Kebijakan Devisa Hasil Ekspor Wajib Simpan di Bank BUMN Siap Diberlakukan, Menteri Keuangan Tegaskan Proses Hampir Selesai

Kebijakan Devisa Hasil Ekspor Wajib Simpan di Bank BUMN Siap Diberlakukan, Menteri Keuangan Tegaskan Proses Hampir Selesai
Kebijakan Devisa Hasil Ekspor Wajib Simpan di Bank BUMN Siap Diberlakukan, Menteri Keuangan Tegaskan Proses Hampir Selesai

123Berita – 07 April 2026 | Jakarta, 7 April 2026Pemerintah Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam mengoptimalkan penerimaan devisa dari sektor ekspor, khususnya hasil ekspor sumber daya alam (SDA). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa revisi aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang mewajibkan penyimpanan devisa di bank-bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sudah berada pada tahap akhir penyelesaian. Kebijakan ini diproyeksikan akan diberlakukan dalam waktu dekat, setelah melalui serangkaian konsultasi dengan pemangku kepentingan terkait.

Revisi aturan DHE ini muncul sebagai respons atas kebutuhan pemerintah untuk meningkatkan kontrol atas arus devisa masuk, memperkuat likuiditas perbankan BUMN, serta menambah cadangan devisa negara. Sebelumnya, perusahaan eksportir memiliki fleksibilitas dalam menyalurkan devisa hasil ekspor ke berbagai bank, termasuk bank swasta. Namun, dengan perubahan regulasi, seluruh devisa yang berasal dari ekspor SDA – seperti batu bara, minyak kelapa sawit, gas alam, serta mineral lainnya – harus disetor ke dalam rekening bank BUMN yang ditunjuk.

Bacaan Lainnya

Berikut beberapa poin penting yang menjadi fokus dalam revisi aturan DHE:

  • Penyimpanan wajib: Semua devisa yang diperoleh dari ekspor SDA harus disimpan di rekening bank BUMN yang telah ditunjuk oleh Kementerian Keuangan.
  • Jangka waktu penempatan: Devisa harus tetap berada di bank BUMN minimal selama 12 bulan sebelum dapat dipindahkan ke bank lain atau digunakan untuk keperluan lain, kecuali ada kebijakan khusus yang mengatur lebih singkat.
  • Penggunaan dana: Selama periode penempatan, bank BUMN dapat menyalurkan dana tersebut untuk pembiayaan proyek infrastruktur, pemberian kredit usaha kecil dan menengah (UKM), serta program pendanaan strategis lainnya yang disetujui pemerintah.
  • Pengawasan dan pelaporan: Eksportir wajib melaporkan secara periodik kepada otoritas keuangan mengenai saldo dan penggunaan devisa yang disimpan, sementara bank BUMN harus menyediakan laporan transparan kepada Kementerian Keuangan.

Implementasi kebijakan ini diperkirakan akan memengaruhi sejumlah pelaku industri, terutama perusahaan besar yang bergerak di bidang pertambangan, perkebunan, dan energi. Mereka diwajibkan untuk menyesuaikan sistem keuangan internal guna memastikan kepatuhan terhadap persyaratan baru. Pada saat yang sama, bank-bank BUMN seperti Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Negara Indonesia (BNI) dipersiapkan untuk menangani volume devisa yang meningkat secara signifikan.

Para analis pasar menilai bahwa kebijakan ini dapat meningkatkan stabilitas nilai tukar Rupiah. Dengan menahan devisa di dalam negeri, tekanan pada pasar valuta asing berpotensi berkurang, sehingga mengurangi volatilitas Rupiah terhadap mata uang asing. Selain itu, aliran devisa yang terkonsentrasi di bank BUMN dapat memperkuat basis modal perbankan, memberikan ruang lebih luas bagi pemberian kredit dengan suku bunga kompetitif kepada sektor produktif.

Namun, tidak sedikit pula yang mengkhawatirkan potensi dampak negatif. Beberapa kalangan industri mengingatkan bahwa prosedur administrasi yang lebih ketat dapat menambah beban birokrasi bagi eksportir, terutama perusahaan menengah yang belum memiliki sistem akuntansi terintegrasi. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Kementerian Keuangan berjanji akan menyediakan panduan teknis lengkap serta pelatihan bagi para pelaku usaha agar transisi berjalan mulus.

Selanjutnya, Menteri Purbaya menambahkan bahwa regulasi ini akan disertai dengan insentif fiskal bagi eksportir yang patuh, termasuk potongan tarif pajak penghasilan (PPh) tertentu serta kemudahan akses ke fasilitas kredit khusus. “Kami ingin memastikan bahwa kebijakan ini tidak hanya menjadi beban, melainkan juga menjadi stimulus bagi pertumbuhan ekspor yang berkelanjutan,” jelasnya.

Secara keseluruhan, revisi aturan DHE menandai langkah strategis pemerintah dalam mengelola devisa negara serta memperkuat peran BUMN sebagai motor pendorong pembangunan. Dengan mengintegrasikan aliran devisa ke dalam sistem perbankan milik negara, diharapkan dapat tercipta sinergi antara kebijakan fiskal, moneter, dan struktural yang lebih terkoordinasi.

Kesimpulannya, kebijakan baru mengenai penyimpanan devisa hasil ekspor SDA di bank BUMN berada di ambang implementasi. Pemerintah menyiapkan mekanisme pendukung, termasuk insentif dan panduan teknis, untuk meminimalisir hambatan bagi eksportir. Jika berhasil, kebijakan ini dapat meningkatkan cadangan devisa, menstabilkan nilai tukar, serta memperluas peran bank BUMN dalam pembiayaan pembangunan nasional.

Pos terkait