Purbaya Yudhi Sadewa Siap Sikat Korupsi dengan Mengganti Dirjen Bea Cukai

Purbaya Yudhi Sadewa Siap Sikat Korupsi dengan Mengganti Dirjen Bea Cukai
Purbaya Yudhi Sadewa Siap Sikat Korupsi dengan Mengganti Dirjen Bea Cukai

123Berita – 21 Mei 2026 | Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kesiapannya untuk mengambil tindakan tegas dalam menyikapi kasus under invoicing yang merugikan negara. Salah satu tindakan yang dipertimbangkan adalah dengan mengganti Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama jika diperintahkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Under invoicing merupakan praktik penyelundupan barang dengan cara mengurangi nilai barang yang dinyatakan dalam invoice, sehingga mengurangi pajak yang harus dibayarkan. Praktik ini merugikan negara karena mengurangi pemasukan negara dari sektor pajak.

Bacaan Lainnya

Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah serius dalam menyikapi kasus under invoicing dan akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku yang terlibat. Ia juga menekankan bahwa penggantian Dirjen Bea Cukai adalah salah satu opsi yang dipertimbangkan untuk meningkatkan efektivitas penyikapan kasus under invoicing.

Dalam menyikapi kasus under invoicing, Purbaya Yudhi Sadewa juga menekankan pentingnya kerja sama antar lembaga negara dan swasta. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan bekerja sama dengan lembaga swasta untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan penagihan pajak.

Presiden Prabowo Subianto juga telah menegaskan komitmennya untuk menyikapi kasus under invoicing dengan tegas. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku yang terlibat dan akan meningkatkan efektivitas pengawasan dan penagihan pajak.

Dalam beberapa bulan terakhir, kasus under invoicing telah menjadi perhatian serius pemerintah. Pemerintah telah mengambil beberapa tindakan untuk menyikapi kasus ini, termasuk dengan meningkatkan pengawasan dan penagihan pajak.

Namun, masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan untuk menyikapi kasus under invoicing secara efektif. Pemerintah perlu meningkatkan kerja sama antar lembaga negara dan swasta, serta meningkatkan efektivitas pengawasan dan penagihan pajak.

Dengan demikian, pemerintah dapat meningkatkan pemasukan negara dari sektor pajak dan mengurangi kerugian negara akibat praktik under invoicing. Pemerintah juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pajak dan meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan negara.

Pos terkait