Kejari Lombok Tengah Tegaskan Upaya Redam Pengadilan Netizen Lewat Hukum Humanis dan Transparansi

Kejari Lombok Tengah Tegaskan Upaya Redam Pengadilan Netizen Lewat Hukum Humanis dan Transparansi
Kejari Lombok Tengah Tegaskan Upaya Redam Pengadilan Netizen Lewat Hukum Humanis dan Transparansi

123Berita – 04 April 2026 | Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah kembali menegaskan komitmen strategisnya untuk menekan fenomena “pengadilan netizen” yang kian meluas. Dalam pernyataan resmi yang disampaikan pada awal pekan ini, pimpinan Kejari menekankan pentingnya mengedepankan prinsip transparansi serta penegakan hukum yang berlandaskan nilai humanis. Langkah ini sejalan dengan program Astacita yang digencarkan pemerintah, yakni agenda percepatan pelayanan publik dan peningkatan akuntabilitas lembaga hukum.

Pengadilan netizen, istilah yang kini kerap terdengar dalam wacana publik, merujuk pada praktik di mana masyarakat secara daring menghakimi kasus hukum tanpa melalui proses peradilan formal. Fenomena ini tidak hanya menggerogoti kepercayaan publik terhadap institusi peradilan, tetapi juga berpotensi menimbulkan tekanan psikologis terhadap korban dan pelaku. Menyikapi hal tersebut, Kejari Lombok Tengah menegaskan bahwa penyelesaian sengketa harus tetap berada dalam ranah hukum yang sah, dengan prosedur yang adil, terbuka, dan menghormati hak asasi manusia.

Bacaan Lainnya

Dalam upaya konkret, Kejari Lombok Tengah mengimplementasikan serangkaian langkah operasional. Pertama, peningkatan layanan informasi publik melalui portal resmi Kejari, yang memuat data kasus secara real‑time, sehingga masyarakat dapat mengakses perkembangan proses hukum tanpa harus mengandalkan spekulasi di media sosial. Kedua, pembentukan tim khusus yang bertugas memantau dan menanggapi isu‑isu yang beredar di dunia maya, termasuk mengklarifikasi fakta dan memberikan penjelasan resmi secara cepat. Ketiga, pelatihan bagi para penyidik dan jaksa tentang pendekatan humanis dalam penanganan kasus, mencakup aspek psikologis korban serta upaya mediasi yang bersifat restoratif.

Program Astacita menjadi landasan utama kebijakan ini. Melalui Astacita, pemerintah menargetkan perbaikan layanan publik di seluruh Indonesia dengan menekankan tiga pilar utama: Aksesibilitas, Transparansi, dan Akuntabilitas. Kejari Lombok Tengah mengadaptasi ketiga pilar tersebut dalam konteks penegakan hukum, misalnya dengan membuka ruang dialog antara aparat penegak hukum dan komunitas lokal. Dialog ini tidak hanya berfungsi sebagai sarana penyuluhan hukum, tetapi juga sebagai wadah bagi masyarakat menyampaikan keluhan atau saran secara konstruktif, sehingga mengurangi kebutuhan mereka untuk mencari keadilan di luar proses resmi.

Langkah-langkah tersebut telah mendapatkan sambutan positif dari kalangan akademisi dan organisasi masyarakat sipil. Menurut salah satu pakar hukum pidana di Universitas Mataram, pendekatan yang menyeimbangkan antara penegakan hukum yang tegas dan perlindungan hak asasi manusia merupakan langkah strategis untuk menurunkan intensitas perdebatan publik yang tidak berdasar. Sementara itu, Lembaga Advokasi Hak Asasi Manusia (LAHAM) di Lombok menilai upaya Kejari Lombok Tengah dalam meningkatkan transparansi data kasus sebagai langkah progresif yang dapat meminimalisir rumor dan hoaks di media sosial.

Selain itu, Kejari Lombok Tengah juga menekankan pentingnya edukasi digital bagi masyarakat. Program literasi digital akan diluncurkan secara bertahap, mencakup materi tentang cara memverifikasi informasi, pentingnya menunggu keputusan resmi, serta bahaya menilai kasus hukum secara sepihak. Diharapkan, dengan meningkatkan kesadaran digital, masyarakat tidak lagi menjadi korban manipulasi informasi dan dapat berperan aktif dalam menciptakan iklim hukum yang sehat.

Keberhasilan strategi ini nantinya akan diukur melalui indikator‑indikator kunci, antara lain penurunan jumlah postingan yang menyebarkan informasi tidak resmi tentang kasus hukum, peningkatan kepuasan publik terhadap layanan Kejari, serta peningkatan transparansi data kasus yang dapat diakses publik. Pihak Kejari menegaskan bahwa evaluasi berkala akan dilakukan, dan hasilnya akan dipublikasikan secara terbuka sebagai wujud akuntabilitas.

Kesimpulannya, Kejari Lombok Tengah bertekad keras untuk meredam praktik pengadilan netizen dengan menegakkan hukum yang humanis, transparan, dan akuntabel. Melalui sinergi antara kebijakan Astacita, peningkatan layanan publik, serta edukasi digital, diharapkan masyarakat dapat kembali mempercayai proses peradilan formal dan menghindari penyebaran informasi yang tidak terverifikasi. Upaya ini tidak hanya memperkuat institusi peradilan, tetapi juga menumbuhkan budaya hukum yang berlandaskan pada nilai‑nilai kemanusiaan dan keterbukaan.

Pos terkait