BPJS Ketenagakerjaan Rencanakan Pembayaran Iuran Pekerja Miskin Lewat BAZNAS, Usulan Edy Wuryanto Didorong Pemerintah

BPJS Ketenagakerjaan Rencanakan Pembayaran Iuran Pekerja Miskin Lewat BAZNAS, Usulan Edy Wuryanto Didorong Pemerintah
BPJS Ketenagakerjaan Rencanakan Pembayaran Iuran Pekerja Miskin Lewat BAZNAS, Usulan Edy Wuryanto Didorong Pemerintah

123Berita – 08 April 2026 | BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) kembali mengemukakan inisiatif yang dapat mengurangi beban iuran bagi pekerja berpenghasilan rendah. Dalam rapat internal yang digelar pada awal bulan ini, pihak BPJS TK menegaskan rencana untuk menggandeng Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dalam menanggung iuran BPJS Pekerja Miskin (BPJS PBI). Langkah ini merupakan respons konkret atas usulan yang diajukan oleh tokoh legislatif Edy Wuryanto, yang menyoroti pentingnya perlindungan sosial bagi segmen tenaga kerja yang paling rentan.

Usulan Edy Wuryanto menekankan bahwa pekerja dengan gaji di bawah batas kemiskinan seharusnya tidak terbebani oleh iuran BPJS TK yang dapat menambah beban ekonomi mereka. Ia mengusulkan skema pembiayaan iuran melalui anggaran pemerintah, khususnya dengan memanfaatkan dana zakat yang dikelola oleh BAZNAS. Ide ini mendapat sambutan positif dari kalangan pemerintahan dan lembaga sosial, karena dapat memperluas jangkauan perlindungan kesehatan dan ketenagakerjaan secara lebih inklusif.

Bacaan Lainnya

BPJS TK menjelaskan bahwa skema yang diusulkan akan beroperasi selaras dengan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Penerima Bantuan Iuran (PBI). Pada dasarnya, PBI merupakan program yang menargetkan kelompok masyarakat berpendapatan rendah untuk mendapatkan layanan BPJS Kesehatan secara gratis atau dengan subsidi. Dengan mengintegrasikan BAZNAS ke dalam mekanisme pembayaran iuran BPJS TK, diharapkan tidak hanya pekerja miskin yang terlayani, tetapi juga tercipta sinergi antara sistem jaminan sosial dan lembaga keagamaan.

  • Skema pembiayaan: Pemerintah menyalurkan dana zakat ke BAZNAS, yang kemudian menyalurkan kembali kepada BPJS TK untuk menutupi iuran pekerja miskin.
  • Target penerima: Pekerja sektor informal, pekerja harian lepas, dan buruh dengan gaji di bawah garis kemiskinan nasional.
  • Manfaat tambahan: Peningkatan kepatuhan iuran, penurunan angka pekerja tidak terdaftar, serta perlindungan kesehatan yang lebih merata.

Penggabungan dana zakat ke dalam skema jaminan sosial bukanlah hal baru di Indonesia. Pemerintah telah mengimplementasikan beberapa program serupa, termasuk penggunaan dana zakat untuk subsidi pendidikan dan bantuan pangan. Namun, penerapan pada bidang ketenagakerjaan masih berada pada tahap eksplorasi. Menurut data Kementerian Sosial, dana zakat nasional mencapai lebih dari Rp 15 triliun per tahun, yang sebagian besar belum teroptimalkan untuk program sosial selain bantuan tunai.

Para pengamat ekonomi menilai bahwa langkah ini dapat menjadi katalisator bagi pertumbuhan inklusi keuangan dan sosial. “Jika pemerintah berhasil mengintegrasikan BAZNAS secara efektif, maka tidak hanya meningkatkan cakupan BPJS TK, tetapi juga memperkuat rasa keadilan sosial di antara pekerja miskin,” ujar Dr. Rina Suryani, pakar kebijakan publik di Universitas Indonesia. Ia menambahkan bahwa transparansi dalam penyaluran dana zakat menjadi faktor kunci keberhasilan program.

Sementara itu, pihak BAZNAS menyambut baik inisiatif tersebut. Ketua BAZNAS, Ma’ruf Amin, menyatakan kesiapan lembaga untuk mendukung program ini dengan menyalurkan dana zakat secara tepat sasaran. “Kami memiliki jaringan distribusi yang luas di seluruh wilayah Indonesia, sehingga dapat memastikan dana sampai kepada mereka yang benar‑benar membutuhkan,” katanya dalam konferensi pers.

Namun, tidak semua pihak menyetujui sepenuhnya. Beberapa kalangan menilai bahwa penggunaan dana zakat untuk menutup iuran BPJS TK dapat menimbulkan pertanyaan tentang prioritas penggunaan dana sosial. Mereka mengusulkan agar alokasi dana zakat difokuskan pada pendidikan atau kesehatan dasar terlebih dahulu. Menanggapi hal ini, BPJS TK menegaskan bahwa program akan dilaksanakan bersamaan dengan program sosial yang sudah ada, bukan menggantikan.

Implementasi skema ini diproyeksikan akan dimulai pada kuartal kedua tahun depan, setelah dilakukan uji coba di beberapa provinsi dengan tingkat kemiskinan tertinggi. Pemerintah berencana mengumpulkan data penerima manfaat secara terpusat melalui sistem digital BAZNAS, yang terintegrasi dengan basis data BPJS TK. Hal ini diharapkan dapat meminimalisir kebocoran dan meningkatkan akurasi penyaluran.

Jika berhasil, model kolaborasi ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain untuk mengoptimalkan sumber daya zakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial. Di samping itu, langkah ini juga sejalan dengan komitmen Indonesia dalam agenda Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya tujuan nomor tiga (Kesehatan yang baik dan kesejahteraan) serta nomor 10 (Pengurangan kesenjangan).

Secara keseluruhan, rencana BPJS TK untuk melibatkan BAZNAS dalam menanggung iuran pekerja miskin mencerminkan upaya pemerintah untuk mengatasi kesenjangan sosial melalui pendekatan lintas sektoral. Keberhasilan program akan sangat bergantung pada koordinasi antara lembaga pemerintah, BAZNAS, dan stakeholder terkait, serta pada mekanisme pengawasan yang transparan. Jika tantangan dapat diatasi, inisiatif ini berpotensi menjadi terobosan penting dalam memperluas jaminan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

Pos terkait