Kanwil Kemenkum Maluku Utara Dorong Pemberdayaan Koperasi Merah Putih di Ternate lewat Legalitas dan Merek Kolektif

Kanwil Kemenkum Maluku Utara Dorong Pemberdayaan Koperasi Merah Putih di Ternate lewat Legalitas dan Merek Kolektif
Kanwil Kemenkum Maluku Utara Dorong Pemberdayaan Koperasi Merah Putih di Ternate lewat Legalitas dan Merek Kolektif

123Berita – 06 April 2026 | Kanwil Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkum) Provinsi Maluku Utara (Malut) menggelar serangkaian kegiatan bersama Asosiasi Koperasi Merah Putih (AKMP) untuk memperkuat posisi koperasi di wilayah Ternate. Inisiatif ini menitikberatkan pada dua pilar utama: legalisasi badan hukum koperasi serta pendaftaran merek kolektif yang dapat meningkatkan daya saing produk lokal.

Dalam acara yang berlangsung di Kantor Kanwil Kemenkum Malut, para pejabat daerah, perwakilan AKMP, dan sejumlah pengurus koperasi menyampaikan komitmen bersama untuk menata struktur koperasi secara formal. Legalitas menjadi faktor krusial karena banyak koperasi yang masih beroperasi tanpa akta pendirian yang sah, sehingga sulit mengakses fasilitas pembiayaan dan dukungan pemerintah.

Bacaan Lainnya

Direktur Utama AKMP, Bapak Ahmad Fauzi, menegaskan pentingnya legalisasi: “Koperasi yang memiliki badan hukum yang jelas dapat lebih mudah mengajukan pinjaman ke bank, memperoleh hibah, serta berpartisipasi dalam program pemerintah. Kami berharap sinergi dengan Kanwil Kemenkum dapat mempercepat proses ini bagi seluruh anggota kami di Ternate.”

Pihak Kanwil Kemenkum, yang dipimpin oleh Kepala Bagian Humas, Ibu Siti Nurhaliza, menambahkan bahwa proses legalisasi tidak hanya sekadar pengurusan akta, melainkan juga pencatatan pada Kementerian Hukum dan HAM serta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). “Kami menyediakan bantuan teknis, pelatihan dokumen, serta pendampingan hukum bagi koperasi yang belum memiliki badan hukum. Dengan prosedur yang transparan, diharapkan semua koperasi dapat terdaftar paling lambat akhir tahun ini,” ujar Ibu Siti.

Langkah kedua yang ditekankan adalah pendaftaran merek kolektif. Merek kolektif merupakan identitas bersama yang dapat mengikat produk-produk koperasi dalam satu brand yang kuat. Hal ini tidak hanya meningkatkan kepercayaan konsumen, tetapi juga melindungi hak kekayaan intelektual secara kolektif. AKMP berencana meluncurkan merek “Merah Putih” sebagai label resmi bagi produk-produk unggulan yang dihasilkan oleh anggotanya.

Untuk mempermudah proses tersebut, Kanwil Kemenkum menyusun panduan langkah demi langkah yang dapat diakses secara daring maupun offline. Berikut rangkaian tahapan yang disarankan:

  • Pembentukan tim internal koperasi yang bertanggung jawab atas legalitas dan branding.
  • Pengumpulan dokumen pendirian, termasuk AD/ART, daftar anggota, dan laporan keuangan tiga tahun terakhir.
  • Pengajuan permohonan akta pendirian ke notaris dan pendaftaran pada Kemenkum serta Kementerian Hukum.
  • Penyusunan proposal merek kolektif yang mencakup logo, slogan, dan klasifikasi produk.
  • Pendaftaran merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan dukungan teknis dari Kanwil Kemenkum.

Selain itu, Kanwil Kemenkum menyiapkan pelatihan intensif selama tiga hari yang meliputi materi hukum koperasi, manajemen merek, serta strategi pemasaran digital. Pelatihan ini diharapkan dapat menumbuhkan kompetensi pengurus koperasi dalam mengelola aset intelektual dan meningkatkan penetrasi pasar, khususnya melalui platform e‑commerce.

Para pengusaha koperasi menanggapi program ini dengan antusias. Ibu Rina Suryani, pengelola Koperasi Simpan Pinjam Ternate, menyatakan, “Dengan badan hukum yang jelas dan merek kolektif yang kuat, kami yakin dapat memperluas jaringan pemasaran, khususnya ke luar pulau. Ini menjadi peluang besar untuk meningkatkan kesejahteraan anggota kami.”

Secara makro, langkah ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang menekankan pemberdayaan ekonomi kreatif dan inklusif di daerah terpencil. Peningkatan legalitas koperasi diprediksi dapat menurunkan tingkat kemiskinan, meningkatkan pendapatan per kapita, serta memperkuat ketahanan ekonomi lokal.

Kesimpulannya, kolaborasi antara Kanwil Kemenkum Malut dan AKMP menjadi contoh konkret upaya pemerintah daerah dalam memfasilitasi transformasi koperasi tradisional menjadi entitas yang kompetitif secara legal dan branding. Dengan dukungan teknis, pelatihan, dan pendampingan berkelanjutan, diharapkan koperasi di Ternate dapat memanfaatkan peluang pasar yang lebih luas, memperkuat posisi ekonomi lokal, serta menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi berkelanjutan di Maluku Utara.

Pos terkait