SBY Desak PBB Hentikan atau Pindahkan Misi UNIFIL dari Lebanon: Tantangan dan Implikasi

SBY Desak PBB Hentikan atau Pindahkan Misi UNIFIL dari Lebanon: Tantangan dan Implikasi
SBY Desak PBB Hentikan atau Pindahkan Misi UNIFIL dari Lebanon: Tantangan dan Implikasi

123Berita – 05 April 2026 | Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mantan Presiden Republik Indonesia, baru-baru ini menyuarakan keprihatinan mendalam tentang keberlanjutan operasi penjagaan perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Lebanon, UNIFIL. Dalam sebuah pernyataan publik, SBY menekankan bahwa PBB harus mengambil langkah tegas, baik dengan menghentikan penugasan UNIFIL secara keseluruhan maupun memindahkan pasukan ke luar wilayah pertempuran yang kini semakin bergejolak.

UNIFIL (United Nations Interim Force in Lebanon) dibentuk pada tahun 1978 melalui Resolusi 425 dan 426 Dewan Keamanan PBB, dengan mandat utama memantau penarikan pasukan Israel dari wilayah selatan Lebanon serta membantu pemerintah Lebanon dalam mengembalikan otoritasnya di daerah tersebut. Selama empat dekade, misi ini telah bertransformasi menjadi satuan pasukan multinasional yang berjumlah sekitar 10.000 personel, dengan tugas utama melaporkan pelanggaran gencatan senjata, menegakkan zona demiliterisasi, serta membantu penyediaan bantuan kemanusiaan.

Bacaan Lainnya

Namun, situasi di wilayah perbatasan Lebanon‑Israel kembali memanas sejak konflik besar antara Israel dan Hamas di Gaza meluas ke selatan Lebanon pada akhir 2023. Bentrokan sporadis antara kelompok milisi Hizbullah dan pasukan Israel menambah ketegangan, sementara warga sipil di daerah pedesaan berisiko tinggi menjadi korban. Kritik terhadap UNIFIL pun semakin tajam, dengan sejumlah pihak menilai pasukan penjaga perdamaian kurang mampu menahan serangan bersenjata dan sering kali menjadi sasaran tembakan balasan.

Menanggapi dinamika tersebut, SBY mengusulkan dua alternatif utama. Pertama, PBB dapat menghentikan penugasan UNIFIL secara keseluruhan, mengakui bahwa keberadaan pasukan multinasional di zona yang terus berubah tidak lagi menjamin keamanan bagi mereka maupun bagi penduduk setempat. Kedua, jika penghentian total dianggap terlalu drastis, SBY menyarankan pemindahan pasukan ke luar zona konflik utama, misalnya ke wilayah utara Lebanon atau ke pangkalan logistik yang lebih aman, sehingga mereka tetap dapat melaksanakan fungsi pemantauan tanpa terpapar langsung pada aksi militer.

Usulan tersebut menuai beragam reaksi. Pemerintah Lebanon menyatakan keprihatinan bahwa penarikan pasukan dapat meninggalkan kekosongan keamanan yang diisi oleh kelompok milisi, meningkatkan risiko intervensi eksternal, dan memperburuk krisis kemanusiaan. Pihak Israel, di sisi lain, menanggapi dengan sikap hati-hati, mengakui pentingnya keberadaan UNIFIL sebagai penyangga, namun menyambut ide relokasi yang dapat mengurangi risiko konfrontasi langsung dengan pasukan militer Israel. Negara‑negara anggota PBB lainnya, termasuk Amerika Serikat dan Prancis, menekankan perlunya evaluasi menyeluruh sebelum mengambil keputusan drastis, mengingat konsekuensi politik dan operasional yang luas.

Dari perspektif hukum internasional, penghentian atau relokasi UNIFIL tidak serta merta mudah dilaksanakan. Mandat misi tersebut diatur dalam resolusi Dewan Keamanan yang mengikat semua anggota PBB. Mengubah atau mencabut mandat memerlukan keputusan kolektif, biasanya melalui pemungutan suara dengan mayoritas dua pertiga. Selain itu, logistik relokasi ribuan pasukan, peralatan, serta fasilitas medis dan komunikasi memerlukan koordinasi lintas negara yang rumit, terutama di tengah kondisi keamanan yang tidak menentu.

Jika SBY’s proposal diterima, dampaknya terhadap stabilitas regional bisa bersifat ganda. Di satu sisi, penarikan pasukan dapat mengurangi risiko korban jiwa di kalangan penjaga perdamaian serta mengurangi beban finansial bagi kontributor pasukan. Di sisi lain, kekosongan keamanan dapat dimanfaatkan oleh aktor‑aktor non‑negara untuk memperluas pengaruhnya, meningkatkan kemungkinan bentrokan berskala lebih besar antara Hizbullah dan Israel, serta menghambat aliran bantuan kemanusiaan ke populasi yang terdampak. Oleh karena itu, banyak analis menilai bahwa solusi terbaik mungkin terletak pada reformasi mandat, peningkatan aturan keterlibatan, dan penyesuaian posisi operasional yang lebih fleksibel, alih-alih penghentian total.

Kesimpulannya, seruan SBY menyoroti dilema klasik dalam operasi penjagaan perdamaian: keseimbangan antara keberanian operasional dan perlindungan terhadap pasukan serta sipil. Diskusi yang kini tengah berlangsung di tingkat PBB harus mempertimbangkan realitas lapangan, kebutuhan politik negara‑negara anggota, serta tujuan jangka panjang bagi perdamaian di Timur Tengah. Keputusan akhir akan menjadi indikator seberapa adaptif komunitas internasional dalam menghadapi konflik modern yang semakin kompleks.

Pos terkait