Piyu dan Ahmad Dhani Gugat Menteri HAM: Pencipta Lagu Masih Terpuruk, Minta Kebijakan Sejahtera

Piyu dan Ahmad Dhani Gugat Menteri HAM: Pencipta Lagu Masih Terpuruk, Minta Kebijakan Sejahtera
Piyu dan Ahmad Dhani Gugat Menteri HAM: Pencipta Lagu Masih Terpuruk, Minta Kebijakan Sejahtera

123Berita – 06 April 2026 | Jakarta, 5 April 2026 – Penyanyi legendaris Piyu dan musisi senior Ahmad Dhani menegaskan kembali keluhan lama industri musik Indonesia: pencipta lagu masih hidup di bawah garis kemiskinan meski kontribusinya menjadi tulang punggung hiburan nasional. Kedua tokoh itu secara resmi mengadukan masalah tersebut kepada Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, dalam rangka menuntut kebijakan yang lebih adil dan perlindungan hak cipta yang efektif.

Keluhan ini bukan kali pertama muncul. Selama lebih dari satu dekade, pencipta lagu di Tanah Air mengeluh tentang sistem royalti yang tidak transparan, pembagian pendapatan yang tidak proporsional, serta kurangnya penegakan hukum atas pelanggaran hak cipta. Piyu, yang dikenal lewat hits seperti “Aku Tak Tahu” dan “Malam Sunyi”, menyatakan bahwa ia sendiri pernah menerima royalti yang tidak mencukupi untuk menutupi biaya produksi dan hidup sehari-hari. “Kami menciptakan karya yang menggerakkan industri, tapi kami yang paling menderita,” ujarnya dalam pertemuan dengan tim humas Kementerian HAM.

Bacaan Lainnya

Ahmad Dhani, yang telah menorehkan lebih dari tiga puluh tahun karier sebagai penulis lagu, produser, dan pengusaha musik, menambahkan bahwa ketimpangan ini semakin melebar dengan masuknya platform streaming internasional. “Meskipun lagu kami diputar jutaan kali, pendapatan yang kami terima masih sangat minim. Ini bukan sekadar soal uang, melainkan soal penghargaan terhadap karya seni,” kata Dhani sambil menekankan pentingnya regulasi yang dapat menyeimbangkan kepentingan label, platform digital, dan pencipta.

Dalam surat resmi yang diserahkan kepada Menteri Natalius Pigai, Piyu dan Ahmad Dhani menuntut tiga hal utama: pertama, revisi Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) yang menyesuaikan tarif royalti dengan standar internasional; kedua, pembentukan badan independen yang mengawasi distribusi royalti secara transparan; dan ketiga, peningkatan sosialisasi hak-hak pencipta lagu kepada masyarakat luas, termasuk pelaku industri dan konsumen.

Menteri Natalius Pigai menanggapi bahwa pemerintah menyadari adanya kesenjangan dalam industri kreatif dan berkomitmen untuk meninjau kebijakan yang ada. “Kami akan mengkaji kembali peraturan yang mengatur hak cipta dan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta asosiasi industri musik untuk mencari solusi yang berkelanjutan,” ujar Natalius dalam pernyataan resmi yang diterima oleh kantor persnya.

Para pengamat industri musik menilai langkah Piyu dan Ahmad Dhani dapat menjadi katalisator perubahan. Menurut Rina Suryani, peneliti kebijakan budaya di Universitas Indonesia, tekanan dari figur publik dapat mempercepat proses legislasi. “Jika pemerintah merespon dengan cepat, hal ini tidak hanya menguntungkan pencipta, tetapi juga meningkatkan kualitas produksi musik Indonesia secara keseluruhan,” jelasnya.

Data terbaru yang dirilis oleh Asosiasi Pencipta Lagu Indonesia (APLI) menunjukkan bahwa rata-rata pendapatan tahunan seorang pencipta lagu hanya mencapai 15 persen dari nilai pasar lagu yang diproduksi. Angka tersebut jauh di bawah standar regional di Asia Tenggara, di mana negara seperti Thailand dan Filipina mencatat pendapatan pencipta mencapai 30‑35 persen dari total nilai komersial karya mereka.

Selain faktor regulasi, para pencipta juga menyoroti masalah edukasi hak cipta di kalangan musisi muda. Banyak musisi indie yang belum memahami pentingnya mendaftarkan karya mereka secara resmi, sehingga mudah menjadi korban pembajakan. Piyu menekankan perlunya program edukasi yang melibatkan sekolah musik, lembaga kebudayaan, dan platform streaming untuk meningkatkan kesadaran hak cipta sejak dini.

Dalam upaya menambah tekanan publik, Piyu dan Ahmad Dhani berencana menggelar kampanye media sosial dengan tagar #LaguUntukKita yang menampilkan testimoni para pencipta lagu dari seluruh pelosok Indonesia. Kampanye ini diharapkan dapat memperluas dukungan masyarakat serta menyoroti realitas hidup para kreator di balik layar panggung hiburan.

Jika tuntutan mereka diterima, konsekuensi yang diharapkan meliputi peningkatan pendapatan pencipta, keberlangsungan industri musik yang lebih sehat, serta peningkatan reputasi Indonesia sebagai pusat kreativitas di Asia. Namun, tantangan tetap besar, mengingat proses legislasi di Indonesia biasanya memakan waktu yang lama dan melibatkan banyak pihak dengan kepentingan yang beragam.

Secara keseluruhan, pengaduan Piyu dan Ahmad Dhani kepada Menteri HAM menandai babak baru dalam perjuangan hak-hak pencipta lagu. Dengan dukungan publik, pemerintah, dan pelaku industri, harapan akan terciptanya ekosistem musik yang lebih adil dan berkelanjutan menjadi semakin nyata.

Pos terkait