123Berita – 06 April 2026 | Pengadilan Negeri Yogyakarta mengumumkan penundaan sidang perkara penghinaan terhadap suku Sunda yang melibatkan YouTuber terkenal Resbob, atau yang dikenal dengan nama asli Adimas Firdaus Putra Nasihan. Penundaan tersebut terjadi setelah jaksa penuntut umum menuntut Resbob dengan tuduhan yang dianggap lebih berat dibandingkan dakwaan awal, menimbulkan keprihatinan di kalangan kreator konten digital dan aktivis kebebasan berpendapat.
Kasus ini bermula ketika video yang diunggah Resbob pada akhir 2023 menampilkan komentar yang dianggap menghina budaya dan tradisi suku Sunda. Video tersebut segera menuai reaksi keras dari komunitas Sunda, yang menilai pernyataan Resbob mengandung unsur stereotip negatif serta menurunkan martabat suku tersebut. Kelompok advokasi budaya segera melaporkan video itu ke pihak kepolisian, yang kemudian menyerahkan berkas kepada Kejaksaan Negeri Yogyakarta.
Awalnya, jaksa menuntut Resbob dengan pasal penghinaan terhadap suku, agama, ras, dan antar golongan (Pelanggaran Pasal 156a KUHP). Namun, dalam proses persidangan, jaksa memperluas tuduhan menjadi pencemaran nama baik dan penyebaran kebencian dengan nilai pidana yang lebih tinggi. Perubahan dakwaan ini menjadi titik kritis yang memicu penundaan sidang, karena tim pembela mengajukan permohonan peninjauan kembali atas perubahan dakwaan yang tidak sesuai dengan fakta awal.
Pengacara Resbob, Budi Santoso, menyatakan bahwa perubahan dakwaan secara mendadak mengganggu persiapan pembelaan. “Kami meminta penjelasan resmi mengapa jaksa mengubah ruang lingkup tuduhan, terutama mengingat bukti yang telah kami kumpulkan sebelumnya,” ujar Budi dalam konferensi pers yang diadakan di kantor hukum mereka. Ia menambahkan, penundaan ini memberi kesempatan bagi tim pembela untuk menyiapkan argumen yang lebih komprehensif, termasuk analisis konteks humor dan kebebasan berekspresi.
Sementara itu, pernyataan resmi dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta menegaskan bahwa penundaan sidang bersifat prosedural. Jaksa menegaskan bahwa perubahan dakwaan didasarkan pada temuan baru selama penyelidikan, termasuk adanya komentar tambahan dalam video yang belum teridentifikasi sebelumnya. “Kami berkomitmen menegakkan hukum tanpa memihak, namun tetap memperhatikan hak konstitusional setiap warga negara,” ujar Kepala Kejaksaan, Dr. H. M. Irawan, SH.
Kasus ini menarik perhatian publik luas, terutama di platform media sosial. Netizen membagi opini antara mendukung hak kebebasan berpendapat Resbob dan menuntut perlindungan terhadap nilai budaya. Beberapa tokoh publik, termasuk aktivis kebebasan berekspresi, menyuarakan kekhawatiran bahwa kasus ini dapat menjadi preseden bagi pembatasan konten digital yang bersifat kritis.
Di sisi lain, organisasi kebudayaan Sunda menegaskan pentingnya menegakkan rasa hormat terhadap identitas etnis. Ketua Forum Budaya Sunda, Iwan Hidayat, menekankan bahwa penghinaan tidak hanya menyakiti perasaan individu, tetapi dapat memicu konflik sosial. “Kami tidak menolak kebebasan berbicara, namun ada batasan bila pernyataan tersebut mengandung unsur diskriminatif,” ujarnya.
Penundaan sidang juga berdampak pada agenda hukum terkait konten digital di Indonesia. Beberapa pakar hukum menganggap kasus ini sebagai ujian bagi penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta KUHP yang telah direvisi. Prof. Dr. Siti Nurul Aini, pakar hukum siber, berpendapat bahwa perubahan dakwaan harus didasarkan pada bukti yang jelas, bukan sekadar interpretasi subjektif.
Dalam beberapa minggu ke depan, pengadilan dijadwalkan kembali mengadakan sidang dengan agenda pembahasan materi dakwaan yang telah diperbaharui. Pihak pembela berharap hakim dapat memberikan kesempatan yang adil bagi terdakwa untuk membela diri, sementara jaksa diharapkan menyampaikan alasan hukum yang transparan atas perubahan dakwaan.
Secara keseluruhan, penundaan sidang kasus Resbob mencerminkan dinamika antara kebebasan berekspresi, perlindungan budaya, dan penegakan hukum di era digital. Masyarakat menanti keputusan akhir yang tidak hanya menyelesaikan sengketa pribadi, tetapi juga memberikan arahan jelas bagi kreator konten dalam menghormati keragaman budaya Indonesia.





