonomi pasangan. Di sisi lain, mahar yang sangat rendah atau bahkan tidak ada sama sekali dapat menyinggung kehormatan istri, karena mahar juga mencerminkan keseriusan suami dalam menunaikan tanggung jawabnya.

Pengaturan mahar juga harus memperhatikan aspek keadilan dan persetujuan. Mahar tidak boleh dipaksakan atau dijadikan alat tawar-menawar yang merugikan salah satu pihak. Kedua mempelai harus setuju secara sukarela atas besaran dan bentuk mahar, serta menandatangani akad nikah dengan niat yang tulus. Jika terjadi perselisihan di kemudian hari, mahar dapat dijadikan dasar penyelesaian, asalkan tidak melanggar ketentuan syariah.

Secara keseluruhan, memahami apa yang dilarang dijadikan mahar membantu pasangan calon menikah untuk menyusun akad nikah yang sah, adil, dan sesuai dengan nilai-nilai Islam. Dengan menghindari barang-barang haram, menyesuaikan nilai mahar dengan kemampuan ekonomi, serta memastikan persetujuan bersama, mahar dapat berfungsi sebagai simbol kasih sayang dan penghormatan yang memberi manfaat jangka panjang bagi rumah tangga.

Pos terkait