123Berita – 05 April 2026 | Polisi Daerah (Polda) Riau mengungkap skema penyalahgunaan subsidi bahan bakar minyak jenis Bio Solar yang melibatkan dua wilayah sekaligus, yaitu Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Indragiri Hilir. Aksi penggerebekan yang berlangsung pada Minggu, 5 April 2026, berhasil menyita ribuan liter solar yang diperdagangkan secara ilegal, baik melalui jalur darat maupun perairan. Penangkapan ini menjadi bukti nyata upaya penegakan hukum terhadap praktek korupsi dalam distribusi bahan bakar subsidi yang merugikan negara.
Dalam operasi tersebut, aparat berhasil menyita total 5.432 liter solar subsidi dari beberapa truk dan kapal kecil yang sedang berada di pelabuhan Pelalawan. Selain itu, di Kabupaten Indragiri Hilir, tim penyidik menemukan 3.178 liter solar yang disembunyikan dalam tangki sementara di sebuah gudang industri. Seluruh bahan bakar yang disita kini berada di bawah pengawasan resmi dan akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
- Lokasi penyitaan: Pelabuhan Sungai Rokan, Kabupaten Pelalawan.
- Lokasi penyitaan: Gudang industri, Kabupaten Indragiri Hilir.
- Total solar yang disita: 8.610 liter.
- Jenis bahan bakar: Bio Solar bersubsidi.
Investigasi mengungkap bahwa jaringan kriminal ini beroperasi selama lebih dari satu tahun, dengan modus operandi mengirimkan solar melalui jalur sungai Rokan yang mengalir ke laut, kemudian memindahkannya ke kapal nelayan yang beroperasi di perairan Riau. Dari sana, solar disalurkan ke pasar-pasar tradisional dan stasiun pengisian bahan bakar (SPBU) yang tidak berlisensi. Beberapa pelaku juga diduga memiliki hubungan dengan oknum pejabat daerah yang mengatur alokasi subsidi, sehingga proses pengalihan stok menjadi lebih mudah.
Kapolres Indragiri Hilir, Kombes Pol. Rudi Hartono, menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengidentifikasi semua pihak yang terlibat, termasuk pihak yang menyediakan dokumen palsu dan izin tidak sah. “Kami tidak akan berhenti sampai seluruh jaringan terungkap dan semua pelaku dipertanggungjawabkan,” ujarnya dalam konferensi pers singkat setelah operasi.
Kasus ini menambah deretan aksi tegas kepolisian di berbagai wilayah Indonesia dalam memerangi praktik korupsi bahan bakar subsidi. Pemerintah pusat telah menyiapkan regulasi baru yang memperketat pengawasan distribusi solar subsidi, termasuk penggunaan sistem digital berbasis blockchain untuk melacak pergerakan bahan bakar dari produsen hingga konsumen akhir. Implementasi sistem tersebut diharapkan dapat meminimalisir celah bagi jaringan kriminal untuk menyusup ke dalam rantai pasokan.
Selain dampak finansial, penyalahgunaan subsidi solar juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan. Bio Solar, yang diproduksi dengan campuran bahan bakar fosil dan etanol, dirancang untuk mengurangi emisi karbon. Namun, ketika diperdagangkan secara ilegal, kontrol kualitas dan standar emisi menjadi tidak terjaga, berpotensi meningkatkan polusi udara di wilayah perkotaan dan pedesaan.
Pengungkapan jaringan mafia solar subsidi di Riau mendapat respons positif dari masyarakat, terutama para petani dan pengemudi angkutan umum yang selama ini merasakan kenaikan harga bahan bakar akibat pasar gelap. “Kami berharap penegakan hukum ini dapat menghentikan praktik curang yang membuat harga solar di pasar naik,” kata seorang petani jagung di Kabupaten Pelalawan.
Polda Riau menegaskan akan meningkatkan koordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) untuk memperkuat sistem pengawasan. Selain itu, aparat akan memperluas patroli di wilayah perairan Rokan dan selatan Sumatera untuk mencegah masuknya kembali bahan bakar subsidi secara ilegal.
Kasus ini menjadi contoh konkret bagaimana penegakan hukum yang terintegrasi dapat memutus mata rantai perdagangan gelap bahan bakar subsidi. Dengan dukungan teknologi, kolaborasi antar lembaga, serta kesadaran publik, diharapkan praktik serupa dapat diminimalisir di masa mendatang.