123Berita – 04 April 2026 | Parlemen Israel baru-baru ini mengesahkan undang-undang yang memungkinkan pemberian vonis mati kepada warga Palestina yang terlibat dalam tindakan yang dianggap terorisme atau pembunuhan. Kebijakan ini memicu protes keras dari sejumlah tokoh politik Indonesia, termasuk Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Hidayat Nur Wahid, yang menilai langkah tersebut sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang jelas.
Hidayat Nur Wahid menyatakan bahwa penerapan hukuman mati secara selektif terhadap satu kelompok etnis atau nasionalitas bertentangan dengan prinsip universalitas hak asasi manusia yang diakui oleh konvensi internasional. “Kita tidak dapat membiarkan dunia berdiam diri ketika sebuah negara mengukuhkan hukum yang mengancam nyawa warga sipil hanya karena identitas mereka,” ujar Hidayat dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di Jakarta, Senin (2 April 2026).
Undang-undang tersebut, yang disahkan dengan mayoritas suara di Knesset, memberikan otoritas kepada pengadilan militer Israel untuk menjatuhkan hukuman mati dalam kasus-kasus yang melibatkan serangan terhadap warga sipil Israel atau infrastruktur kritis. Para pendukung kebijakan ini berargumen bahwa hukuman mati dapat menjadi deterrent yang efektif dalam menghentikan aksi-aksi kekerasan yang terjadi secara berkala di wilayah Pendudukan.
Namun, sejumlah organisasi HAM internasional, termasuk Amnesty International dan Human Rights Watch, menolak keras kebijakan tersebut. Mereka menilai bahwa hukuman mati tidak pernah dapat dianggap sebagai alat pencegahan yang sah, melainkan justru menambah deretan pelanggaran HAM yang telah terjadi selama puluhan tahun konflik Israel-Palestina.
Berikut beberapa poin kritik utama yang diangkat oleh para pengamat:
- Ketidaksesuaian dengan standar internasional: Israel adalah penandatangan Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang melarang hukuman mati kecuali dalam kondisi darurat yang sangat terbatas. Penetapan hukuman mati secara luas bagi warga Palestina melanggar komitmen tersebut.
- Risiko penyalahgunaan politik: Undang-undang ini dapat dimanfaatkan untuk menindas perlawanan politik atau aktivis hak asasi manusia yang kritis terhadap kebijakan Israel, mengingat proses peradilan militer sering kali kurang transparan.
- Pengaruh terhadap proses perdamaian: Penerapan hukuman mati dapat memperburuk ketegangan dan menurunkan peluang negosiasi damai antara kedua belah pihak, karena rasa keadilan yang dirasakan oleh warga Palestina akan semakin tergerus.
Reaksi internasional juga beragam. Beberapa negara sekutu Amerika Serikat menyatakan keprihatinan, namun belum ada tindakan konkret untuk menentang kebijakan tersebut. Di sisi lain, Uni Eropa melalui pernyataannya menegaskan bahwa hukuman mati bertentangan dengan nilai-nilai hak asasi manusia yang dijunjung tinggi oleh blok tersebut.
Dalam konteks domestik Indonesia, keputusan Hidayat Nur Wahid untuk mengkritik kebijakan Israel mencerminkan posisi konsisten Indonesia yang selalu mendukung hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri. Sejak lama, Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik resmi dengan Israel, dan secara rutin mengeluarkan pernyataan yang menolak tindakan yang dianggap diskriminatif atau melanggar hukum internasional.
Para ahli politik menilai bahwa tekanan internasional, terutama dari negara-negara mayoritas Muslim dan organisasi HAM, dapat memaksa pemerintah Israel untuk meninjau kembali kebijakannya. “Tidak ada negara yang berada di luar pengawasan komunitas global. Jika Israel terus melanjutkan kebijakan ini, akan ada konsekuensi diplomatik yang signifikan,” ujar Dr. Ahmad Fauzi, dosen Hubungan Internasional di Universitas Indonesia.
Sementara itu, di lapangan, reaksi masyarakat Palestina sangatlah beragam. Beberapa kelompok menilai bahwa hukuman mati akan menambah rasa takut dan menurunkan moral perjuangan, sementara yang lain melihatnya sebagai provokasi yang dapat memicu aksi balasan lebih intens.
Dengan semakin menajamnya sorotan internasional, pemerintah Israel diperkirakan akan menghadapi tekanan diplomatik yang lebih besar dalam beberapa minggu ke depan. Pihak berwenang di Israel sendiri menyatakan bahwa undang-undang tersebut masih dapat direvisi melalui proses legislatif, namun belum ada indikasi perubahan konkret.
Kesimpulannya, pengesahan undang-undang hukuman mati terhadap warga Palestina oleh parlemen Israel menimbulkan pertanyaan mendasar tentang komitmen negara tersebut terhadap standar hak asasi manusia internasional. Kritik keras dari tokoh-tokoh seperti Hidayat Nur Wahid serta kecaman luas dari organisasi HAM menegaskan bahwa kebijakan ini tidak dapat dipandang enteng. Tekanan global dan dinamika politik dalam negeri Israel akan menjadi faktor penentu apakah undang-undang ini akan tetap berlaku atau mengalami revisi di masa mendatang.





