RUU Narkotika Digodok DPR, Kiai Said Serukan Penyitaan Aset Hasil Narkoba

RUU Narkotika Digodok DPR, Kiai Said Serukan Penyitaan Aset Hasil Narkoba
RUU Narkotika Digodok DPR, Kiai Said Serukan Penyitaan Aset Hasil Narkoba

123Berita – 08 April 2026 | Ruang Sidang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali menjadi panggung perdebatan hangat seputar Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika. Pada sidang kali ini, sejumlah anggota DPR mengusulkan revisi yang lebih tegas, terutama mengenai penyitaan aset yang diduga bersumber dari perdagangan narkoba. Salah satu tokoh yang suaranya menonjol adalah Kiai Said, ulama terkemuka yang sekaligus menjadi penasehat legislatif, yang menegaskan bahwa aset hasil narkoba harus dirampas sebagai bagian integral dari upaya pemberantasan.

Kiai Said menyoroti bahwa peredaran narkotika kini tidak hanya mengancam kesehatan publik, melainkan juga melahirkan jaringan kejahatan terorganisir yang semakin canggih dalam menyembunyikan harta kekayaan mereka. “Jika kita hanya menindak pelaku, tetapi membiarkan harta hasil kejahatan mengalir bebas, maka upaya penegakan hukum akan menjadi setengah jalan,” ujarnya dalam pernyataan yang disampaikan kepada wartawan di sela-sela rapat pleno DPR.

Bacaan Lainnya

Usulan penyitaan aset tersebut menjadi bagian dari rangkaian amandemen RUU Narkotika yang tengah digodok. Dalam dokumen revisi, disebutkan bahwa pihak berwenang berwenang menyita tidak hanya barang bukti narkotika, tetapi juga properti, rekening bank, dan investasi yang terbukti berkaitan dengan aktivitas penyelundupan atau peredaran narkotika. Penambahan pasal ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas deterrence, serta memberikan sumber daya tambahan bagi lembaga penegak hukum dalam melakukan operasi anti-narkoba.

Berbagai pihak menyambut baik usulan ini, meski ada pula yang mengingatkan perlunya mekanisme yang transparan dan akuntabel. Lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang hak asasi manusia menekankan pentingnya prosedur penyitaan yang tidak melanggar prinsip due process. “Penyitaan aset harus dilakukan dengan dasar bukti yang kuat dan melalui proses peradilan yang adil, agar tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan wewenang,” ujar salah satu aktivis LSM dalam komentar tertulis yang diterima oleh redaksi.

Di sisi lain, sejumlah anggota DPR dari fraksi lain menambahkan bahwa penyitaan aset harus diiringi dengan regulasi yang jelas mengenai pengelolaan hasil penyitaan. Mereka mengusulkan agar aset yang berhasil disita dialokasikan untuk program rehabilitasi narkoba, pendidikan anti-narkoba, serta peningkatan kapasitas aparat keamanan. Ide ini sejalan dengan rekomendasi Kiai Said yang menekankan bahwa aset yang dirampas bukan semata-mata untuk kepentingan fiskal negara, melainkan harus menjadi sumber daya bagi upaya pencegahan dan pemulihan.

Revisi RUU Narkotika ini tidak lepas dari konteks dinamika kejahatan narkotika di Indonesia. Data Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat peningkatan signifikan dalam jumlah kasus penyalahgunaan narkoba selama lima tahun terakhir, khususnya jenis narkotika sintetis dan opioid. Selain itu, jaringan perdagangan narkotika lintas negara semakin terorganisir, memanfaatkan teknologi digital untuk transaksi dan distribusi. Karena itu, penyesuaian regulasi menjadi langkah strategis untuk menutup celah hukum yang selama ini dimanfaatkan pelaku kejahatan.

Para ahli hukum menilai bahwa penguatan ketentuan penyitaan aset dapat memperkuat landasan hukum untuk menindak kriminalitas narkotika. “Kita butuh kerangka hukum yang tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga merampas sumber daya mereka, sehingga jaringan kejahatan kehilangan daya tarik finansial,” kata seorang dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia dalam wawancara eksklusif. Namun, ia menambahkan bahwa implementasi harus disertai pelatihan bagi aparat penegak hukum agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.

Sejumlah negara maju telah mengadopsi kebijakan serupa, di mana penyitaan aset menjadi bagian integral dari strategi anti-narkotika. Contohnya, Amerika Serikat dan Belanda memiliki program yang mengalihkan hasil penyitaan ke program rehabilitasi dan edukasi. Kiai Said berharap Indonesia dapat belajar dari praktik internasional tersebut, sambil menyesuaikannya dengan kearifan lokal.

Kesimpulannya, proses penggodokan RUU Narkotika di DPR mencerminkan upaya legislatif untuk menanggapi tantangan baru dalam perang melawan narkotika. Seruan Kiai Said mengenai penyitaan aset hasil narkoba menambah dimensi kritis dalam diskusi, menekankan perlunya kebijakan yang tidak hanya represif tetapi juga restoratif. Jika disepakati, amendemen ini berpotensi meningkatkan daya jera, menambah sumber daya bagi program pencegahan, dan memperkuat integritas sistem peradilan Indonesia dalam memerangi narkotika.

Pos terkait