123Berita – 07 April 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 2 April 2026, melaksanakan operasi penggeledahan di kediaman Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat, Ono Surono, yang berlokasi di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Penggeledahan ini merupakan kelanjutan dari penyelidikan KPK yang menelusuri dugaan penyalahgunaan wewenang dan indikasi korupsi dalam proyek-proyek pembangunan daerah.
Investigasi KPK terhadap Ono Surono dimulai sejak akhir 2025 setelah sejumlah laporan masyarakat dan pemeriksaan awal menunjukkan adanya potensi penyimpangan anggaran di beberapa program infrastruktur yang dikelola oleh DPRD Jawa Barat. Tim penyidik menyoroti adanya indikasi bahwa dana bantuan yang dialokasikan untuk pembangunan jalan, jembatan, dan fasilitas umum lainnya tidak sepenuhnya digunakan sesuai dengan peruntukannya. Lebih jauh, terdapat dugaan bahwa sejumlah dokumen keuangan telah dimanipulasi untuk menutupi aliran dana yang tidak sah.
Penggeledahan di rumah Ono Surono dilaksanakan oleh tim gabungan yang terdiri dari aparat KPK, Polri, dan unsur keamanan daerah. Menurut prosedur resmi, tim menyiapkan surat perintah penggeledahan yang telah disahkan oleh Ketua KPK dan menginformasikan secara tertulis kepada pemilik rumah serta saksi-saksi yang berada di lokasi. Seluruh proses penggeledahan berlangsung dengan mengutamakan transparansi, mulai dari pencatatan barang-barang yang ditemukan, fotografi, hingga pembuatan video dokumentasi sebagai bukti sah dalam proses hukum selanjutnya.
Setelah melakukan pemeriksaan menyeluruh di dalam rumah, tim penyidik menemukan dan menyita sejumlah barang bukti elektronik serta dokumen penting yang dianggap relevan dengan penyelidikan. Barang bukti yang berhasil dikumpulkan meliputi:
- Komputer desktop dan laptop beserta hard drive eksternal yang berisi data keuangan dan korespondensi email internal DPRD.
- Smartphone pribadi dan perangkat tablet yang menyimpan pesan singkat, rekaman suara, serta foto-foto yang diduga terkait alur dana proyek.
- Berbagai dokumen fisik, termasuk laporan keuangan, nota pembelian material konstruksi, dan kontrak kerja sama antara pemerintah daerah dengan perusahaan swasta.
- Surat-surat perjanjian yang belum selesai serta nota pembayaran yang tidak memiliki bukti pendukung yang jelas.
Setelah proses penyitaan selesai, tim KPK melakukan inventarisasi dan menandai setiap barang bukti dengan label identifikasi unik untuk memastikan integritas data selama penyimpanan di laboratorium forensik. Semua barang bukti akan diuji lebih lanjut menggunakan teknik forensik digital guna menelusuri jejak transaksi keuangan, komunikasi, dan potensi manipulasi data.
Ono Surono, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, memberikan pernyataan resmi melalui kuasa hukumnya setelah penggeledahan selesai. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya penyalahgunaan dana atau dokumen yang dimanipulasi, serta menyatakan siap bekerja sama dengan pihak berwajib. Surono juga menuduh bahwa tindakan KPK bersifat politis dan menambah tekanan pada proses legislasi yang sedang berjalan di DPRD.
Reaksi publik dan kalangan politik tidak dapat diabaikan. Beberapa tokoh partai oposisi menyambut tegasnya tindakan KPK sebagai upaya memperkuat akuntabilitas pejabat publik, sementara partai pendukung Surono menilai langkah tersebut berpotensi menimbulkan instabilitas politik di tingkat daerah. Di media sosial, netizen ramai membahas kasus ini, menuntut transparansi penuh dan proses hukum yang adil bagi semua pihak yang terlibat.
Secara hukum, hasil penyitaan ini akan menjadi dasar bagi KPK untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka atau pembuatan Surat Perintah Penahanan (SPP). Jika bukti yang terkumpul cukup kuat, proses penyidikan dapat berlanjut ke tahap penyidikan lanjutan, di mana KPK dapat mengajukan permohonan penyitaan tambahan atau melakukan pemeriksaan saksi. Semua proses tersebut akan diawasi oleh Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk memastikan kepatuhan terhadap prosedur hukum yang berlaku.
Kasus penggeledahan rumah Ono Surono ini menegaskan kembali komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi di semua tingkatan pemerintahan, termasuk di lembaga legislatif daerah. Penggeledahan yang dilakukan dengan prosedur yang transparan dan didukung bukti forensik diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi anti‑korupsi serta memberikan efek jera bagi pejabat yang terlibat dalam penyalahgunaan wewenang.