123Berita – 05 April 2026 | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang pada Rabu (5/4/2026) kembali menegaskan pentingnya penyusunan skema kerja dari rumah (Work From Home/WFH) yang terperinci bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya. Rapat pleno yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Ahmad Riza, menyoroti tantangan adaptasi kerja jarak jauh yang masih dirasakan oleh sejumlah unit birokrasi, sekaligus menuntut pemerintah daerah untuk menghasilkan panduan operasional yang jelas, terukur, dan dapat dipantau secara berkala.
Beberapa poin utama yang diangkat dalam rapat meliputi:
- Penetapan kriteria kelayakan: Identifikasi jabatan atau fungsi yang memang memungkinkan untuk bekerja dari rumah tanpa mengorbankan kualitas layanan.
- Standar teknologi dan infrastruktur: Pemerintah daerah harus memastikan jaringan internet, perangkat keras, serta aplikasi kolaboratif yang memadai untuk mendukung aktivitas ASN.
- Pengukuran kinerja: Penyusunan indikator kinerja utama (Key Performance Indicators/KPI) khusus WFH, termasuk target produktivitas, kualitas output, dan kepuasan layanan publik.
- Pengawasan dan akuntabilitas: Mekanisme pelaporan harian atau mingguan, serta audit internal untuk memastikan kepatuhan terhadap skema yang telah ditetapkan.
- Penanganan isu keamanan data: Kebijakan perlindungan data sensitif yang diakses dari rumah, termasuk penggunaan VPN dan pelatihan keamanan siber.
Anggota DPRD lain, Rini Sari, menambahkan bahwa tanpa kerangka kerja yang detail, risiko penurunan produktivitas dan potensi penyalahgunaan fasilitas kerja dari rumah dapat meningkat. “Kita tidak ingin terjadi situasi di mana ASN menganggap WFH sebagai kemudahan tanpa tanggung jawab,” ujarnya.
Pemerintah Kota Malang, yang dipimpin oleh Kepala Pemerintahan, Drs. H. Yusuf Hidayat, merespon dengan menyatakan kesediaannya untuk berkoordinasi dengan DPRD. Dalam pernyataan resmi, Pemkot menegaskan bahwa proses penyusunan skema WFH akan melibatkan tim teknis yang terdiri dari unsur Biro Kepegawaian, Biro Teknologi Informasi, dan Perwakilan Serikat PNS.
“Kami telah mengadakan survei internal terkait kesiapan infrastruktur digital di setiap kecamatan. Hasil awal menunjukkan bahwa sekitar 78 persen kantor pemerintahan memiliki koneksi internet yang stabil, namun masih ada celah pada perangkat keras yang perlu diupgrade,” kata Sekretaris Daerah, Iwan Setiawan. “Kami berkomitmen menyelesaikan kebutuhan tersebut dalam tiga bulan ke depan, sekaligus menyusun pedoman operasional yang sesuai dengan regulasi nasional tentang WFH ASN.
Selain itu, pemerintah kota berencana meluncurkan program pelatihan daring bagi ASN untuk meningkatkan literasi digital, manajemen waktu, dan etika kerja remote. Program ini diharapkan dapat menurunkan tingkat kesalahan administrasi yang sering terjadi ketika proses kerja dipindahkan ke lingkungan rumah.
Para pengamat kebijakan publik menilai langkah DPRD Malang ini selaras dengan tren nasional yang mengedepankan fleksibilitas kerja sebagai bagian dari reformasi birokrasi. Dr. Budi Santoso, dosen Fakultas Administrasi Publik Universitas Brawijaya, berpendapat, “Jika skema WFH dirumuskan dengan data yang akurat dan mekanisme evaluasi yang ketat, maka tidak hanya produktivitas ASN yang terjaga, tetapi juga kepuasan masyarakat yang menerima layanan publik secara lebih cepat dan efisien.
Namun, Budi juga mengingatkan bahwa implementasi kebijakan harus memperhatikan keberagaman kondisi lapangan. “Kecamatan yang memiliki infrastruktur teknologi masih terbatas memerlukan dukungan khusus, baik dari anggaran maupun bantuan teknis,” tambahnya.
Selama rapat, DPRD juga meminta transparansi dalam alokasi anggaran terkait penyusunan skema WFH. Mereka mengusulkan agar dana khusus dialokasikan untuk pembelian perangkat laptop, peningkatan jaringan broadband, serta lisensi software kolaboratif. Pengawasan penggunaan dana tersebut diusulkan melalui laporan triwulanan yang akan dipublikasikan di website resmi DPRD dan Pemkot.
Dengan tekanan yang semakin kuat dari lembaga legislatif, pemerintah kota diharapkan dapat menyelesaikan rancangan skema WFH paling lambat akhir kuartal ini. Jika berhasil, Malang dapat menjadi contoh kota di Jawa Timur yang berhasil menyeimbangkan fleksibilitas kerja dengan akuntabilitas publik.
Kesimpulannya, upaya DPRD Kota Malang dalam menuntut penyusunan skema WFH ASN secara detail mencerminkan kebutuhan akan kebijakan yang responsif, terukur, dan berbasiskan data. Implementasi yang tepat tidak hanya akan menjaga kinerja optimal birokrasi, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik di era digital.





