123Berita – 08 April 2026 | Tim relawan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) yang mendukung calon presiden Prabowo Subianto mengumumkan akan melayangkan laporan polisi terhadap Saiful Mujani dan Islah Bahrawi beserta timnya. Langkah ini diambil setelah kedua tokoh tersebut memicu wacana menghasut publik untuk “jatuhkan pemerintah” dalam sebuah seruan yang dianggap melanggar ketentuan hukum serta menimbulkan kebencian terhadap Prabowo Subianto.
“Kami tidak akan tinggal diam ketika ada pihak yang secara terbuka mengajak orang untuk melakukan tindakan anti-pemerintah yang dapat memicu konflik. Oleh karena itu, kami akan mengajukan laporan resmi ke aparat penegak hukum,” ujar juru bicara relawan dalam konferensi pers virtual pada Senin (8 April 2026).
Pernyataan tersebut muncul setelah video viral yang menampilkan Saiful Mujani mengajak para pendukungnya untuk menolak kebijakan pemerintah, sekaligus menyinggung pribadi Prabowo Subianto dengan bahasa yang dianggap menghina. Video tersebut cepat menyebar di platform media sosial seperti Instagram, Twitter, dan TikTok, menimbulkan perdebatan sengit di kalangan netizen.
Saiful Mujani sendiri menanggapi kritik dengan menyatakan bahwa seruan tersebut merupakan bentuk kebebasan berekspresi dan hak untuk menilai kebijakan publik. Ia menegaskan bahwa tidak ada niat untuk menghasut aksi kekerasan, melainkan sekadar mengajak masyarakat untuk menuntut perubahan melalui jalur demokratis.
Namun, pihak relawan Gerindra menekankan perbedaan antara kritik konstruktif dan ajakan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Mereka menyinggung Pasal 156 ayat (1) Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindakan yang dapat menimbulkan rasa kebencian terhadap pemerintah atau lembaga negara.
Islah Bahrawi, yang dikenal aktif dalam gerakan sosial anti‑korupsi, juga menjadi sorotan. Dalam sebuah wawancara, ia menolak tuduhan bahwa ia menghasut tindakan melawan pemerintah, menyatakan bahwa setiap wacana perubahan harus dilandasi dialog dan proses demokratis yang sah.
Para analis politik menilai bahwa konflik ini mencerminkan ketegangan yang semakin tajam antara kelompok pendukung Prabowo dan aktivis yang menolak kebijakan pemerintah. Mereka mengingatkan bahwa Indonesia berada dalam masa pemilihan umum yang akan datang, sehingga dinamika politik semacam ini dapat memengaruhi persepsi publik.
“Kita harus memisahkan antara kebebasan berpendapat dengan ajakan yang menyinggung institusi negara. Jika tidak, akan muncul spiral kekerasan yang dapat merusak proses demokrasi,” kata Dr. Ahmad Rizal, dosen Ilmu Politik Universitas Indonesia.
Selanjutnya, relawan Gerindra berencana mengirimkan bukti video, rekaman suara, serta jejak digital lain ke kantor kepolisian setempat. Mereka berharap pihak berwenang dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif dan cepat, demi mencegah potensi konflik di masyarakat.
Di sisi lain, Saiful Mujani dan Islah Bahrawi belum memberikan respons resmi mengenai laporan yang akan diajukan. Namun, keduanya diperkirakan akan melanjutkan aktivitasnya di platform digital, dengan harapan tetap dapat menyuarakan aspirasi publik tanpa melanggar hukum.
Perkembangan ini menambah deretan kasus hukum yang melibatkan tokoh publik dan aktivis di Indonesia pada akhir 2020-an. Pemerintah dan lembaga penegak hukum diharapkan dapat menegakkan kepastian hukum secara adil, sekaligus menjaga kebebasan berpendapat sebagai salah satu pilar demokrasi.
Jika laporan tersebut terbukti kuat, Saiful Mujani, Islah Bahrawi, dan rekan-rekannya dapat dikenai sanksi pidana, termasuk denda atau penjara. Namun, proses hukum yang transparan tetap menjadi faktor kunci untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi semua pihak—baik politikus, aktivis, maupun warga—bahwa kebebasan berpendapat harus diiringi dengan tanggung jawab sosial. Menjaga ketertiban dan persatuan bangsa menjadi prioritas utama di tengah dinamika politik yang kian kompleks.