123Berita – 08 April 2026 | Jalan menuju penguatan kemandirian pertahanan dan keamanan (Kessos) Indonesia kembali menimbulkan perdebatan di kalangan legislatif setelah Kementerian Sosial (Kemensos) mengumumkan rencana alih tugas pengelolaan Taman Mini Pariwisata (TMP) kepada Kementerian Pertahanan (Kemhan). Keputusan tersebut tidak hanya memengaruhi struktur kelembagaan, namun juga menjadi bahan utama dalam penyusunan revisi Undang-Undang Kessos yang tengah digali oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Di sisi lain, DPD RI menyatakan kesiapan memasukkan kesepakatan tersebut ke dalam rangkaian bahan legislasi revisi UU Kessos. Ketua DPD, H. Syarief Hasan, menegaskan bahwa perubahan struktural ini harus melalui proses legislasi yang transparan dan melibatkan semua pemangku kepentingan. “Kami akan mengajukan usulan revisi yang tidak hanya mencerminkan kepentingan pertahanan, tetapi juga menjaga keseimbangan dengan aspek sosial, ekonomi, dan budaya,” ujar beliau dalam rapat kerja DPD pada Senin (8 April 2026).
Beberapa poin utama yang diusulkan DPD dalam revisi UU Kessos meliputi:
- Pengesahan mekanisme alih tugas antar kementerian yang jelas, termasuk kriteria evaluasi kinerja dan akuntabilitas.
- Pembentukan badan koordinasi lintas sektor yang mengawasi implementasi program TMP di bawah Kemhan.
- Peningkatan alokasi anggaran khusus untuk pengembangan infrastruktur TMP yang selaras dengan kebutuhan pertahanan.
- Penguatan peran DPD sebagai lembaga yang memfasilitasi dialog antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat sipil dalam rangka penyusunan kebijakan Kessos.
Langkah alih pengelolaan ini tidak lepas dari kritik. Beberapa analis kebijakan menilai bahwa memindahkan pengelolaan TMP ke Kemhan dapat menimbulkan risiko komersialisasi area strategis yang seharusnya tetap bersifat terbuka bagi publik. Mereka mengkhawatirkan bahwa prioritas militer dapat mengurangi aksesibilitas bagi wisatawan dan mengabaikan potensi ekonomi lokal.
Selain itu, lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang fokus pada pelestarian budaya dan lingkungan menyoroti perlunya mekanisme perlindungan yang kuat. “TMP memiliki nilai sejarah dan ekosistem yang harus dijaga, tidak boleh menjadi sekadar fasilitas militer,” ujar Ketua LSM Yudi Pranata dalam konferensi pers di Jakarta.
Menanggapi kekhawatiran tersebut, Kemhan menegaskan komitmen untuk mengintegrasikan kebijakan pertahanan dengan pengelolaan pariwisata yang berkelanjutan. Direktur Jenderal Operasi dan Kesiapsiagaan Pertahanan, Letnan Jenderal (Purn) Rudi Hartono, menjelaskan bahwa TMP akan dijadikan contoh “smart defense tourism” yang memanfaatkan teknologi canggih untuk meningkatkan keamanan sekaligus memberikan pengalaman wisata yang modern.
Proses legislasi revisi UU Kessos diperkirakan akan melewati tiga tahapan utama: penyusunan draft oleh DPD, pembahasan di Komisi I DPR, dan persetujuan akhir oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Dalam setiap tahap, DPD berjanji akan menyelenggarakan forum publik untuk mengumpulkan masukan dari akademisi, praktisi industri, serta perwakilan daerah.
Berikut rangkaian timeline yang diproyeksikan:
| Tahap | Waktu | Keterangan |
|---|---|---|
| Penyusunan Draft | April – Juni 2026 | DPD mengkonsolidasikan masukan dan menyusun naskah revisi. |
| Pembahasan DPR | Juli – September 2026 | Komisi I DPR mengadakan rapat dengar pendapat dan revisi lanjutan. |
| Persetujuan MPR | Oktober 2026 | Sidang pleno MPR memberikan persetujuan akhir. |
Jika revisi UU Kessos disahkan, perubahan struktural ini akan memberikan landasan hukum yang kuat bagi alih tugas TMP, sekaligus membuka peluang bagi daerah untuk mengoptimalkan potensi pariwisata berbasis pertahanan. Namun, keberhasilan implementasinya sangat bergantung pada koordinasi antarlembaga dan partisipasi aktif masyarakat.
Secara keseluruhan, alih pengelolaan TMP ke Kemhan dan usulan revisi UU Kessos oleh DPD mencerminkan dinamika kebijakan yang berusaha menyeimbangkan antara kebutuhan pertahanan nasional dan pengembangan ekonomi lokal. Pemerintah diharapkan dapat menjaga transparansi, akuntabilitas, serta keberlanjutan lingkungan dalam setiap langkahnya.
Dengan demikian, proses legislasi ini tidak hanya menjadi agenda administratif, melainkan juga arena dialog nasional yang dapat menentukan arah kebijakan pertahanan dan pariwisata Indonesia ke depan.





