Polri Periksa 90 Saksi, Blokir 80 Rekening dalam Kasus Dugaan Penipuan PT Dana Syariah Indonesia

Polri Periksa 90 Saksi, Blokir 80 Rekening dalam Kasus Dugaan Penipuan PT Dana Syariah Indonesia
Polri Periksa 90 Saksi, Blokir 80 Rekening dalam Kasus Dugaan Penipuan PT Dana Syariah Indonesia

123Berita – 03 April 2026 | Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dikpen Ekonomi Khusus) Bareskrim Polri terus memperdalam penyelidikan atas dugaan penipuan yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). Hingga kini, aparat telah memeriksa sebanyak 90 saksi dan memblokir lebih dari 80 rekening yang diduga menjadi sarana transaksi tidak sah.

Kasus ini muncul setelah sejumlah korban mengaku kehilangan dana melalui skema investasi yang dijanjikan menguntungkan. Menurut keterangan awal, PT DSI menawarkan produk-produk keuangan berbasis syariah dengan imbal hasil yang tinggi, namun ternyata tidak ada bukti nyata mengenai legalitas atau keberlangsungan usaha tersebut.

Bacaan Lainnya

Polri mengungkapkan bahwa proses pemeriksaan saksi dilakukan secara menyeluruh, mencakup para korban, mantan karyawan, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana. “Kami berupaya mengumpulkan seluruh fakta dan bukti yang dapat memperjelas alur penipuan, termasuk peran para pelaku di balik perusahaan,” ujar Kepala Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Kombes Pol. Rudi Hartono, dalam konferensi pers di kantor Bareskrim Polri, Jakarta.

Selain memeriksa saksi, satu langkah krusial yang telah diambil adalah pemblokiran 80 rekening bank. Rekening-rekening tersebut, yang tersebar di beberapa bank komersial, diduga menjadi saluran untuk mengalirkan dana korban ke pihak-pihak yang tidak berwenang. “Pemblokiran rekening ini kami lakukan untuk mencegah aliran dana lebih lanjut dan mengamankan aset korban,” tambahnya.

Berikut rangkaian tindakan yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian:

  • Penggeledahan dokumen dan catatan keuangan PT DSI di kantor pusat serta cabang-cabang terkait.
  • Pemeriksaan saksi korban, termasuk wawancara terperinci mengenai alur investasi yang ditawarkan.
  • Pemeriksaan saksi internal, seperti mantan karyawan dan manajer keuangan, untuk menelusuri mekanisme internal perusahaan.
  • Koordinasi dengan otoritas perbankan guna memblokir rekening yang teridentifikasi sebagai sumber dana penipuan.
  • Pengajuan surat perintah penangkapan terhadap beberapa tersangka utama yang diduga menjadi otak di balik skema penipuan.

Hingga saat ini, pihak kepolisian belum mengumumkan jumlah total kerugian yang dialami korban. Namun, estimasi awal menunjukkan bahwa kerugian dapat mencapai puluhan miliar rupiah, mengingat skala operasi dan jumlah korban yang tersebar di beberapa provinsi.

Para korban, yang mayoritas berasal dari daerah Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah, menyatakan kekecewaan mendalam atas janji-janji manis yang diberikan oleh PT DSI. “Saya investasi karena percaya pada produk syariah yang aman, namun ternyata justru menjadi korban penipuan,” ujar Siti Nurhaliza, seorang ibu rumah tangga dari Bandung yang mengaku kehilangan lebih dari Rp 150 juta.

Pihak otoritas pasar modal, OJK, juga memberikan pernyataan bahwa PT DSI belum terdaftar sebagai lembaga keuangan resmi di bawah pengawasannya. “Kami menghimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi legalitas produk keuangan sebelum berinvestasi,” kata Kepala Seksi Pengawasan Pasar Modal, Dr. Budi Santoso.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penipuan investasi yang beredar di Indonesia belakangan ini. Sejumlah kasus serupa melibatkan perusahaan yang mengklaim berbasis syariah namun tidak memiliki izin resmi, sehingga menimbulkan keraguan terhadap regulasi dan pengawasan sektor keuangan syariah.

Polri menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan penyelidikan ini secepat mungkin, sambil terus melibatkan instansi terkait untuk mengamankan dana korban dan menuntut para pelaku secara hukum. “Kami tidak akan berhenti sampai semua pelaku terbongkar dan keadilan bagi korban terpenuhi,” tutup Kombes Pol. Rudi Hartono.

Korban yang telah melaporkan kasus ini diharapkan dapat terus memberikan informasi tambahan kepada penyidik. Pihak kepolisian membuka jalur komunikasi melalui hotline resmi dan email khusus untuk menerima laporan lanjutan serta bukti-bukti pendukung.

Kasus dugaan penipuan PT Dana Syariah Indonesia ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu melakukan due diligence sebelum menempatkan dana pada produk investasi apapun, terutama yang menjanjikan imbal hasil tinggi dalam waktu singkat.

Pos terkait