Roy Suryo Setujui Klaim Video Rismon Sianipar tentang JK Buatan AI, Tekankan Pelacakan Melalui IP

Roy Suryo Setujui Klaim Video Rismon Sianipar tentang JK Buatan AI, Tekankan Pelacakan Melalui IP
Roy Suryo Setujui Klaim Video Rismon Sianipar tentang JK Buatan AI, Tekankan Pelacakan Melalui IP

123Berita – 08 April 2026 | Pengamat media digital dan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Roy Suryo, mengungkapkan dukungannya terhadap video yang menuduh Rismon Sianipar menuduh Joko Widodo (JK) diduga terlibat dalam pembuatan konten AI palsu mengenai ijazah Presiden. Dalam pernyataannya, Suryo menegaskan bahwa jejak digital seperti alamat IP dapat menjadi kunci utama dalam mengidentifikasi sumber video yang dipertanyakan.

Video yang beredar di platform media sosial menampilkan Rismon Sianipar, seorang aktivis politik, yang menuduh bahwa pihak tertentu menggunakan teknologi kecerdasan buatan untuk menciptakan narasi palsu tentang kepemilikan ijazah resmi oleh Presiden Jokowi. Tuduhan tersebut menimbulkan kegemparan di kalangan netizen, terutama karena mengaitkan nama Presiden dengan praktik manipulasi data akademik yang dapat menurunkan kepercayaan publik.

Bacaan Lainnya

Roy Suryo, yang sejak lama menekankan pentingnya literasi digital, menanggapi isu tersebut dengan menegaskan bahwa teknologi AI memang memungkinkan pembuatan konten visual dan audio yang sangat mirip dengan aslinya. “Kita hidup di era di mana AI dapat menghasilkan gambar, suara, bahkan video yang sangat meyakinkan. Namun, setiap jejak digital yang dihasilkan oleh proses pembuatan dan distribusi konten tersebut tidak dapat dihilangkan sepenuhnya,” ujar Suryo dalam sebuah wawancara eksklusif.

Suryo menambahkan bahwa pelacakan alamat IP merupakan langkah pertama yang paling efektif untuk mengidentifikasi pembuat atau penyebar konten yang mencurigakan. “Setiap perangkat yang terhubung ke internet memiliki alamat IP yang dapat dicatat oleh server atau platform tempat konten diunggah. Dengan meminta data log tersebut, pihak berwenang atau penyidik digital dapat menelusuri asal usul video, termasuk lokasi geografis dan identitas pemilik jaringan,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya kerjasama antara platform media sosial, penyedia layanan internet (ISP), dan lembaga penegak hukum dalam mengusut kasus penyebaran konten berbahaya. “Tanpa adanya kolaborasi yang kuat, upaya melacak dan menindak pelaku akan terhambat. Kami mengajak semua pihak untuk memperkuat mekanisme respon cepat terhadap konten yang menyesatkan,” ujar Suryo.

Rismon Sianipar sendiri sebelumnya telah menyinggung bahwa video tersebut merupakan bukti adanya upaya politik untuk menurunkan citra Presiden. Ia menilai bahwa pembuatan konten AI yang menampilkan dokumen akademik palsu merupakan taktik modern dalam perang informasi. “Jika memang ada yang memproduksi video ini dengan tujuan politik, mereka seharusnya siap menanggung konsekuensi hukum,” katanya.

Dalam konteks hukum, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur tentang penyebaran konten bohong dan pencemaran nama baik. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana, termasuk denda dan kurungan penjara. Namun, penegakan hukum terhadap konten AI masih berada dalam tahap pengembangan, mengingat sifat teknologi yang terus berkembang.

  • Identifikasi IP: Setiap unggahan video akan tercatat alamat IP pengirim pada server platform.
  • Pengajuan Permintaan Data: Pihak berwenang dapat mengajukan permintaan resmi kepada ISP untuk memperoleh data log IP.
  • Analisis Forensik Digital: Tim forensik akan mengkaji metadata, timestamps, dan jejak lain yang menyertai video.
  • Penetapan Tanggung Jawab: Berdasarkan hasil analisis, dapat diputuskan apakah pembuat video melanggar UU ITE atau hukum lain.

Para ahli keamanan siber menilai bahwa penggunaan AI untuk memproduksi konten politik berisiko menimbulkan polarisasi dan kebingungan di kalangan publik. “Kita perlu meningkatkan edukasi literasi digital, terutama kemampuan membedakan antara konten asli dan hasil rekayasa,” ujar Dr. Indra Pratama, pakar keamanan siber Universitas Indonesia.

Sejumlah organisasi masyarakat sipil juga menyoroti perlunya regulasi yang lebih jelas mengenai penggunaan AI dalam media. Mereka menuntut agar regulator menetapkan standar etika dan mekanisme verifikasi yang dapat diakses oleh semua pihak, termasuk jurnalis, akademisi, dan pengguna internet.

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan akan meninjau kembali kebijakan terkait penyebaran konten berbasis AI. “Kami berkomitmen untuk melindungi ekosistem digital Indonesia dari penyalahgunaan teknologi, termasuk memastikan bahwa pelaku penyebaran konten palsu dapat ditindak secara hukum,” kata juru bicara Kominfo.

Kasus video Rismon Sianipar ini menjadi contoh nyata bagaimana teknologi AI dapat dimanfaatkan untuk tujuan politik yang kontroversial. Di sisi lain, dukungan Roy Suryo menegaskan bahwa mekanisme teknis seperti pelacakan IP tetap menjadi senjata utama dalam menegakkan kebenaran di dunia maya.

Dengan meningkatnya kemampuan AI, masyarakat diharapkan menjadi lebih kritis dalam mengonsumsi informasi. Penggunaan alat verifikasi, cek fakta, serta pemahaman tentang jejak digital akan menjadi bagian penting dalam upaya memerangi disinformasi. Pada akhirnya, kolaborasi lintas sektoral antara pemerintah, platform digital, dan pengguna menjadi kunci utama untuk menjaga integritas informasi publik.

Pos terkait