Kejagung Sita Barang Bukti dari Rumah dan Kantor BGN

Kejagung Sita Barang Bukti dari Rumah dan Kantor BGN
Kejagung Sita Barang Bukti dari Rumah dan Kantor BGN

123Berita – 03 Juni 2026 | Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) melakukan penyitaan barang bukti dari rumah dan kantor Badan Geologi Nasional (BGN). Penyitaan ini dilakukan setelah tim penyidik Kejagung melakukan penggeledahan di rumah dan kantor BGN.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi, mengaku bahwa tim penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk ponsel dan laptop milik Dadan Cs.

Bacaan Lainnya

Penyitaan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus yang sedang ditangani oleh Kejagung. Syarief Sulaeman Nahdi tidak membeberkan secara rinci tentang kasus yang sedang ditangani, namun ia memastikan bahwa penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan.

Tim penyidik Kejagung akan menganalisis barang bukti yang telah disita untuk memperkuat kasus yang sedang ditangani. Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terduga untuk memperoleh informasi yang lebih lanjut.

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan, dan Kejagung belum mengeluarkan pernyataan resmi tentang hasil penyidikan. Namun, dengan penyitaan barang bukti ini, diharapkan dapat membantu memperkuat kasus dan mempercepat proses penyidikan.

Kejagung berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan, serta memastikan bahwa semua pihak yang terkait akan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, masyarakat dapat memantau perkembangan kasus ini dan mempercayai bahwa Kejagung akan menangani kasus ini dengan serius dan profesional.

Pos terkait