123Berita – 08 April 2026 | Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) kembali menyoroti masalah keamanan di infrastruktur penerbangan tanah air setelah insiden jebolnya plafon di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno‑Hatta, yang dikenal dengan sebutan Bandara Soetta, pada pekan lalu. Menurut pernyataan resmi yang disampaikan oleh juru bicara YLKI, keruntuhan tersebut bukan sekadar kecelakaan teknis, melainkan akibat kelalaian pengelola bandara dalam menjalankan standar pemeliharaan dan pengawasan yang seharusnya menjadi prioritas utama.
Insiden yang terjadi pada dini hari menyulitkan ribuan penumpang yang tengah menunggu keberangkatan atau kedatangan penerbangan domestik dan internasional. Potongan beton dan rangka logam yang terlepas menimbulkan kepanikan, meskipun tidak ada korban jiwa yang dilaporkan. Namun, kerusakan material dan gangguan operasional yang diakibatkan menimbulkan kerugian finansial signifikan bagi maskapai, vendor layanan, serta pemerintah daerah sekitar.
YLKI menegaskan bahwa kejadian tersebut mencerminkan lemahnya sistem pengawasan yang seharusnya dijalankan secara ketat oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). “Kami menuntut Kemenhub untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap semua aspek operasional bandara, termasuk inspeksi rutin struktur bangunan, prosedur perawatan, serta kepatuhan terhadap regulasi keselamatan penerbangan,” kata juru bicara YLKI dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta, Senin (8 April 2026).
Pengamat industri penerbangan menilai bahwa insiden ini dapat menjadi peringatan bagi seluruh pelaku sektor, terutama setelah beberapa tahun terakhir Indonesia mengalami peningkatan signifikan dalam pembangunan infrastruktur bandara. “Jika tidak ada tindakan korektif yang tegas, kita berisiko menghadapi kejadian serupa di bandara lain yang juga mengandalkan fasilitas yang sama,” ujar Dr. Andi Pratama, pakar transportasi udara dari Universitas Indonesia.
YLKI tidak hanya menuntut penegakan sanksi administratif, melainkan mengusulkan langkah-langkah konkret untuk memperbaiki sistem pengawasan. Di antaranya, penerapan audit independen tahunan oleh lembaga akreditasi luar negeri, pembentukan tim inspeksi khusus yang dilengkapi dengan teknologi pemindaian struktural, serta penerapan sanksi finansial yang berat bagi operator yang terbukti lalai.
Selain itu, YLKI menekankan pentingnya transparansi kepada publik. “Masyarakat berhak mengetahui kondisi keamanan bandara yang mereka gunakan. Kemenhub harus menyediakan laporan berkala yang mudah diakses, sehingga tidak ada lagi praktik penutupan informasi yang dapat menimbulkan keraguan,” tegas juru bicara tersebut.
Pemerintah Kemenhub melalui Menteri Budi Karya Sumadi menyatakan keseriusan dalam menindaklanjuti temuan YLKI. “Kami telah membentuk tim khusus yang akan melakukan inspeksi menyeluruh pada semua terminal bandara utama, termasuk Terminal 3 Soetta, dan akan mengambil langkah tegas terhadap pihak yang terbukti melanggar standar keselamatan,” ungkapnya dalam pernyataan resmi yang dirilis pada hari yang sama.
Tim tersebut dikabarkan akan bekerja sama dengan Badan Pengawas Transportasi (BPT) dan Komite Nasional Keselamatan Penerbangan (KNKP) untuk menilai kembali prosedur perawatan, mengidentifikasi titik lemah struktural, serta mengusulkan perbaikan jangka pendek dan jangka panjang.
Sementara itu, maskapai penerbangan yang operasionalnya terdampak, seperti Garuda Indonesia, Lion Air, dan Citilink, telah menyampaikan permintaan maaf kepada penumpang yang mengalami ketidaknyamanan. Mereka juga berjanji akan berkoordinasi dengan otoritas bandara untuk memastikan proses perbaikan berlangsung cepat dan aman.
Para penumpang yang berada di dalam Terminal 3 pada saat kejadian menyampaikan keluhan mereka melalui media sosial. Banyak yang menilai respon keamanan bandara terlalu lambat, serta menuntut peningkatan pelatihan bagi staf keamanan agar dapat menangani situasi darurat secara efektif.
Insiden ini juga mengingatkan pada beberapa kasus serupa yang pernah terjadi di bandara internasional lainnya, di mana kegagalan struktural menyebabkan penutupan sementara fasilitas dan menimbulkan kerugian ekonomi yang besar. Pelajaran yang dapat diambil adalah pentingnya pemeliharaan preventif yang berkesinambungan, bukan sekadar perbaikan reaktif setelah kerusakan terjadi.
Secara keseluruhan, YLKI berharap bahwa kejadian ini menjadi titik balik bagi Kemenhub dan seluruh pemangku kepentingan dalam memperkuat budaya keselamatan di sektor penerbangan. Dengan penegakan sanksi yang tegas dan peningkatan pengawasan yang berkelanjutan, diharapkan tidak ada lagi insiden serupa yang mengancam keselamatan penumpang dan reputasi bandara Indonesia di kancah internasional.
Kesimpulannya, jebolnya plafon Terminal 3 Bandara Soetta menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh atas standar pengawasan dan pemeliharaan infrastruktur bandara. Tuntutan YLKI untuk penegakan sanksi tegas dan transparansi publik harus menjadi landasan kebijakan Kemenhub ke depan, demi menjamin keamanan dan kenyamanan penumpang serta memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem transportasi udara Indonesia.